Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa minum dalam keadaan berdiri itu boleh berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ. Namun, para ulama menjelaskan bahwa yang lebih utama dan lebih sempurna adalah minum sambil duduk, karena ada larangan dari Nabi ﷺ tentang hal tersebut. Hadits ini memberikan keringanan bahwa jika seseorang terpaksa atau kadang-kadang minum sambil berdiri, hal itu tidaklah berdosa.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat At-Tirmidzi:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ، عَنْ حُسَيْنٍ الْمُعَلِّمِ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَشْرَبُ قَائِمًا وَقَاعِدًا
"Telah diriwayatkan dari Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya yang berkata: 'Saya melihat Rasulullah ﷺ minum dalam keadaan berdiri dan duduk.'"
Hadits-hadits lain yang terkait:
- Hadits riwayat Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ melarang minum sambil berdiri. (HR. Muslim no. 2024)
- Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ minum air zamzam sambil berdiri. (HR. Al-Bukhari no. 1637, Muslim no. 2027)
- Hadits riwayat At-Tirmidzi dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Kami dahulu makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri di zaman Rasulullah ﷺ." (HR. At-Tirmidzi no. 1880, dan ia berkata: hadits hasan shahih)
Kaitan dengan ulama:
Imam At-Tirmidzi sendiri menilai hadits ini hasan shahih sebagaimana tercantum dalam kitabnya Sunan At-Tirmidzi. Beliau juga meriwayatkan hadits-hadits lain yang tampak bertentangan, lalu beliau menjelaskan cara menggabungkan (kompromi) antara hadits-hadits tersebut.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits-hadits tentang minum sambil berdiri dan duduk. Perbedaan ini muncul karena ada hadits yang melarang dan ada hadits yang membolehkan. Berikut penjelasan ulama-ulama dari daftar rujukan:
1. Pendapat yang mengatakan makruh (tidak disukai) minum sambil berdiri:
Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh banyak ulama, di antaranya:
- Imam Ahmad bin Hanbal - Beliau berpendapat bahwa minum sambil berdiri itu makruh, berdasarkan hadits larangan dari Nabi ﷺ. Namun beliau membolehkan jika ada udzur (halangan).
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits yang melarang minum sambil berdiri lebih kuat dan lebih banyak, sehingga hukumnya makruh tanzih (makruh yang tidak sampai haram). Beliau menggabungkan bahwa larangan tersebut menunjukkan ketidak-sukaan, bukan keharaman.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan minum sambil berdiri dalam hadits Muslim adalah larangan yang menunjukkan makruh, bukan haram. Hal ini karena ada hadits-hadits shahih lain yang menunjukkan Nabi ﷺ sendiri minum sambil berdiri.
2. Pendapat yang mengatakan boleh secara mutlak:
- Imam Al-Bukhari - Beliau membuat bab dalam Shahih-nya dengan judul "Bab Minum Sambil Berdiri" dan membawakan hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ minum air zamzam sambil berdiri. Ini menunjukkan beliau cenderung membolehkan.
- Imam At-Tirmidzi - Setelah meriwayatkan hadits Amr bin Shu'aib ini, beliau menjelaskan bahwa hadits-hadits yang membolehkan minum sambil berdiri datang untuk menjelaskan bahwa larangan tersebut bukanlah keharaman, melainkan menunjukkan keutamaan (adab yang lebih baik).
3. Pendapat yang menggabungkan (kompromi):
- Imam Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ kadang-kadang minum sambil berdiri untuk mengajarkan umatnya bahwa hal itu tidak haram. Namun kebiasaan beliau yang paling sering adalah minum sambil duduk. Maka yang paling utama adalah duduk, dan berdiri dibolehkan karena ada kebutuhan atau kadang-kadang.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hukum asalnya adalah boleh, tetapi yang lebih utama adalah duduk. Larangan dalam hadits Muslim dipahami sebagai larangan makruh (bukan haram) karena ada dalil lain yang menunjukkan kebolehan.
Kesimpulan yang paling kuat:
Berdasarkan dalil-dalil yang ada, pendapat yang paling kuat adalah:
- Minum sambil duduk adalah lebih utama dan lebih sempurna dalam mengikuti sunnah.
- Minum sambil berdiri hukumnya boleh dan tidak berdosa, terutama jika ada kebutuhan atau udzur.
- Larangan dalam hadits Muslim dipahami sebagai larangan makruh (tidak disukai), bukan haram, karena Nabi ﷺ sendiri pernah minum sambil berdiri.
Imam At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini berkata: "Dan telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia minum air zamzam sambil berdiri. Dan telah diriwayatkan dari 'Ikrimah bahwa ia berkata: 'Sesungguhnya Nabi ﷺ minum sambil berdiri untuk menunjukkan bahwa hal itu boleh.'"
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma pernah memberikan air zamzam kepada seseorang yang sedang berdiri. Ketika ditanya mengapa ia melakukan hal itu padahal ada larangan minum sambil berdiri, beliau menjawab: "Janganlah kalian haramkan sesuatu yang telah dihalalkan oleh Allah. Sesungguhnya Rasulullah ﷺ pernah minum sambil berdiri." (HR. Al-Bukhari no. 1637)
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memahami maksud larangan Nabi ﷺ. Mereka tidak memahaminya sebagai larangan haram, tetapi sebagai bimbingan adab yang lebih utama. Ketika ada kebutuhan atau untuk menunjukkan kebolehan, mereka pun melakukannya.
Hikmah dari kisah ini adalah pentingnya memahami dalil-dalil syariat secara menyeluruh, tidak terburu-buru mengharamkan sesuatu yang masih diperselisihkan para ulama, dan selalu mengambil sikap yang paling utama tanpa mempersempit apa yang Allah ﷻ longgarkan.
Kesimpulan Praktis
- Minum sambil duduk adalah adab yang paling utama dan paling sempurna, karena ini adalah kebiasaan Nabi ﷺ yang paling sering.
- Minum sambil berdiri hukumnya boleh dan tidak berdosa, terlebih jika ada kebutuhan atau keadaan yang mengharuskannya.
- Jangan mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan oleh Allah ﷻ dan Rasul-Nya ﷺ.
- Bersikap lapang dalam perkara yang masih diperselisihkan para ulama, selama dalil-dalilnya saling mendukung.
- Yang terbaik adalah mengambil sikap yang lebih hati-hati dengan minum sambil duduk, karena itu lebih utama dan lebih selamat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.