Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1892 tentang Anjuran memotong tempat minum bekas Nabi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah minum sambil berdiri dari kantong air (qirbah) yang digantung. Kabshah, nenek dari perawi, kemudian memotong bagian mulut kantong tersebut untuk menyimpan bekas mulut Nabi ﷺ sebagai tabarruk (mencari berkah). Hadits ini dinilai hasan shahih oleh Imam at-Tirmidzi, dan para ulama menjelaskan bahwa minum sambil berdiri diperbolehkan dalam kondisi tertentu, meskipun yang lebih utama adalah duduk.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh Kabshah (radhiyallahu 'anha), nenek dari Abdur-Rahman bin Abi 'Amrah:

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي عَمْرَةَ، عَنْ جَدَّتِهِ، كَبْشَةَ قَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَشَرِبَ مِنْ فِي قِرْبَةٍ مُعَلَّقَةٍ قَائِمًا فَقُمْتُ إِلَى فِيهَا فَقَطَعْتُهُ

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ masuk ke rumahku, lalu beliau minum dari mulut kantong air yang digantung sambil berdiri. Maka aku berdiri menuju mulut kantong itu dan memotongnya." (HR. At-Tirmidzi no. 1892, Kitab Minuman, Bab Keringanan dalam hal itu; beliau berkata: hasan shahih gharib).

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab makan dan minum:

QS. Al-A'raf [7]: 31

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Hadits terkait dari sumber shahih:

Dari Anas bin Malik (radhiyallahu 'anhu), bahwa Nabi ﷺ melarang minum sambil berdiri. (HR. Muslim, Kitab Minuman, Bab Larangan minum sambil berdiri).

Dari Ibnu Abbas (radhiyallahu 'anhuma): "Aku memberi minum Nabi ﷺ air zamzam, lalu beliau minum sambil berdiri." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Keterangan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits larangan dan hadits kebolehan minum sambil berdiri dapat dikompromikan: larangan bersifat anjuran (tanzih), sedangkan kebolehan menunjukkan bahwa hal itu tidak haram.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami larangan minum berdiri sebagai makruh tanzih, dan perbuatan Nabi ﷺ menunjukkan bolehnya ketika ada kebutuhan.
  • Imam at-Tirmidzi sendiri menilai hadits Kabshah ini hasan shahih gharib.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:

Pertama: Hukum minum sambil berdiri.

Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pandangan yang perlu dirinci:

  • Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) dan Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menjelaskan bahwa hadits-hadits larangan minum sambil berdiri menunjukkan makruh tanzih (makruh yang tidak sampai haram), bukan haram. Sedangkan perbuatan Nabi ﷺ dalam hadits Kabshah dan hadits Ibnu Abbas tentang zamzam menunjukkan bahwa hal itu diperbolehkan ketika ada udzur atau kebutuhan.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ minum sambil berdiri dalam kondisi tertentu, dan ini menunjukkan bahwa larangan sebelumnya tidak bersifat mutlak.
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menekankan pentingnya menggabungkan antara dalil larangan dan kebolehan, sehingga kesimpulannya: yang utama adalah duduk, namun berdiri diperbolehkan bila ada kebutuhan.

Kedua: Perbuatan Kabshah memotong mulut kantong air.

Tindakan Kabshah memotong bagian mulut qirbah tempat Nabi ﷺ minum menunjukkan bentuk tabarruk (mencari berkah) dengan bekas Nabi ﷺ. Para ulama seperti Ibn Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para sahabat memang biasa mengambil berkah dari bekas Nabi ﷺ, baik air wudhu, rambut, maupun bekas lainnya. Ini adalah kekhususan bagi Nabi ﷺ, dan tidak boleh dilakukan terhadap selain beliau.

Ketiga: Adab terhadap bekas Nabi ﷺ.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa tindakan Kabshah menunjukkan kecintaan dan pengagungan terhadap Nabi ﷺ. Namun para ulama juga menegaskan bahwa tabarruk hanya boleh dengan bekas Nabi ﷺ, bukan dengan bekas orang lain, sebagaimana dijelaskan Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Ibn Hajar dan an-Nawawi memilih pendapat bahwa minum sambil berdiri hukumnya makruh tanzih, dan boleh dilakukan bila ada kebutuhan. Ini adalah pendapat yang paling kuat karena menggabungkan seluruh dalil.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Kabshah (radhiyallahu 'anha) adalah seorang wanita dari kalangan sahabat. Ketika Nabi ﷺ berkunjung ke rumahnya, beliau minum dari kantong air yang digantung sambil berdiri. Setelah Nabi ﷺ pergi, Kabshah segera memotong bagian mulut kantong tersebut — tempat di mana mulut Nabi ﷺ menyentuhnya — untuk menyimpan bekas tersebut sebagai berkah dan kenangan.

Imam at-Tirmidzi meriwayatkan hadits ini dalam Jami'-nya dan menilainya hasan shahih gharib. Kisah ini menunjukkan betapa besar kecintaan para sahabat kepada Nabi ﷺ, sampai bekas air minum beliau pun mereka jaga. Ibn Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa ini adalah bentuk tabarruk yang dibolehkan terhadap bekas Nabi ﷺ secara khusus.

Kesimpulan Praktis

  1. Minum sambil duduk lebih utama — ini adalah sunnah yang dianjurkan berdasarkan hadits-hadits shahih.
  2. Minum sambil berdiri diperbolehkan bila ada kebutuhan atau udzur, berdasarkan hadits Kabshah dan hadits Ibnu Abbas tentang zamzam.
  3. Mencintai Nabi ﷺ ditunjukkan dengan mengikuti sunnahnya, bukan hanya dengan menyimpan bekas bendanya — karena tabarruk dengan bekas Nabi ﷺ adalah kekhususan yang tidak berlaku untuk selain beliau.
  4. Adab terhadap sunnah — hendaknya kita berusaha mengamalkan sunnah Nabi ﷺ dalam kehidupan sehari-hari, termasuk adab makan dan minum.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?