Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1874 tentang Asal khamr dari gandum

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa khamr (minuman yang memabukkan) tidak hanya berasal dari anggur, tetapi bisa juga dibuat dari gandum, jelai, kurma, madu, dan bahan-bahan lain yang mengandung gula atau pati lalu difermentasi. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan perkataan Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu yang menegaskan hal ini, sekaligus menjelaskan bahwa riwayat ini lebih kuat dibandingkan jalur Ibrahim bin Muhajir yang dinilai lemah oleh Yahya bin Sa'id dan Ali bin Al-Madini.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

Terjemahan: "Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."

Dalil Hadits:

Hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ

HR. Muslim, dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma

Terjemahan: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr itu haram."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits ini dalam Jami' At-Tirmidzi, Kitab Minuman, Bab Apa yang Dikatakan tentang Biji-bijian yang Dijadikan Khamr (no. 1874).
  • Ali bin Al-Madini (guru Al-Bukhari) menilai bahwa Ibrahim bin Muhajir tidak kuat dalam hadits, sebagaimana dinukil dari Yahya bin Sa'id.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama sepakat khamr tidak terbatas pada perasan anggur saja.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan keharaman setiap yang memabukkan, apapun bahan dasarnya.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Perkataan Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, "Sesungguhnya khamr berasal dari gandum" (atau dalam sebagian riwayat: "dari biji-bijian"), menunjukkan bahwa khamr tidak identik dengan anggur saja. Dalam bahasa Arab, khamr secara bahasa berarti "yang menutupi" — yaitu sesuatu yang menutupi akal. Karena itu, apapun bahan dan nama minumannya, jika memabukkan, ia disebut khamr dan hukumnya haram.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  1. Imam Ahmad bin Hanbal — beliau berpendapat bahwa setiap cairan yang memabukkan adalah khamr, baik sedikit maupun banyak, dan hukumnya najis serta haram. Ini berdasarkan hadits "setiap yang memabukkan adalah khamr."
  2. Imam Asy-Syafi'i — beliau membedakan antara khamr (dari anggur) yang beliau nilai najis, dengan nabidz (dari selain anggur) yang memabukkan — beliau haramkan meminumnya tetapi ada perbedaan dalam masalah najisnya. Namun beliau sepakat keharamannya.
  3. Imam Abu Hanifah — beliau berpendapat khamr secara istilah khusus untuk perasan anggur yang mentah, sedangkan yang lain disebut musykir (memabukkan) dan haram diminum, tetapi tidak dihukumi najis. Ini adalah pendapat fiqih beliau.
  4. Imam An-Nawawi (dalam Syarh Muslim) dan Ibnu Hajar (dalam Fathul Bari) menyimpulkan bahwa pendapat yang paling kuat dan didukung dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) dan Imam Ahmad: setiap yang memabukkan adalah khamr, haram, dan najis — berdasarkan keumuman hadits "كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ".

Catatan tentang sanad:

At-Tirmidzi menjelaskan bahwa riwayat ini lebih shahih daripada riwayat Ibrahim bin Muhajir. Ali bin Al-Madini menukil dari Yahya bin Sa'id bahwa Ibrahim bin Muhajir tidak kuat dalam hadits. Ini menunjukkan pentingnya ilmu jarh wa ta'dil (kritik sanad) dalam menerima riwayat, dan bahwa para ulama tidak menerima begitu saja setiap riwayat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu ketika berada di atas mimbar pernah berkata dengan tegas tentang keharaman khamr dan segala yang memabukkan, sampai-sampai beliau menyebutkan bahwa khamr bisa dibuat dari lima hal: anggur, kurma, madu, gandum, dan jelai. Beliau ingin menutup celah bagi orang yang berdalih "ini bukan anggur, jadi bukan khamr."

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang meminum minuman dari jagung yang memabukkan, lalu ia berkata: "Itu khamr." Ketika ditanya lagi, beliau membaca hadits "كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ" dan berkata: "Nama boleh berbeda, tetapi hakikatnya sama."

Hikmahnya: Islam menutup semua pintu menuju yang haram, bukan hanya mengharamkan satu jenis saja. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah agar akal manusia terjaga.

Kesimpulan Praktis

  1. Setiap yang memabukkan adalah khamr, apapun bahan dasarnya — gandum, kurma, madu, beras, jagung, atau buah-buahan.
  2. Hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak, berdasarkan hadits "كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ".
  3. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur dan Imam Ahmad: khamr itu najis dan haram, tidak boleh diminum, dijual, atau dijadikan obat.
  4. Berhati-hatilah dengan istilah modern seperti "alkohol", "bir", "wine", atau nama-nama lain — yang menjadi ukuran bukan nama, tetapi apakah memabukkan atau tidak.
  5. Kembalikan urusan agama kepada ulama yang terpercaya dan jangan berdalih dengan perbedaan istilah untuk menghalalkan yang haram.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?