Penjelasan Hadits Jami' At-Tirmidzi No. 1861
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan kaidah yang sangat penting: setiap zat yang memabukkan—apa pun nama dan bentuknya—adalah khamr dan hukumnya haram. Selain itu, siapa yang terus-menerus meminumnya hingga mati dalam keadaan seperti itu, maka ia terhalang dari meminum khamr di akhirat (yakni minuman penduduk surga yang suci). Ini menunjukkan betapa besarnya dosa mengonsumsi khamr secara terus-menerus.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu 'Umar (Abdullah bin Umar) radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Nafi' (mantan budak beliau yang terkenal sebagai perawi paling tsiqah dari Ibnu 'Umar). Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih, dan menyebutkan bahwa hadits ini juga diriwayatkan dari beberapa jalur lain dari Nafi' dari Ibnu 'Umar secara marfu' (sampai kepada Nabi ﷺ). Namun Imam Malik bin Anas meriwayatkannya secara mauquf (hanya sampai kepada Ibnu 'Umar, tidak sampai kepada Nabi ﷺ).
Kaitan dengan ulama:
- Imam At-Tirmidzi dalam kitab Jami'-nya (Sunan At-Tirmidzi) menilai hadits ini hasan shahih.
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan secara mauquf, namun menurut para ulama hadits, riwayat marfu' lebih kuat karena adanya tambahan dari perawi yang tsiqah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama kaidah "setiap yang memabukkan adalah khamr."
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini merupakan salah satu pokok besar dalam bab khamr.
Penjelasan Rinci
1. Kaidah "Kullu Muskirin Khamr" (Setiap yang Memabukkan adalah Khamr)
Sabda Nabi ﷺ: "كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ" (setiap yang memabukkan adalah khamr) mengandung kaidah yang sangat luas. Ini berarti:
- Nama "khamr" bukan hanya untuk minuman dari anggur yang difermentasi, tetapi mencakup segala zat yang memabukkan—baik dari kurma, gandum, madu, jagung, maupun zat kimia modern—selama ia memabukkan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa inilah pendapat jumhur ulama (mayoritas), dan inilah yang rajih (kuat). Beliau menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa illat (sebab) keharaman adalah sifat memabukkan (iskar), bukan jenis bahannya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat: sebagian (seperti Imam Abu Hanifah) berpendapat bahwa khamr secara bahasa hanya khusus untuk perasan anggur, sedangkan yang lain haram dengan dalil lain. Namun jumhur—termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal—berpendapat bahwa setiap yang memabukkan disebut khamr dan haram, berdasarkan zhahir hadits ini.
2. "Kullu Muskirin Haram" (Setiap yang Memabukkan adalah Haram)
Kalimat kedua ini menegaskan keharaman secara tegas. Tidak ada pengecualian untuk "sedikit" jika zat tersebut memabukkan. Imam an-Nawawi menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa meminum khamr dalam jumlah banyak maupun sedikit tetap haram, jika zatnya memang memabukkan. Adapun hadits "apa yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun haram" (diriwayatkan dari Jabir dan lainnya) memperkuat makna ini.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa syariat menutup semua pintu menuju khamr, karena khamr adalah induk segala kejelekan (ummul khaba'its). Beliau menyebutkan bahwa khamr merusak akal—yang merupakan pembeda antara manusia dan hewan—dan menjadi pintu masuk bagi berbagai dosa besar lainnya.
3. Ancaman bagi yang Mati dalam Keadaan Mengonsumsi Khamr
Sabda Nabi ﷺ: "وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الْآخِرَةِ"
- "يُدْمِنُهَا" (mengonsumsinya secara terus-menerus) menunjukkan kebiasaan yang berkelanjutan, bukan sekadar sekali minum lalu bertaubat.
- "لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الْآخِرَةِ" (tidak akan meminumnya di akhirat) bermakna: ia terhalang dari minuman penduduk surga yang suci dan tidak memabukkan. Ini adalah bentuk hukuman dan kerugian yang besar.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan beberapa kemungkinan makna:
- Ia tidak akan masuk surga sejak awal, sehingga tidak meminum minuman surga.
- Atau ia masuk surga, tetapi terhalang dari kenikmatan khusus ini sebagai hukuman.
- Atau maknanya: ia tidak akan meminum khamr di akhirat karena khamr di akhirat tidak ada—yang ada adalah minuman suci.
Pendapat yang paling kuat menurut Ibnu Hajar adalah bahwa ancaman ini berlaku bagi orang yang mati dalam keadaan halal menganggapnya (istihlal) atau terus-menerus tanpa taubat, sehingga ia berhak mendapatkan hukuman. Adapun jika ia bertaubat sebelum mati, maka taubat menghapus dosa.
Imam an-Nawawi menambahkan bahwa hadits ini menjadi peringatan keras agar seorang Muslim menjauhi khamr sepenuhnya, karena "mudman" (terus-menerus) menunjukkan tidak adanya taubat hingga kematian.
4. Perbedaan Riwayat: Marfu' vs Mauquf
Imam Malik meriwayatkan hadits ini secara mauquf (hanya perkataan Ibnu 'Umar). Namun jumhur ulama hadits—termasuk Imam At-Tirmidzi, Al-Bukhari, dan Muslim—menerima riwayat marfu' (sampai kepada Nabi ﷺ) karena:
- Banyak perawi tsiqah yang meriwayatkannya secara marfu'.
- Riwayat marfu' lebih kuat karena adanya tambahan dari perawi yang tsiqah (ziyadatuts tsiqah maqbulah).
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menegaskan bahwa riwayat marfu' shahih dan menjadi hujjah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, ketika kaum Muslimin menaklukkan negeri-negeri baru dan menemukan berbagai jenis minuman yang memabukkan, beliau menulis surat kepada para gubernur: "Sesungguhnya telah turun ayat tentang khamr, dan khamr itu adalah apa yang memabukkan akal." (Makna ini disebutkan dalam riwayat yang dinukil oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya).
Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma—perawi hadits ini—adalah salah satu sahabat yang paling keras dalam menjauhi khamr. Beliau pernah berkata: "Aku tidak ingin memiliki emas sebesar gunung Uhud, lalu aku minum khamr, karena aku takut azab Allah." (Makna ini disebutkan dalam riwayat yang dinukil oleh Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala').
Hikmahnya: Ketaatan kepada Allah dalam menjauhi khamr adalah tanda keimanan yang kuat, dan para salaf sangat menjaga diri dari perkara yang dapat menghalangi mereka dari kenikmatan akhirat.
Kesimpulan Praktis
- Setiap zat yang memabukkan adalah khamr dan haram, apa pun nama dan bentuknya—baik minuman tradisional, alkohol, narkoba, atau zat psikotropika lainnya.
- Sedikit maupun banyak tetap haram jika zatnya memabukkan. Tidak ada alasan untuk "sekadar mencoba" atau "hanya sedikit."
- Mengonsumsi khamr secara terus-menerus (mudman) adalah dosa besar yang mengancam seseorang terhalang dari minuman surga jika mati tanpa taubat.
- Taubat yang tulus menghapus dosa, sebagaimana firman Allah dalam QS. Az-Zumar [39]: 53: "Katakanlah: Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya."
- Jauhi segala yang memabukkan, baik dalam bentuk minuman, makanan, obat-obatan, maupun zat adiktif lainnya. Jaga akal—karunia terbesar dari Allah—untuk taat kepada-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.