Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 179 tentang Cara mengqadha shalat yang tertinggal secara berurutan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa pada Perang Khandaq, Rasulullah ﷺ dan para sahabat terhalang oleh orang-orang musyrik sehingga terlewat empat waktu shalat (Zhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya). Setelah keadaan memungkinkan, beliau mengqadha (mengganti) shalat-shalat tersebut secara berurutan. Hadits ini menjadi dalil bahwa ketika seseorang meninggalkan shalat karena uzur (seperti perang, tidur, atau lupa), maka ia wajib mengqadhanya secara berurutan, dan disunnahkan untuk mengumandangkan adzan dan iqamah untuk setiap shalat yang diqadha.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi (No. 179)

Teks hadits yang Anda sertakan sudah lengkap dengan sanad dan matan. Hadits ini diriwayatkan dari jalur Abu az-Zubair, dari Nafi' bin Jubair bin Muth'im, dari Abu 'Ubaidah bin Abdullah bin Mas'ud, dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.

Imam At-Tirmidzi memberikan catatan penting tentang sanad hadits ini: "Hadits Abdullah (bin Mas'ud) ini sanadnya tidak mengapa, hanya saja Abu 'Ubaidah tidak mendengar langsung dari Abdullah (bin Mas'ud)." Ini menunjukkan bahwa sanadnya terputus antara Abu 'Ubaidah dan ayahnya, Abdullah bin Mas'ud.

Namun, makna hadits ini diperkuat oleh hadits-hadits lain yang shahih, di antaranya:

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari (No. 596) dan Imam Muslim (No. 680) dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda ketika terlewat shalat karena ketiduran:

> مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا، لَا كَفَارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ

> "Barangsiapa yang lupa suatu shalat, maka hendaknya ia mengerjakannya ketika ia mengingatnya. Tidak ada kafarah (tebusan) baginya kecuali itu."

> (HR. Al-Bukhari no. 597, Muslim no. 684)

Hadits Riwayat Imam Muslim (No. 681) dari sahabat Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu tentang kisah Nabi ﷺ dan para sahabat yang tertidur hingga terbit matahari, kemudian beliau memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan, lalu beliau shalat dua rakaat (sunnah fajar), kemudian shalat Subuh berjamaah.

Kaitan dengan Ulama:

Imam Asy-Syafi'i (dalam kitab Al-Umm) menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa orang yang mengqadha shalat yang terlewat karena uzur, disunnahkan untuk mengumandangkan adzan dan iqamah untuk setiap shalat yang diqadha. Beliau berkata sebagaimana dinukil oleh Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya: "Inilah yang dipilih oleh sebagian ulama dalam masalah shalat-shalat yang terlewat, yaitu seseorang mengumandangkan iqamah untuk setiap shalat yang diqadha, dan jika ia tidak mengumandangkan iqamah, maka shalatnya tetap sah."

Penjelasan Rinci

1. Konteks Sejarah: Perang Khandaq

Perang Khandaq (Perang Parit) terjadi pada bulan Syawal tahun 5 Hijriah. Kaum musyrik Quraisy bersama sekutu-sekutunya mengepung Madinah. Rasulullah ﷺ dan para sahabat menggali parit di sekitar Madinah atas usulan Salman al-Farisi radhiyallahu 'anhu. Pekerjaan menggali parit ini sangat berat dan menyita waktu, ditambah dengan situasi perang yang menegangkan, sehingga empat waktu shalat terlewatkan.

Imam Ibn Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menceritakan bahwa kaum muslimin sangat sibuk dengan penggalian parit dan menjaga pertahanan, sehingga mereka tidak sempat melaksanakan shalat pada waktunya. Ini menunjukkan bahwa uzur perang dan kondisi darurat adalah alasan yang dibenarkan untuk menunda shalat dari waktunya.

2. Hukum Mengqadha Shalat yang Terlewat

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah sepakat bahwa shalat yang terlewat karena uzur syar'i (seperti tidur, lupa, atau kondisi perang) wajib diqadha. Dalilnya adalah hadits ini dan hadits-hadits shahih lainnya.

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang wajibnya mengqadha shalat yang terlewat karena ketiduran atau lupa. Beliau juga menegaskan bahwa perintah Nabi ﷺ untuk mengqadha shalat ketika teringat adalah perintah wajib.

Adapun jika seseorang meninggalkan shalat dengan sengaja tanpa uzur, maka ini adalah dosa besar. Para ulama berbeda pendapat tentang apakah qadha-nya diterima atau tidak. Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim adalah bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja harus bertaubat dengan taubat yang sungguh-sungguh, dan ia tetap diperintahkan untuk mengerjakan shalat yang ia tinggalkan sebagai bentuk taubat dan karena shalat itu tetap menjadi kewajiban baginya. Namun taubatnya tidak sempurna hanya dengan mengqadha, tetapi harus disertai penyesalan dan tekad tidak mengulanginya.

