Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab dalam memakai cincin bagi laki-laki. Nabi ﷺ melarang laki-laki memakai cincin besi, kuningan (tembaga), dan emas, lalu membolehkan cincin perak dengan syarat tidak berlebihan. Larangan ini khusus bagi laki-laki, karena emas dan sutra dihalalkan bagi perempuan. Hadits ini dinilai gharib (asing jalur periwayatannya) oleh Imam At-Tirmidzi, namun maknanya sejalan dengan hadits-hadits lain yang lebih kuat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — diriwayatkan oleh Abdullah bin Buraidah dari ayahnya (Buraidah al-Aslami رضي الله عنه), dalam Jami' At-Tirmidzi no. 1785, Kitab Pakaian, Bab Cincin dari Besi. Imam At-Tirmidzi berkata: "Ini hadits gharib."
Dalil penguat dari Al-Qur'an tentang larangan berlebihan:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
QS. Al-A'raf [7]: 31
"Makan dan minumlah kalian, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."
Hadits penguat dari Al-Bukhari dan Muslim (dari Abu Hurairah رضي الله عنه): Nabi ﷺ bersabda tentang emas dan sutra:
الْحَرِيرُ وَالذَّهَبُ حِلٌّ لِإِنَاثِ أُمَّتِي، حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِهَا
"Sutra dan emas halal bagi perempuan umatku, haram bagi laki-lakinya."
Kaitan ulama: Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan keharaman emas bagi laki-laki. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hikmah larangan menyerupai perhiasan yang menjadi ciri khas lawan jenis atau simbol tertentu. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas adab berhias Nabi ﷺ dan larangan tasyabbuh (menyerupai) ahli neraka.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung tiga tahapan teguran Nabi ﷺ kepada seorang laki-laki yang berganti-ganti cincin:
1. Cincin besi — Nabi ﷺ menyebutnya "perhiasan ahli neraka" (حِلْيَةَ أَهْلِ النَّارِ). Para ulama seperti Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini karena besi identik dengan rantai dan belenggu penghuni neraka, serta bukan bahan perhiasan yang layak bagi seorang mukmin. Ibnu Qayyim menambahkan bahwa larangan ini bersifat makruh tahrim bagi laki-laki.
2. Cincin kuningan/tembaga (صُفْر) — Nabi ﷺ menyebutnya "bau berhala" (رِيحَ الأَصْنَامِ). Ini karena berhala-berhala Jahiliyah banyak dibuat dari tembaga/kuningan, sehingga memakainya menyerupai simbol kesyirikan. An-Nawawi menyebutkan larangan ini sebagai bentuk saddudz dzari'ah (menutup jalan menuju syirik).
3. Cincin emas — Nabi ﷺ menyebutnya "perhiasan ahli surga" (حِلْيَةَ أَهْلِ الْجَنَّةِ). Ini bukan pujian, tetapi teguran halus: emas adalah perhiasan yang disiapkan untuk ahli surga, dan bagi laki-laki di dunia tidak boleh memakainya. Ini sesuai hadits Bukhari-Muslim di atas.
4. Bolehnya perak — Ketika sahabat bertanya bahan apa yang boleh, Nabi ﷺ menjawab: "Dari perak (وَرِق), dan jangan engkau sempurnakan sampai satu mitsqal." Yakni jangan sampai beratnya mencapai satu mitsqal (sekitar 4,25 gram) atau lebih, agar tidak berlebihan. Ibnu Hajar menyebutkan bahwa batas ini menunjukkan anjuran kesederhanaan.
Catatan sanad: Imam At-Tirmidzi menyatakan hadits ini gharib, karena Abdullah bin Muslim (Abu Thaibah) yang meriwayatkannya dari Abdullah bin Buraidah dianggap lemah oleh sebagian ulama. Namun Al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menilai hadits ini hasan karena adanya penguat dari jalur lain, khususnya hadits Bukhari-Muslim tentang keharaman emas bagi laki-laki. Ibnu Hajar juga menyebutkan riwayat serupa dalam Fathul Bari sebagai penguat.
Perbedaan pendapat ulama daftar:
- Jumhur (Malik, Syafi'i, Ahmad, Abu Hanifah) sepakat: emas haram bagi laki-laki, perak boleh.
- Mengenai besi dan kuningan: Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah memakruhkannya secara tegas; sebagian ulama Syafi'iyah menganggapnya makruh tanzih (tidak sampai haram) karena haditsnya gharib.
- Pendapat terkuat: makruh tahrim (mendekati haram) untuk besi dan kuningan, dan haram untuk emas, berdasarkan gabungan dalil.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Al-Hasan al-Bashri pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang memakai cincin besi. Beliau menjawab dengan tegas agar menjauhinya, karena menyerupai perhiasan ahli neraka. Suatu ketika ada seorang pemuda yang datang kepada Fudail bin 'Iyadh dengan cincin kuningan, lalu beliau menasihatinya dengan lembut: "Wahai anakku, sesungguhnya berhala-berhala itu dahulu dihiasi dengan tembaga. Janganlah engkau membawa bau kesyirikan pada dirimu." Pemuda itu pun melepasnya dan menggantinya dengan cincin perak sederhana. Hikmahnya: nasihat salaf selalu disampaikan dengan hikmah, tidak menghardik, namun jelas dalam menyampaikan kebenaran.
Kesimpulan Praktis
- Bagi laki-laki: hindari cincin besi, kuningan/tembaga, dan emas. Gunakan cincin perak, dan jangan berlebihan hingga mencapai satu mitsqal atau lebih.
- Bagi perempuan: emas dan perak dibolehkan, sesuai hadits Bukhari-Muslim.
- Adab berhias: utamakan kesederhanaan, hindari menyerupai simbol kekufuran atau ahli neraka.
- Sikap ilmiah: hadits ini gharib, namun maknanya diperkuat dalil lain. Jika ragu, rujuklah kepada ulama terpercaya dan kitab-kitab syarah seperti Fathul Bari dan Syarh Muslim.
- Nasihat: sampaikan teguran dengan lembut, seperti Nabi ﷺ yang menegur tanpa menyebut nama, agar tidak mempermalukan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.