Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1776 tentang Larangan memakai sandal sambil berdiri

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan memakai sandal sambil berdiri, tetapi para ulama hadits sendiri — terutama Imam Bukhari (Muhammad bin Isma'il) — menilai sanadnya tidak sah. Karena itu, larangan ini tidak bisa dijadikan hukum yang mengikat. Yang lebih kuat adalah boleh memakai sandal sambil berdiri, dan yang dianjurkan secara sahih adalah memakai sandal dimulai dari kanan serta melepasnya dimulai dari kiri.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 1776) dari Anas bin Malik, dan At-Tirmidzi sendiri menyebutnya gharib, sedangkan Imam Bukhari menyatakan: "Hadits ini tidak sah." Maka status hadits ini lemah menurut penilaian ulama hadits yang tercantum dalam rujukan.

Sebagai pembanding yang sahih, terdapat hadits tentang memakai sandal:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِالْيَمِينِ، وَإِذَا نَزَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ، لِتَكُنِ الْيَمِينُ أَوَّلَهُمَا تُنْعَلُ وَآخِرَهُمَا تُنْزَعُ»

Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika salah seorang dari kalian memakai sandal, hendaklah memulai dengan yang kanan; dan jika melepas, hendaklah memulai dengan yang kiri. Hendaklah yang kanan menjadi yang pertama dipakai sandal dan yang terakhir dilepas." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menjelaskan adab yang sahih dan disepakati, berbeda dengan hadits larangan berdiri tadi yang dinilai lemah.

Penjelasan Rinci

Pertama, tentang status hadits. At-Tirmidzi dalam Sunan-nya menyebut hadits ini gharib, yaitu riwayat yang jalurnya menyendiri. Lebih tegas lagi, Muhammad bin Isma'il (Imam Bukhari) — yang termasuk ulama dalam daftar rujukan — menyatakan hadits ini tidak sah, dan beliau juga menilai tidak sah hadits Ma'mar dari 'Ammar bin Abi 'Ammar dari Abu Hurairah (hadits no. 1775 yang semakna). Ini menunjukkan bahwa larangan memakai sandal sambil berdiri tidak memiliki dasar yang kuat.

Kedua, kaidah ulama hadits. Para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi menegaskan bahwa hadits yang dinilai lemah oleh ahli hadits tidak boleh dijadikan landasan menetapkan hukum wajib atau haram. Ibnu Rajab al-Hanbali juga menekankan pentingnya memastikan keabsahan riwayat sebelum beramal. Maka larangan dalam hadits ini tidak dipahami sebagai haram, melainkan — kalaupun ada — hanya anjuran adab yang lemah dasarnya.

Ketiga, adab yang sahih. Yang jelas dan kuat adalah hadits Abu Hurairah di atas: memulai dengan kanan saat memakai dan dengan kiri saat melepas. Ini sebagaimana dijelaskan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim bahwa kaidah umum syariat mencintai yang kanan untuk hal-hal baik. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari juga menyebutkan hal ini sebagai adab yang disepakati.

Keempat, jika ada perbedaan. Sebagian orang mungkin mengamalkan larangan berdiri karena kehati-hatian. Namun setelah jelas kelemahan sanadnya menurut Imam Bukhari, pendapat yang paling kuat adalah tidak menganggapnya sebagai larangan syar'i, dan tetap boleh memakai sandal sambil berdiri, sambil menjaga adab kanan-kiri.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Imam Bukhari (Muhammad bin Isma'il) sangat teliti dalam menilai hadits. Beliau dikenal tidak segan menyatakan suatu riwayat tidak sah bila sanadnya bermasalah, meskipun riwayat itu tersebar di masyarakat. Sikap ini mengajarkan kepada kita bahwa agama dibangun di atas dalil yang sahih, bukan sekadar kabar yang beredar. Para ulama seperti Sufyan ats-Tsauri dan Abdullah bin al-Mubarak juga menekankan agar berhati-hati dalam meriwayatkan dan menisbatkan sesuatu kepada Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  • Hadits larangan memakai sandal sambil berdiri dinilai lemah/tidak sah oleh Imam Bukhari, sehingga tidak dijadikan hukum haram.
  • Boleh memakai sandal sambil berdiri; yang dianjurkan adalah memulai dengan kanan saat memakai dan kiri saat melepas.
  • Berhati-hatilah dalam menyebarkan hadits; utamakan riwayat yang sahih dan rujuk kepada penjelasan ulama hadits.
  • Jangan berlebihan (ghuluw) dalam menyikapi riwayat lemah; cukup beradab dan mengikuti dalil yang kuat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Untuk si kecil di rumah

Buku cerita anak bergambar tentang bersyukur dan bahaya sombong.

Rp 15.000 Lihat isi buku

Buku cerita anak · PDF

Qorun yang Sombong

Mimi Ummu Umar, penulis dan ilustrator

Kisah Qorun, sepupu Nabi Musa, yang diberi harta melimpah tapi lupa bersyukur. Diceritakan dengan bahasa anak dan ilustrasi penuh warna.

  • 12 halaman bergambar
  • Usia 3–8 tahun
  • Dengan ayat QS. Al-Qasas
  • PDF, bisa dicetak

Hasil penjualan ikut menjaga Hadits.id tetap gratis untuk semua.

Bayar QRIS, semua bank dan e-wallet. Langsung unduh.

Qorun yang Sombong

Rp 15.000

Scan untuk membayar

Menyiapkan QRIS…
  1. Simpan QRIS
  2. Buka apps bank / e-wallet
  3. Bayar dari galeri

Setelah dibayar, bukunya langsung bisa diunduh di sini dan link-nya dikirim ke .

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Bukunya sudah jadi milik Anda

Link unduhan juga dikirim ke . Simpan emailnya, link bisa dibuka lagi kapan saja.

Unduh PDF Baca langsung di browser

Email ini sudah punya bukunya

Link unduhan kami kirim ulang ke . Cek juga folder Promosi atau Spam.

Gimana penjelasannya?