Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah minum sambil berdiri, yaitu ketika minum air Zamzam. Ini menjadi dalil bahwa minum sambil berdiri hukumnya boleh (tidak haram), meskipun yang lebih utama dan lebih sering dilakukan Nabi ﷺ adalah minum sambil duduk. Para ulama Ahlus Sunnah menggabungkan dua riwayat ini: larangan minum berdiri dipahami sebagai anjuran adab, sedangkan perbuatan Nabi ﷺ minum berdiri menunjukkan bolehnya dalam keadaan tertentu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi, Kitab Minuman, Bab Keringanan Minum Sambil Berdiri, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan sahih.
Hadits pendukung tentang larangan minum sambil berdiri diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا، فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِئْ
"Janganlah sekali-kali salah seorang dari kalian minum sambil berdiri. Barangsiapa lupa, maka hendaklah ia memuntahkannya." (HR. Muslim)
Adapun dalil Al-Qur'an yang sering dijadikan landasan adab makan dan minum secara umum:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Dan makanlah serta minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan." (QS. Al-A'raf [7]: 31)
Penjelasan Rinci
Pertama: Memahami dua riwayat yang tampak bertentangan.
Di satu sisi, ada hadits yang melarang minum sambil berdiri (HR. Muslim dari Abu Hurairah). Di sisi lain, hadits Ibnu Abbas ini menunjukkan Nabi ﷺ sendiri minum sambil berdiri dari Zamzam. Para ulama Ahlus Sunnah dari daftar yang disebutkan memberikan jalan tengah:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan minum sambil berdiri tidak sampai derajat haram, melainkan makruh tanzih (makruh yang tidak dosa). Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat bolehnya minum sambil berdiri, dan perbuatan Nabi ﷺ menjadi dalil paling kuat akan kebolehannya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami larangan tersebut sebagai bimbingan adab dan kesehatan, bukan pengharaman. Beliau juga menukil bahwa minum sambil berdiri dibolehkan ketika ada kebutuhan, seperti sempitnya tempat, banyaknya orang, atau ketika sedang dalam perjalanan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ minum sambil berdiri dalam keadaan tertentu, dan sambil duduk dalam keadaan yang lebih umum. Beliau menyimpulkan bahwa yang lebih utama adalah duduk, namun berdiri tetap boleh.
Kedua: Konteks minum dari Zamzam.
Sebagian ulama seperti yang dinukil Ibn Hajar menyebutkan bahwa minum Zamzam sambil berdiri memiliki keistimewaan tersendiri karena banyaknya orang yang berebut mengambil air Zamzam, sehingga berdiri lebih memudahkan. Ini menunjukkan bahwa keringanan (rukhshah) berlaku ketika ada hajat.
Ketiga: Kesimpulan fiqih.
Jumhur ulama dari kalangan empat madzhab — termasuk Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i — berpendapat bahwa minum sambil berdiri hukumnya boleh, dan yang lebih utama adalah duduk. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan penggabungan dalil, sebagaimana ditegaskan Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — yang meriwayatkan hadits ini — adalah seorang sahabat yang sangat teliti dalam meriwayatkan sunnah. Suatu ketika beliau menyaksikan sendiri Nabi ﷺ minum dari air Zamzam dalam keadaan berdiri. Peristiwa ini terjadi saat Nabi ﷺ berada di Makkah, di mana Zamzam menjadi sumber air yang mulia dan banyak dikunjungi orang. Ibnu Abbas tidak hanya meriwayatkan, tetapi juga memahami bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini menjadi penjelas bagi hadits-hadits lain yang melarang minum sambil berdiri. Dari sini para ulama salaf seperti Sufyan ats-Tsauri dan Abdullah bin al-Mubarak mengambil pelajaran bahwa sunnah Nabi ﷺ saling menjelaskan satu sama lain, dan seorang mukmin tidak boleh mengambil satu dalil lalu meninggalkan dalil lainnya.
Kesimpulan Praktis
- Minum sambil duduk lebih utama dan lebih sering dicontohkan Nabi ﷺ dalam kehidupan sehari-hari.
- Minum sambil berdiri hukumnya boleh, terutama ketika ada kebutuhan seperti tempat sempit, banyak orang, atau sedang dalam perjalanan.
- Jangan saling mencela antara yang minum duduk dan yang minum berdiri, karena keduanya memiliki dalil.
- Ikuti adab terbaik sesuai kemampuan, dan dahulukan yang lebih utama selama tidak ada kesulitan.
- Rujuklah kepada penjelasan ulama seperti An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim ketika menemukan hadits yang tampak bertentangan, agar tidak salah paham.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.