Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1866 tentang Segenggam minuman memabukkan pun haram hukumnya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan kaidah penting dalam Islam: setiap minuman atau zat yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Jika satu wadah besar (al-faraq) dari suatu minuman sudah memabukkan, maka segenggam atau seteguk saja dari minuman tersebut sudah haram. Ini adalah dalil bahwa yang haram itu bukan hanya kadar yang memabukkan, tetapi seluruh zatnya, karena sedikitnya saja sudah termasuk bagian dari yang memabukkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:

Rasulullah ﷺ bersabda:

<p>كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، مَا أَسْكَرَ الْفَرَقُ مِنْهُ فَمِلْءُ الْكَفِّ مِنْهُ حَرَامٌ</p>

"Setiap yang memabukkan adalah haram. Apa pun yang memabukkan dari itu (dalam jumlah besar), maka segenggam darinya adalah haram."

(HR. At-Tirmidzi no. 1866, dari Aisyah radhiyallahu 'anha. Imam At-Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan)

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</p>

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya khamar (minuman keras), judi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."

(QS. Al-Ma'idah [5]: 90)

Penjelasan Ulama:

  • Imam At-Tirmidzi (dalam kitab Sunan-nya) menyebutkan hadits ini dalam bab "Apa yang Dikatakan Bahwa Banyaknya yang Memabukkan Maka Sedikitnya Pun Haram" dan menilainya hasan.
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kaidah ini disepakati oleh para ulama: jika suatu minuman dalam jumlah banyak memabukkan, maka sedikitnya pun haram, baik diminum sedikit maupun banyak.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa yang menjadi patokan adalah zatnya, bukan kadarnya. Jika zatnya memabukkan, maka seluruhnya haram.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah memahami hadits ini sebagai penetapan kaidah besar dalam bab minuman:

1. Setiap yang memabukkan adalah haram

Ini mencakup semua jenis minuman yang memabukkan, baik yang terbuat dari anggur, kurma, gandum, madu, atau bahan lainnya. Yang menjadi patokan adalah sifat memabukkannya, bukan nama atau bahan bakunya. Ini sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan bahwa illat (alasan hukum) keharaman adalah sifat memabukkan itu sendiri.

2. Jika banyaknya memabukkan, maka sedikitnya haram

Ini adalah kaidah yang disepakati para ulama. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa setiap minuman yang jika dikonsumsi dalam jumlah banyak menyebabkan mabuk, maka sedikitnya pun haram. Ini berbeda dengan pendapat sebagian orang yang membolehkan sedikit selama tidak memabukkan—pendapat ini tertolak oleh hadits di atas.

3. Hikmah di balik larangan ini

Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa Allah mengharamkan khamar karena ia adalah induk segala keburukan (ummul khabaits). Ia menghilangkan akal, menyebabkan permusuhan dan kebencian, menghalangi dari mengingat Allah dan shalat, serta menjadi pintu menuju perbuatan zina, pembunuhan, dan kejahatan lainnya.

4. Peringatan bagi yang meremehkan

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa syariat Islam menutup semua jalan menuju keharaman. Jika sedikit saja dibolehkan, maka seseorang akan tergoda untuk terus menambah hingga akhirnya mencapai kadar yang memabukkan. Maka pintu itu ditutup rapat-rapat dari awal.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu ketika turun ayat pengharaman khamar, beliau berdoa:

"Ya Allah, jelaskanlah kepada kami tentang khamar dengan penjelasan yang memuaskan."

Maka turunlah ayat dalam QS. Al-Baqarah tentang mudharat khamar. Umar masih berdoa lagi, hingga turunlah QS. An-Nisa' yang melarang mendekati shalat dalam keadaan mabuk. Umar masih berdoa lagi, hingga akhirnya turunlah QS. Al-Ma'idah ayat 90-91 yang mengharamkan secara tegas.

Ketika ayat itu turun dan dibacakan, Umar berkata: "Kami berhenti, kami berhenti!" (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat taat dan tidak mencari-cari alasan untuk tetap menikmati yang haram. Ketika keharaman sudah jelas, mereka langsung berhenti total—tidak ada kompromi, tidak ada tawar-menawar.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi semua minuman yang memabukkan, baik sedikit maupun banyak, baik yang tradisional maupun modern.
  2. Jangan mencoba-coba dengan alasan "sedikit saja" atau "tidak sampai mabuk"—ini adalah tipu daya setan.
  3. Periksa kandungan minuman yang kita konsumsi; jika mengandung alkohol yang memabukkan, maka haram.
  4. Didik keluarga dan lingkungan untuk menjauhi segala bentuk minuman keras.
  5. Gantikan dengan yang halal—Allah tidak mengharamkan sesuatu kecuali memberikan gantinya yang lebih baik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.