Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1881 tentang Larangan minum sambil berdiri

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melarang minum sambil berdiri. Larangan ini dipahami oleh para ulama sebagai larangan yang bersifat tanzih (makruh, bukan haram), berdasarkan hadits-hadits lain yang menunjukkan bahwa beliau ﷺ sendiri pernah minum sambil berdiri. Jadi, hukumnya makruh dan lebih utama untuk duduk ketika minum, karena itu lebih sesuai dengan adab dan kesempurnaan sunnah.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Minuman, Bab Larangan Minum Sambil Berdiri, nomor 1881. Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini gharib hasan."

Sanadnya: Dari Al-Jarud bin Al-'Ala (atau Ibnu Al-Mu'allā), ia berkata: "Nabi ﷺ melarang minum sambil berdiri."

2. Hadits-Hadits Pendukung Lainnya

  • Hadits Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ melarang minum sambil berdiri. (HR. Muslim no. 2024)
  • Hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ melarang seseorang minum sambil berdiri. (HR. Muslim no. 2024)

3. Dalil yang Menunjukkan Bolehnya Minum Sambil Berdiri

  • Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Aku memberi minum Nabi ﷺ dari air zamzam, lalu beliau minum sambil berdiri." (HR. Al-Bukhari no. 1637, Muslim no. 2027)
  • Hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Kami makan dan minum pada zaman Nabi ﷺ sambil berjalan, dan kami minum sambil berdiri." (HR. Ibnu Majah no. 3424, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah)

4. Penjelasan Ulama dari Daftar Rujukan

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (13/193) menjelaskan bahwa hadits-hadits yang melarang minum sambil berdiri dan hadits-hadits yang membolehkannya dapat dikompromikan. Larangan tersebut dipahami sebagai karahah tanzih (makruh), dan perbuatan Nabi ﷺ yang minum sambil berdiri menunjukkan bolehnya. Beliau berkata: "Yang benar menurut ulama adalah bahwa larangan tersebut bersifat makruh tanzih, bukan haram. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama, termasuk Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad."
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (10/88) juga menjelaskan bahwa larangan minum sambil berdiri adalah larangan tanzih (makruh), dan beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa hal itu tidak haram.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin (4/184) menjelaskan bahwa minum sambil berdiri hukumnya makruh, dan yang lebih utama adalah duduk. Namun jika ada kebutuhan, seperti keadaan darurat atau sulit untuk duduk, maka tidak mengapa.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits larangan minum sambil berdiri ini. Ada dua pendapat utama:

Pertama: Hukumnya Haram

Ini adalah pendapat sebagian ulama yang memahami larangan tersebut secara tekstual. Mereka berdalil dengan hadits-hadits larangan yang shahih, dan mereka menakwilkan hadits Ibnu Abbas tentang minum zamzam sambil berdiri sebagai perbuatan khusus untuk beliau ﷺ, atau karena keadaan tertentu.

Kedua: Hukumnya Makruh (Pendapat Mayoritas Ulama)

Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad. Mereka menggabungkan antara hadits larangan dan hadits yang menunjukkan perbuatan Nabi ﷺ minum sambil berdiri. Kesimpulannya, larangan tersebut bersifat tanzih (makruh), bukan tahrim (haram).

Dalil penguat pendapat kedua:

  1. Hadits Ibnu Abbas yang shahih bahwa beliau ﷺ minum zamzam sambil berdiri. Ini menunjukkan bahwa larangan tersebut bukanlah haram, karena Nabi ﷺ tidak mungkin melakukan perbuatan yang haram.
  2. Hadits Ibnu Umar bahwa para sahabat biasa minum sambil berdiri pada zaman Nabi ﷺ. Jika hal itu haram, tentu Nabi ﷺ akan melarang mereka dengan tegas.
  3. Kaidah ushul fiqih: "Jika ada pertentangan antara larangan dan perbuatan Nabi ﷺ, maka yang lebih kuat adalah perbuatan Nabi ﷺ karena itu menunjukkan kebolehan."

Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ash-Shahihah (no. 193) juga menjelaskan bahwa larangan minum sambil berdiri adalah makruh, bukan haram. Beliau berkata: "Hadits-hadits yang melarang minum sambil berdiri adalah shahih, namun hadits-hadits yang menunjukkan perbuatan Nabi ﷺ minum sambil berdiri juga shahih. Maka yang benar adalah larangan tersebut bersifat makruh tanzih."

Adab yang diajarkan:

Dari penjelasan di atas, kita dapat mengambil pelajaran bahwa Islam mengajarkan adab yang indah dalam segala hal, termasuk dalam hal minum. Duduk ketika minum adalah adab yang lebih utama karena lebih tenang, lebih sopan, dan lebih menjaga diri dari tumpah. Namun, jika ada kebutuhan atau keadaan yang mengharuskan minum sambil berdiri, maka hal itu diperbolehkan.

Story Telling

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

> "Aku memberi minum Nabi ﷺ dari air zamzam, lalu beliau minum sambil berdiri." (HR. Al-Bukhari no. 1637, Muslim no. 2027)

Dalam riwayat lain, Ibnu Abbas berkata:

> "Aku memberi minum Nabi ﷺ dari air zamzam, lalu beliau minum sambil berdiri. Kemudian aku memberitahukan hal itu kepada Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, maka ia berkata: 'Demi Allah, aku melihat beliau ﷺ pada hari itu di tempat yang sama, lalu beliau minum sambil berdiri.'" (HR. Al-Bukhari no. 1637)

Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah minum sambil berdiri, dan para sahabat menyaksikannya. Ini menjadi dalil bahwa minum sambil berdiri tidaklah haram, karena Nabi ﷺ tidak mungkin melakukan perbuatan yang haram. Namun, karena ada hadits larangan, maka para ulama memahaminya sebagai makruh.

Hikmah dari kisah ini:

  1. Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan. Larangan dalam Islam selalu disertai dengan kemudahan dan keringanan.
  2. Kita harus berhati-hati dalam memahami dalil, tidak terburu-buru menghukumi sesuatu haram atau halal tanpa melihat seluruh dalil yang ada.
  3. Para sahabat sangat memperhatikan perbuatan Nabi ﷺ dan menyampaikannya kepada generasi setelahnya, sehingga kita bisa mengambil pelajaran dari hal tersebut.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum minum sambil berdiri adalah makruh (tidak disukai), bukan haram, menurut pendapat mayoritas ulama.
  2. Yang lebih utama adalah duduk ketika minum, karena itu lebih sesuai dengan adab dan kesempurnaan sunnah.
  3. Jika ada kebutuhan atau keadaan darurat, seperti di tempat ramai, dalam perjalanan, atau kondisi yang menyulitkan untuk duduk, maka minum sambil berdiri diperbolehkan.
  4. Jangan mudah menghukumi haram terhadap sesuatu yang masih diperselisihkan ulama, karena sikap yang benar adalah berpegang pada pendapat yang lebih kuat dengan dalil.
  5. Amalkan adab-adab minum lainnya, seperti membaca bismillah sebelum minum, minum dengan tangan kanan, tidak bernafas di dalam gelas, dan tidak minum langsung dari mulut botol atau tempat air.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.