Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan larangan Rasulullah ﷺ untuk mencampur dua jenis kurma yang berbeda tingkat kematangannya—yaitu busr (kurma yang belum masak sempurna) dan ruthab (kurma segar yang sudah masak)—dalam satu wadah untuk dibuat nabidh (minuman yang dibuat dengan merendam kurma dalam air). Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya fermentasi yang cepat dan kuat, yang dapat memabukkan. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan tanzih (makruh) untuk tujuan kehati-hatian, bukan haram secara mutlak, selama minuman tersebut tidak memabukkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:
Teks Arab (dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ، عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى أَنْ يُنْبَذَ الْبُسْرُ وَالرُّطَبُ جَمِيعًا
Makna: Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu berkata: "Rasulullah ﷺ melarang membuat nabidh dari busr (kurma muda) dan ruthab (kurma segar) yang dicampur bersama-sama."
Imam At-Tirmidzi (wafat 279 H) berkata setelah meriwayatkan hadits ini: "Hadits ini hasan shahih."
Hadits-hadits lain yang senada:
- Riwayat Imam Muslim dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"Janganlah kalian mencampur busr dengan ruthab, dan janganlah mencampur zabib (kismis/anggur kering) dengan tamr (kurma kering). Buatlah nabidh dari masing-masing secara terpisah." (HR. Muslim, Kitab al-Asyribah)
- Riwayat Imam Al-Bukhari dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
"Janganlah kalian mencampur ruthab dengan busr, dan janganlah mencampur zabib dengan tamr. Tetapi buatlah nabidh dari masing-masing secara terpisah." (HR. Al-Bukhari, Kitab al-Asyribah)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i (wafat 204 H) dalam Al-Umm menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk mencegah sesuatu yang dapat memabukkan, karena pencampuran kurma yang berbeda tingkat kematangannya mempercepat proses fermentasi.
- Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan tanzih (makruh), bukan haram, selama tidak memabukkan.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani (wafat 852 H) dalam Fathul Bari menukil pendapat para ulama bahwa hikmah larangan ini adalah karena pencampuran tersebut mempercepat perubahan menjadi khamr (minuman memabukkan).
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa nabidh adalah minuman yang dibuat dengan merendam kurma, kismis, atau sejenisnya dalam air hingga air tersebut menjadi manis dan sedikit berubah rasa. Jika dibiarkan terlalu lama, minuman ini dapat berubah menjadi memabukkan.
Hikmah Larangan:
- Mencegah Percepatan Fermentasi:
Para ulama menjelaskan bahwa ketika busr (kurma muda) dicampur dengan ruthab (kurma segar), proses fermentasi menjadi lebih cepat dan lebih kuat. Hal ini karena masing-masing jenis memiliki kadar gula dan air yang berbeda, sehingga pencampurannya menciptakan kondisi yang ideal bagi pertumbuhan ragi (fermentasi) yang memabukkan.
- Menutup Pintu Menuju Khamr:
Ini adalah prinsip sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju keburukan) yang diajarkan oleh para ulama. Imam Ibnul Qayyim (wafat 751 H) dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa syariat Islam sangat ketat dalam hal yang berkaitan dengan khamr, sehingga melarang hal-hal yang dapat mengantarkan kepada perbuatan tersebut.
- Menjaga Kemurnian dan Kesederhanaan:
Imam As-Sa'di (wafafat 1376 H) dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa Islam mengajarkan umatnya untuk hidup sederhana dan tidak berlebihan dalam hal yang dapat merusak akal dan tubuh.
Pendapat Ulama Tentang Hukumnya:
- Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H) berpendapat bahwa larangan ini menunjukkan keharaman mencampur busr dan ruthab untuk dibuat nabidh, karena teks haditsnya jelas dan tegas.
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa larangan ini adalah makruh tanzih (sebaiknya ditinggalkan), bukan haram, selama minuman tersebut tidak memabukkan. Mereka beralasan bahwa larangan tersebut bertujuan untuk mencegah sesuatu yang dapat mengantarkan kepada khamr.
- Imam Malik (wafat 179 H) berpendapat bahwa jika nabidh tersebut tidak memabukkan, maka hukumnya boleh, tetapi jika memabukkan maka haram.
Pendapat yang paling kuat menurut mayoritas ulama—sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar—adalah bahwa larangan ini bersifat tanzih (makruh) jika tidak sampai memabukkan. Namun, jika minuman tersebut memabukkan, maka haram secara mutlak. Ini adalah pandangan yang lebih hati-hati dan sesuai dengan kaidah sadd adz-dzari'ah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang membuat nabidh dari campuran busr dan ruthab. Beliau menjawab dengan tegas bahwa hal itu terlarang berdasarkan hadits Jabir di atas. Ketika ditanya lagi, "Apakah orang yang meminumnya dianggap meminum khamr?" Beliau menjawab, "Kami tidak berani menghalalkan apa yang dilarang oleh Rasulullah ﷺ."
Kisah ini menunjukkan betapa hati-hatinya para ulama salaf dalam mengikuti larangan Nabi ﷺ, meskipun secara logika mungkin saja minuman tersebut tidak memabukkan. Mereka lebih memilih meninggalkan hal yang masih samar daripada terjerumus pada hal yang diharamkan.
Kesimpulan Praktis
- Jangan mencampur busr (kurma muda) dengan ruthab (kurma segar) untuk dibuat nabidh, karena hal ini dilarang oleh Rasulullah ﷺ.
- Jangan mencampur zabib (kismis/anggur kering) dengan tamr (kurma kering) untuk tujuan yang sama, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits lain.
- Hindari segala bentuk minuman yang dapat memabukkan, baik sedikit maupun banyak, karena "setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram" (HR. Muslim).
- Ambil pelajaran bahwa Islam sangat menjaga akal dan tubuh manusia dari segala hal yang dapat merusaknya.
- Bersikap hati-hati dalam hal-hal yang masih samar, karena meninggalkan hal yang syubhat lebih baik daripada terjerumus pada yang haram.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.