3. Tata Cara Mengqadha Shalat yang Terlewat

Dari hadits ini, kita belajar beberapa hal tentang tata cara mengqadha shalat:

Pertama: Urutan shalat yang diqadha. Rasulullah ﷺ mengqadha secara berurutan: Zhuhur, Ashar, Maghrib, lalu Isya. Ini menunjukkan bahwa ketika mengqadha beberapa shalat yang terlewat, disunnahkan untuk mengurutkannya sesuai urutan shalat yang biasa.

Kedua: Adzan dan Iqamah. Dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ memerintahkan Bilal untuk adzan, kemudian iqamah untuk setiap shalat. Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa disunnahkan untuk adzan dan iqamah untuk setiap shalat yang diqadha. Namun jika hanya mengumandangkan iqamah saja tanpa adzan, itu pun diperbolehkan dan shalatnya sah.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa jika seseorang mengqadha beberapa shalat sekaligus, maka ia boleh mengumandangkan adzan untuk shalat yang pertama saja, kemudian untuk shalat-shalat berikutnya cukup dengan iqamah saja. Ini berdasarkan pemahaman bahwa adzan adalah panggilan untuk memberitahukan masuknya waktu shalat, dan ketika mengqadha, yang lebih penting adalah iqamah untuk memulai shalat.

Ketiga: Apakah harus berjamaah? Dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ mengqadha shalat-shalat tersebut secara berjamaah bersama para sahabat. Ini menunjukkan bahwa mengqadha shalat secara berjamaah adalah lebih utama, sebagaimana shalat pada waktunya juga disunnahkan berjamaah.

4. Pelajaran tentang Kemudahan dalam Syariat

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa syariat Islam adalah agama yang mudah. Allah ﷻ tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuannya. Ketika seorang hamba terhalang dari ibadah karena uzur yang dibenarkan, maka Allah memberikan jalan keluar, yaitu dengan mengqadha di waktu lain.

Ini sejalan dengan firman Allah ﷻ:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu."

(QS. At-Taghabun [64]: 16)

5. Catatan Penting tentang Sanad Hadits

Imam At-Tirmidzi menilai bahwa sanad hadits ini "tidak mengapa" (laisa bi isnadihi ba'sun), namun beliau mencatat bahwa Abu 'Ubaidah tidak mendengar langsung dari ayahnya, Abdullah bin Mas'ud. Ini adalah kritik sanad yang menunjukkan bahwa hadits ini hasan, bukan shahih.

Namun, makna hadits ini tetap kuat karena didukung oleh hadits-hadits shahih lainnya tentang qadha shalat, seperti hadits Anas bin Malik dan Abu Qatadah yang telah disebutkan di atas. Oleh karena itu, para ulama tetap menggunakan hadits ini sebagai dalil pendukung.

Story Telling

Dari kisah Perang Khandaq ini, kita bisa mengambil pelajaran yang sangat berharga. Bayangkanlah keadaan para sahabat saat itu: mereka menggali parit di bawah terik matahari, tubuh mereka penuh debu dan tanah, sementara musuh sudah mengepung dari luar. Mereka tidak sempat shalat karena menjaga pertahanan dan menyelesaikan penggalian parit yang sangat mendesak.

Ketika malam tiba dan keadaan mulai tenang, Rasulullah ﷺ tidak serta-merta langsung tidur atau beristirahat. Beliau justru memikirkan shalat yang terlewat. Beliau memerintahkan Bilal untuk adzan, lalu mengqadha shalat-shalat tersebut secara berurutan dengan penuh ketenangan dan kekhusyukan.

Ini mengajarkan kita bahwa shalat adalah perkara yang sangat agung. Bahkan dalam kondisi perang yang paling sulit sekalipun, shalat tidak boleh ditinggalkan. Jika memang terpaksa terlewat karena uzur, maka ia harus segera diqadha.

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' Fatawa menyebutkan bahwa para sahabat sangat menjaga shalat mereka. Mereka lebih memilih mati syahid daripada meninggalkan shalat. Ini adalah bukti keimanan mereka yang begitu dalam.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apapun, kecuali dengan uzur syar'i seperti tidur, lupa, atau kondisi perang/darurat.
  2. Wajib mengqadha shalat yang terlewat karena uzur, dan disunnahkan untuk segera mengqadhanya begitu ingat atau keadaan memungkinkan.
  3. Disunnahkan mengumandangkan adzan dan iqamah untuk setiap shalat yang diqadha. Jika hanya iqamah saja, shalatnya tetap sah.
  4. Disunnahkan mengurutkan shalat yang diqadha sesuai urutan biasanya (Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya) jika terlewat beberapa shalat sekaligus.
  5. Mengqadha shalat secara berjamaah lebih utama, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah ﷺ bersama para sahabatnya.
  6. Bagi yang meninggalkan shalat dengan sengaja, ia harus segera bertaubat dengan sungguh-sungguh, menyesali perbuatannya, bertekad tidak mengulanginya, dan memperbanyak istighfar serta amal shalih.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?