Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 185 tentang Shalat sunnah antara adzan dan iqamah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa antara adzan dan iqamah (dua adzan) terdapat waktu untuk shalat sunnah bagi siapa yang ingin mengerjakannya. Ini mencakup shalat sunnah sebelum Maghrib, Isya, dan Subuh. Para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya, namun mayoritas menganjurkannya sebagai amalan sunnah yang baik.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat:

Telah menceritakan kepada kami Hannad, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Kahmas bin al-Hasan, dari Abdullah bin Buraidah, dari Abdullah bin Mughaffal, dari Nabi ﷺ bersabda: "Antara setiap dua adzan ada shalat bagi siapa yang ingin." (HR. Tirmidzi no. 185, kitab Shalat, bab tentang shalat sebelum Maghrib. Hadits hasan shahih menurut Tirmidzi)

Penjelasan Ulama:

Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya Sunan At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini menjelaskan: "Para sahabat Nabi ﷺ berbeda pendapat tentang shalat sebelum Maghrib. Sebagian mereka tidak melihat adanya shalat sebelum Maghrib. Dan telah diriwayatkan dari lebih dari satu sahabat Nabi ﷺ bahwa mereka biasa shalat dua rakaat sebelum shalat Maghrib antara adzan dan iqamah." (Sunan At-Tirmidzi, no. 185)

Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berkata: "Jika seseorang mengerjakannya maka itu baik. Dan ini menurut mereka adalah sunnah (mustahab)." (Sunan At-Tirmidzi, no. 185)

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan dalil umum tentang disyariatkannya shalat sunnah antara adzan dan iqamah. Yang dimaksud "dua adzan" dalam hadits ini adalah adzan dan iqamah, sebagaimana penjelasan para ulama. Ini mencakup semua waktu shalat fardhu, termasuk Maghrib, Isya, dan Subuh.

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat mengenai shalat sunnah sebelum Maghrib:

  1. Pendapat yang tidak menganjurkan: Sebagian sahabat tidak melihat adanya shalat sunnah sebelum Maghrib. Ini diriwayatkan dari beberapa sahabat.
  2. Pendapat yang menganjurkan: Lebih dari satu sahabat Nabi ﷺ biasa mengerjakan shalat dua rakaat sebelum Maghrib antara adzan dan iqamah. Di antara mereka adalah Abdullah bin Mughaffal (perawi hadits ini), Abdullah bin Zubair, dan lainnya.

Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah memandang bahwa shalat sunnah sebelum Maghrib adalah mustahab (dianjurkan), bukan wajib. Ini berdasarkan keumuman hadits "antara setiap dua adzan ada shalat" dan juga praktik sebagian sahabat.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa shalat sunnah rawatib sebelum Maghrib termasuk dalam keumuman hadits ini, dan dianjurkan bagi yang ingin mengerjakannya. Beliau juga menegaskan bahwa ini bukanlah shalat rawatib yang muakkad (sangat ditekankan) seperti shalat sunnah sebelum Subuh atau sesudah Maghrib, tetapi tetap dianjurkan.

Story Telling

Diriwayatkan dari Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu 'anhu, sahabat yang meriwayatkan hadits ini, bahwa beliau sendiri mengamalkan shalat sunnah dua rakaat sebelum Maghrib. Ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak hanya meriwayatkan hadits, tetapi juga mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Al-Hasan al-Bashri rahimahullah, seorang tabi'in besar, pernah ditanya tentang shalat sebelum Maghrib. Beliau menjawab: "Para sahabat Nabi ﷺ berbeda pendapat, namun aku melihat banyak dari mereka yang mengerjakannya." Ini menunjukkan bahwa amalan ini memiliki dasar yang kuat dari generasi terbaik umat ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat sunnah dua rakaat antara adzan dan iqamah (termasuk sebelum Maghrib) adalah amalan yang dianjurkan berdasarkan hadits ini.
  2. Hukumnya sunnah (mustahab), bukan wajib. Boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
  3. Waktu pelaksanaannya adalah setelah adzan dan sebelum iqamah.
  4. Amalan ini termasuk dalam keumuman sabda Nabi ﷺ: "Antara setiap dua adzan ada shalat bagi siapa yang ingin."
  5. Bagi yang ingin mengerjakannya, ini adalah kebaikan. Bagi yang tidak mengerjakannya, tidak ada dosa.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.