Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1879 tentang Larangan minum sambil berdiri dan makan lebih buruk

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan larangan Nabi ﷺ untuk minum sambil berdiri. Para ulama berbeda pendapat dalam memahaminya: ada yang memaknai larangan ini sebagai larangan haram, dan ada pula yang memaknai sebagai larangan makruh (tidak sampai haram). Namun, yang terpenting adalah adab seorang muslim untuk minum sambil duduk, karena itu lebih utama dan lebih sesuai dengan tuntunan Nabi ﷺ. Adapun makan sambil berdiri, dalam hadits ini disebutkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa hal itu "lebih buruk" (atau lebih keras larangannya) daripada minum sambil berdiri.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi

Hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ melarang minum sambil berdiri. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.

2. Hadits Riwayat Imam Muslim

Dalam Shahih Muslim, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

"Nabi ﷺ melarang minum sambil berdiri." (HR. Muslim no. 2024)

3. Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:

"Aku memberi minum Nabi ﷺ dari air zamzam, lalu beliau minum sambil berdiri." (HR. Al-Bukhari no. 1637 dan Muslim no. 2027)

Hadits ini menunjukkan bahwa larangan tersebut bukanlah larangan haram secara mutlak, karena Nabi ﷺ sendiri pernah minum sambil berdiri dalam kondisi tertentu.

4. Hadits Riwayat Imam Muslim

Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ melarang minum sambil berdiri. (HR. Muslim no. 2025)

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang larangan minum sambil berdiri dipahami oleh mayoritas ulama sebagai larangan makruh tanzih (makruh yang dianjurkan untuk ditinggalkan), bukan haram. Hal ini karena ada hadits shahih yang menunjukkan Nabi ﷺ minum sambil berdiri.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari juga membahas masalah ini dan menyebutkan bahwa larangan tersebut lebih dipahami sebagai bimbingan adab, bukan keharaman.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits larangan minum sambil berdiri ini. Perbedaan ini muncul karena ada hadits-hadits lain yang tampak bertentangan, yaitu riwayat yang menunjukkan Nabi ﷺ minum sambil berdiri.

Pendapat Pertama: Larangan Haram

Sebagian ulama, di antaranya Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat, memandang bahwa larangan ini bersifat haram. Mereka berpegang pada zhahir (makna lahir) hadits larangan, dan menakwilkan hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ minum sambil berdiri sebagai pengecualian atau untuk menjelaskan bolehnya hal tersebut.

Pendapat Kedua: Larangan Makruh (Pendapat Mayoritas)

Mayoritas ulama, di antaranya Imam Asy-Syafi'i, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad dalam riwayat yang lain, berpendapat bahwa larangan ini bersifat makruh tanzih, bukan haram. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Abbas di atas yang menunjukkan Nabi ﷺ minum sambil berdiri.

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa cara menggabungkan dalil-dalil ini adalah bahwa larangan minum sambil berdiri adalah untuk bimbingan adab dan keutamaan, sedangkan perbuatan Nabi ﷺ yang minum sambil berdiri menunjukkan bahwa hal itu tidak haram. Beliau berkata dalam Syarah Shahih Muslim:

"Hadits-hadits ini shahih dan tidak bertentangan. Para ulama berkata: Larangan tersebut adalah larangan makruh tanzih, bukan larangan haram. Ini adalah pendapat yang benar menurut mayoritas ulama. Adapun hadits Ibnu Abbas, maka itu menunjukkan bolehnya minum sambil berdiri, dan ini adalah pengecualian dari larangan tersebut."

Adapun perkataan Anas bin Malik: "Makan sambil berdiri itu lebih buruk" — ini adalah pemahaman dari sahabat yang mulia. Beliau memahami bahwa larangan makan sambil berdiri lebih keras daripada minum sambil berdiri. Namun, perlu dicatat bahwa tidak ada hadits shahih yang secara khusus melarang makan sambil berdiri. Perkataan Anas ini adalah ijtihad beliau dalam memahami keumuman larangan tersebut.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa adab minum sambil duduk adalah lebih utama dan lebih sempurna, karena itu adalah kebiasaan Nabi ﷺ yang paling sering. Namun, jika seseorang minum sambil berdiri karena udzur atau kebutuhan, maka hal itu tidaklah berdosa.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma suatu ketika memberi minum Nabi ﷺ dari air zamzam. Beliau melihat Nabi ﷺ minum sambil berdiri. Kemudian Ibnu Abbas berkata: "Itu adalah air zamzam, dan beliau minum sambil berdiri karena keadaannya yang sangat ramai di sekitar Ka'bah, sehingga sulit untuk duduk."

Kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memberikan kelonggaran dalam hal ini, dan bahwa larangan tersebut bukanlah larangan yang kaku. Namun, kebiasaan beliau yang paling utama adalah minum sambil duduk, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih lainnya.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa agama Islam adalah agama yang mudah dan tidak mempersulit. Selama tidak ada dalil yang tegas menunjukkan keharaman, maka kita berusaha untuk mengambil yang lebih utama, namun tidak memvonis dosa bagi yang meninggalkannya.

Kesimpulan Praktis

  1. Utamakan minum sambil duduk karena itu adalah kebiasaan Nabi ﷺ yang paling sering dan lebih utama.
  2. Larangan minum sambil berdiri dipahami oleh mayoritas ulama sebagai makruh (tidak haram), selama tidak ada dalil lain yang menguatkan keharaman.
  3. Makan sambil berdiri juga sebaiknya dihindari, karena Anas bin Malik menyebutnya "lebih buruk" — meskipun tidak ada hadits shahih yang secara khusus melarangnya.
  4. Jika ada udzur seperti kondisi ramai, sulit duduk, atau kebutuhan lain, maka minum sambil berdiri diperbolehkan.
  5. Jangan memvonis dosa kepada saudara muslim yang minum sambil berdiri, karena masalah ini adalah masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.