Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa khamr (minuman memabukkan) tidak hanya berasal dari anggur, tetapi juga bisa dibuat dari bahan-bahan lain seperti gandum, barley (gandum jelai), kurma, anggur kering (kismis), dan madu. Intinya, segala sesuatu yang memabukkan hukumnya adalah khamr dan haram, apa pun bahan dasarnya. Ini adalah prinsip penting dalam Islam bahwa keharaman khamr tidak terbatas pada satu jenis bahan saja.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat At-Tirmidzi:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda tulis, dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ، حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ، حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُهَاجِرٍ، عَنْ عَامِرٍ الشَّعْبِيِّ، عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " إِنَّ مِنَ الْحِنْطَةِ خَمْرًا وَمِنَ الشَّعِيرِ خَمْرًا وَمِنَ التَّمْرِ خَمْرًا وَمِنَ الزَّبِيبِ خَمْرًا وَمِنَ الْعَسَلِ خَمْرًا " . قَالَ وَفِي الْبَابِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ . قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ .
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."
Kaitan dengan Ulama:
Imam At-Tirmidzi sendiri menilai hadits ini hasan gharib (baik dan asing/gharib karena hanya diriwayatkan dari satu jalur). Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah menegaskan bahwa setiap minuman yang memabukkan adalah khamr, sebagaimana diriwayatkan dalam berbagai atsar.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memberikan penjelasan penting bahwa khamr tidak hanya terbatas pada perasan anggur saja. Rasulullah ﷺ menyebutkan lima bahan pokok yang bisa dijadikan khamr:
- Al-Hintah (gandum)
- Asy-Sya'ir (barley/gandum jelai)
- At-Tamr (kurma)
- Az-Zabib (anggur kering/kismis)
- Al-'Asal (madu)
Pemahaman Ulama:
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa penyebutan bahan-bahan ini bukan berarti khamr hanya terbatas pada lima bahan tersebut, tetapi ini adalah contoh dari bahan-bahan yang umum digunakan oleh masyarakat Arab saat itu untuk membuat minuman memabukkan. Beliau menegaskan bahwa setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan 'illah (alasan hukum) keharaman khamr adalah karena ia memabukkan, bukan karena bahan dasarnya. Maka apa pun bahan dasarnya—baik dari beras, jagung, tebu, atau bahan lainnya—jika diminum dan memabukkan, maka ia adalah khamr yang haram.
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa semua minuman yang memabukkan adalah haram, berdasarkan keumuman sabda Nabi ﷺ: "Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram." (HR. Muslim dari Ibnu Umar)
Perbedaan Pendapat yang Perlu Diketahui:
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum nabidz (minuman dari kurma atau anggur yang direndam air) yang belum sampai memabukkan:
- Mayoritas ulama (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad) berpendapat bahwa jika minuman itu belum memabukkan dan tidak sampai mengubah akal, maka hukumnya boleh selama tidak memabukkan.
- Namun sebagian ulama seperti Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya dan Ibnu Taymiyyah berpendapat bahwa menutup pintu (sadd adz-dzari'ah) lebih utama, karena dikhawatirkan akan mengantarkan kepada yang memabukkan.
Pendapat yang lebih kuat menurut Ibnu Taymiyyah dan Ibnul Qayyim adalah: jika suatu minuman sudah diketahui memabukkan dalam jumlah banyak, maka meminumnya dalam jumlah sedikit pun haram, karena bisa mengantarkan pada yang memabukkan. Ini adalah prinsip kehati-hatian yang diajarkan dalam Islam.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Al-Hasan al-Bashri ditanya tentang hukum meminum nabidz (minuman rendaman kurma). Beliau menjawab dengan tegas: "Janganlah engkau mendekatinya! Demi Allah, orang-orang yang pertama kali meminumnya tidaklah meminumnya kecuali karena ingin menghalalkannya, lalu setan terus menggoda mereka hingga akhirnya mereka meminum khamr yang sebenarnya."
Kisah ini menunjukkan sikap hati-hati para salaf dalam masalah yang bisa mengantarkan kepada keharaman. Mereka lebih memilih meninggalkan perkara yang syubhat daripada terjerumus ke dalam yang haram, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Barangsiapa yang menjaga diri dari syubhat, maka telah sempurna agama dan kehormatannya." (HR. Bukhari dan Muslim dari Nu'man bin Basyir—perawi hadits ini juga!)
Kesimpulan Praktis
- Khamr tidak terbatas pada anggur saja—semua minuman yang memabukkan dari bahan apa pun adalah haram.
- Prinsip utama: yang menjadi tolok ukur adalah memabukkan, bukan bahan dasarnya.
- Sedikit atau banyak: jika minuman itu memabukkan dalam jumlah banyak, maka meminum sedikit pun haram.
- Hindari yang syubhat: lebih baik meninggalkan minuman yang diragukan daripada terjerumus pada yang haram.
- Jauhi segala yang mengantarkan pada khamr, karena Nabi ﷺ melaknat sepuluh pihak yang terkait dengan khamr, termasuk yang memeras, yang minta diperaskan, yang membawa, dan yang menerimanya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.