Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1869 tentang Setiap yang memabukkan haram dan wadah tidak menghalalkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa larangan Nabi ﷺ dahulu terhadap penggunaan wadah tertentu (seperti wadah kulit yang bisa memabukkan isinya) bukanlah karena wadahnya, melainkan karena isinya. Wadah tidak menghalalkan atau mengharamkan apa pun. Yang menjadi patokan halal-haram adalah isinya: setiap yang memabukkan adalah haram. Imam at-Tirmidzi menilai hadits ini hasan sahih.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dalam Kitab Minuman, Bab Apa yang Dikatakan tentang Keringanan untuk Menggunakan Wadah, dari jalur Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya (Buraidah bin al-Hushaib radhiyallahu 'anhu).

Teks hadits:

إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ الظُّرُوفِ وَإِنَّ ظَرْفًا لَا يُحِلُّ شَيْئًا وَلَا يُحَرِّمُهُ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Terjemah: "Sesungguhnya aku dahulu melarang kalian dari wadah-wadah, tetapi sesungguhnya wadah tidak menghalalkan sesuatu dan tidak mengharamkannya. Dan setiap yang memabukkan adalah haram."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar keharaman khamr dan segala yang memabukkan:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

Terjemah: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah rijs (najis/kotor) termasuk perbuatan setan, maka jauhilah agar kalian beruntung."

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mengharamkan khamr secara tegas dan memerintahkan menjauhinya, bukan sekadar meninggalkannya. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berdalil dengan hadits "kullu muskirin haram" (setiap yang memabukkan adalah haram) untuk menetapkan bahwa semua zat yang memabukkan — apa pun nama dan bentuknya — hukumnya haram, bukan hanya khamr dari anggur.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Larangan wadah dahulu bersifat sementara dan bertahap. Pada awal Islam, Nabi ﷺ melarang penggunaan wadah-wadah tertentu (seperti ad-dubba', an-naqir, al-muzaffat, dan al-hantam) karena wadah-wadah itu biasa dipakai untuk membuat minuman yang difermentasi hingga memabukkan. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan itu bertujuan mencegah jalan menuju yang haram (sadd adz-dzari'ah), bukan karena wadahnya sendiri najis atau haram.

Kedua: Wadah tidak menghalalkan dan tidak mengharamkan. Ini kaidah penting yang ditegaskan Nabi ﷺ. Imam Ibnul Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hukum itu melekat pada zat dan sifat sesuatu, bukan pada tempat atau wadahnya. Jadi air dalam gelas kaca, dalam wadah kulit, atau dalam botol plastik — semuanya sama, tergantung isinya.

Ketiga: Setiap yang memabukkan adalah haram. Ini kaidah universal. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa keharaman khamr bukan karena namanya atau bahannya, tetapi karena sifat memabukkannya. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal sepakat bahwa narkoba, ganja, dan segala zat yang menghilangkan akal termasuk dalam keumuman "kullu muskirin haram". Imam Malik juga berpendapat demikian, meski beliau membedakan antara khamr dari anggur (yang beliau nilai najis) dan memabukkan lain (yang beliau haramkan namun ada perincian dalam najisnya).

Keempat: Hadits ini hasan sahih menurut Imam at-Tirmidzi. Imam at-Tirmidzi menyebutkan bahwa hadits ini hasan sahih, dan para ulama menerimanya sebagai dalil.

Perbedaan pendapat ulama daftar: Dalam masalah apakah semua yang memabukkan itu najis atau hanya haram dikonsumsi, ada perincian. Jumhur (mayoritas) dari Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik berpendapat bahwa semua yang memabukkan itu haram dikonsumsi. Adapun najisnya, Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad menilai khamr itu najis, sedangkan sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat khamr dari selain anggur tidak najis tetapi tetap haram diminum. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur: semua yang memabukkan haram, dan khamr itu najis berdasarkan QS. Al-Ma'idah [5]: 90 yang menyebutnya "rijs" (najis/kotor).

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika ayat pengharaman khamr turun, para sahabat segera menumpahkan khamr yang ada di wadah-wadah mereka di jalan-jalan Madinah. Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata: "Aku pernah menjadi pelayan yang menuangkan khamr kepada Abu Thalhah dan beberapa sahabat. Ketika turun ayat pengharaman, mereka langsung memerintahkan aku untuk menumpahkannya." (disebutkan dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami bahwa yang haram adalah zatnya, bukan wadahnya — sehingga begitu zatnya haram, wadahnya pun mereka kosongkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Fokuskan perhatian pada isi, bukan wadah. Wadah apa pun boleh dipakai selama isinya halal.
  2. Setiap zat yang memabukkan — baik alkohol, narkoba, atau zat sejenis — hukumnya haram, apa pun nama dan bentuknya.
  3. Jangan terjebak pada formalitas luar (jenis wadah, merek, kemasan) sementara mengabaikan substansi halal-haram.
  4. Bertaubatlah jika pernah mengonsumsi yang memabukkan, karena itu termasuk dosa besar.
  5. Ajarkan kaidah ini kepada keluarga: halal-haram ditentukan oleh zat dan sifatnya, bukan oleh wadah atau kemasannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?