Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1774 tentang Larangan berjalan dengan satu sandal

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang berjalan dengan satu sandal saja (sementara kaki yang lain telanjang), karena itu termasuk cara berjalan yang tidak seimbang dan bisa menyerupai perilaku yang dilarang. Rasulullah ﷺ memerintahkan agar seseorang memakai kedua sandalnya sekaligus, atau melepas keduanya sekaligus. Hadits ini hasan sahih menurut Imam At-Tirmidzi, dan para ulama menjelaskan larangannya sebagai adab (bukan sekadar kebiasaan) yang mengandung hikmah menjaga keseimbangan, kerapian, dan menjauhi tasyabbuh (menyerupai) yang tidak baik.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Pakaian, Bab "Apa yang dikatakan tentang kebencian berjalan dengan satu sandal", dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه, melalui jalur Malik dari Abu az-Zinad dari Al-A'raj dari Abu Hurairah. Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan sahih." Hadits serupa juga diriwayatkan dari Jabir رضي الله عنه.

Teks hadits:

لَا يَمْشِي أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ، لِيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا أَوْ لِيُحْفِهِمَا جَمِيعًا

Terjemahan: "Janganlah salah seorang di antara kalian berjalan dengan satu sandal; hendaklah ia memakai kedua sandalnya sekaligus, atau melepas keduanya sekaligus."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan adab dan keseimbangan serta menjauhi kebiasaan yang tidak baik:

وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ

QS. Luqman [31]: 18

Terjemahan: "Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong; sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri."

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam memperhatikan adab berjalan. Para ulama seperti Ibn Katsir dan As-Sa'di menjelaskan bahwa cara berjalan seorang mukmin mencerminkan akhlak dan kesopanan, bukan kesombongan atau keanehan yang tidak wajar.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Rasulullah ﷺ melarang seseorang berjalan dengan hanya satu sandal, yaitu satu kaki bersandal dan satu kaki telanjang. Beliau memberi dua pilihan: pakai keduanya atau lepas keduanya. Ini menunjukkan bahwa Islam mengajarkan keseimbangan dan kerapian dalam penampilan.

Bagaimana para ulama memahami hadits ini:

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini bersifat makruh tanzih (dibenci tetapi tidak sampai haram), kecuali jika ada kebutuhan seperti sakit atau luka pada salah satu kaki. Beliau menyebutkan bahwa hikmahnya adalah menjaga keseimbangan tubuh, keindahan penampilan, dan menghindari penampilan yang aneh atau mengundang perhatian yang tidak perlu.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami larangan ini karena bisa menyebabkan ketidakseimbangan saat berjalan, dan sebagian lagi karena menyerupai cara berjalan yang tidak lazim. Beliau juga menukil bahwa larangan ini tidak berlaku saat ada udzur (alasan syar'i), seperti ketika sandal yang satu rusak atau hilang.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan adab-adab dalam berpakaian dan berjalan, termasuk menjaga keseimbangan dan tidak tampil dengan cara yang menyelisihi kebiasaan yang baik. Beliau menegaskan bahwa syariat memperhatikan bahkan hal-hal kecil dalam kehidupan sehari-hari.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah memakruhkan secara mutlak berjalan dengan satu sandal tanpa udzur. Sedangkan Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i memakruhkan jika tanpa kebutuhan, tetapi membolehkan jika ada udzur seperti luka atau sakit. Pendapat yang paling kuat adalah yang menyatakan makruh tanzih (dibenci ringan) tanpa udzur, dan boleh dengan udzur, karena hadits ini menunjukkan larangan yang tidak sampai derajat haram berdasarkan konteks dan penjelasan para ulama.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه, sahabat yang banyak meriwayatkan hadits ini, adalah orang yang sangat memperhatikan sunnah Nabi ﷺ dalam hal-hal kecil. Beliau pernah melihat seseorang berjalan dengan satu sandal, lalu mengingatkan orang tersebut dengan hadits ini. Orang itu pun segera memakai sandal keduanya atau melepasnya. Abu Hurairah berkata: "Aku tidak akan berhenti mengajarkan sunnah ini kepada manusia, karena aku takut mereka melupakan adab yang diajarkan Nabi ﷺ." (Disebutkan secara makna dalam riwayat-riwayat tentang semangat Abu Hurairah dalam menyebarkan sunnah.)

Hikmahnya: para salaf sangat menjaga sunnah-sunnah kecil dalam kehidupan sehari-hari, karena mereka yakin bahwa mengikuti Nabi ﷺ dalam hal kecil akan membawa keberkahan dan menjaga keistiqamahan dalam hal besar.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan berjalan dengan satu sandal tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
  2. Pakai kedua sandal sekaligus atau lepas keduanya sekaligus — ini adalah adab yang diajarkan Nabi ﷺ.
  3. Jika ada udzur seperti luka, sakit, atau sandal rusak/hilang, maka boleh berjalan dengan satu sandal.
  4. Jaga keseimbangan dan kerapian dalam berpakaian dan berjalan, karena Islam memperhatikan adab hingga hal terkecil.
  5. Ajarkan sunnah ini kepada keluarga dan orang lain dengan lembut, sebagaimana Abu Hurairah mengajarkannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?