Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ menggunakan kulit binatang buas (seperti singa, serigala, macan, dan sejenisnya) — baik untuk dipakai, disimpan, maupun dijadikan perabot. Para ulama memahami larangan ini karena kulit binatang buas tidak bisa disamakan dengan kulit hewan yang disembelih secara syar'i, dan memakainya mengandung unsur menyerupai kebiasaan orang-orang sombong serta menjauh dari kelembutan dan kesederhanaan yang diajarkan Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi, Kitab Pakaian, Bab Larangan Mengenakan Kulit Binatang Buas, no. 1771, dari sahabat Abu Al-Malih (yaitu 'Amir bin Usamah bin Umair, seorang tabi'in). Imam At-Tirmidzi menyatakan bahwa sanad ini lebih sahih dibanding riwayat lain yang serupa.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang kehalalan pakaian dan larangan berlebih-lebihan:
QS. Al-A'raf [7]: 31
وَيَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."
QS. An-Nahl [16]: 5
وَالْأَنْعَامَ خَلَقَهَا لَكُمْ فِيهَا دِفْءٌ وَمَنَافِعُ وَمِنْهَا تَأْكُلُونَ
"Dan hewan-hewan ternak itu Dia ciptakan untukmu, padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai manfaat, dan sebagiannya kamu makan."
Ayat ini menunjukkan bahwa hewan yang halal dimakan dan disembelih secara syar'i, kulitnya bisa dimanfaatkan. Sedangkan binatang buas tidak termasuk dalam kategori ini.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara bahasa dan istilah:
Kata as-sibā' (السِّبَاع) adalah bentuk jamak dari sabu' (سَبُع), yaitu binatang buas yang menyerang dan memangsa dengan taringnya, seperti singa, harimau, serigala, macan tutul, dan sejenisnya. Larangan di sini mencakup kulitnya — baik dipakai sebagai pakaian, alas duduk, selimut, maupun hiasan.
Pemahaman para ulama dalam daftar rujukan:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana dinukil dalam kitab-kitab Hanabilah seperti Al-Mughni dan Al-Khallal dalam Al-Jami' — berpendapat bahwa kulit binatang buas tidak boleh dimanfaatkan, baik setelah disamak maupun belum. Ini adalah pendapat yang tegas berdasarkan zahir hadits.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa kulit bangkai — termasuk kulit binatang buas — boleh disucikan dengan penyamakan, berdasarkan hadits lain tentang penyamakan kulit bangkai. Namun mereka tetap memakruhkan memakai kulit binatang buas secara khusus karena ada larangan tegas dalam hadits ini, meskipun secara thaharah bisa suci.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tanzih (makruh) menurut sebagian ulama, dan tahrim (haram) menurut sebagian lain. Beliau menyebutkan bahwa illah (sebab) larangan adalah karena binatang buas tidak disembelih secara syar'i (karena umumnya diburu untuk diambil kulitnya tanpa penyembelihan), dan karena memakainya mengandung unsur khuyala' (kesombongan) serta menyerupai kebiasaan raja-raja dan orang-orang sombong.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan memakai kulit binatang buas, dan beliau menguatkan pendapat jumhur yang membolehkan penyamakan kulit bangkai secara umum, namun tetap melarang penggunaan kulit binatang buas karena ada nash khusus.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk pemanfaatan kulit binatang buas, baik untuk pakaian, alas, maupun perabot, karena hadits ini bersifat umum. Beliau juga menegaskan bahwa hikmahnya adalah menjauhi sifat sombong dan menyerupai orang-orang yang gemar bermegah-megahan.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman ketika menafsirkan ayat tentang hewan ternak menjelaskan bahwa Allah menyebutkan manfaat hewan ternak — bukan binatang buas — sebagai karunia yang halal dan baik. Ini menunjukkan bahwa yang halal dimanfaatkan secara syar'i adalah hewan yang disembelih, bukan binatang buas.
Perbedaan pendapat dan tarjih:
- Pendapat pertama (Ahmad, Ishaq, dan sebagian Hanabilah): Haram secara mutlak, baik disamak maupun tidak.
- Pendapat kedua (Syafi'i, Malik, dan jumhur): Kulit binatang buas bisa suci dengan penyamakan, tetapi memakainya tetap makruh atau haram karena larangan khusus.
- Pendapat yang paling kuat: Larangan dalam hadits ini bersifat tegas (haram atau minimal makruh yang sangat ditekankan) untuk memakai kulit binatang buas, karena zahir hadits melarang secara umum, dan tidak ada dalil yang mengkhususkan. Adapun penyamakan untuk tujuan selain dipakai — seperti dijual atau dimanfaatkan untuk keperluan darurat — masih diperselisihkan, namun yang lebih hati-hati adalah meninggalkannya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Al-Malih — seorang tabi'in yang meriwayatkan hadits ini — adalah orang yang dikenal sangat berhati-hati dalam menerima dan menyampaikan hadits. Beliau mendengar langsung dari Nabi ﷺ melalui jalur yang sahih, dan Imam At-Tirmidzi menegaskan bahwa riwayat ini lebih sahih dibanding riwayat lain yang semakna.
Dalam sebuah kisah yang disebutkan oleh Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if Al-Ma'arif, disebutkan bahwa sebagian salaf pernah ditanya tentang seseorang yang memakai kulit macan sebagai alas duduk. Mereka menjawab: "Itu adalah pakaian orang-orang yang sombong, dan Nabi ﷺ telah melarangnya." Kisah ini — meskipun tidak disebutkan sanadnya secara rinci — menunjukkan bagaimana para salaf memahami larangan ini bukan sekadar masalah thaharah, tetapi juga masalah adab dan akhlak.
Hikmah: Islam mengajarkan kesederhanaan dan menjauhi segala yang menyerupai kesombongan. Kulit binatang buas sering dijadikan simbol kekuatan dan keangkuhan. Dengan melarangnya, Nabi ﷺ mendidik umatnya untuk tawadhu, lembut, dan tidak bermegah-megahan.
Kesimpulan Praktis
- Hindari memakai kulit binatang buas — baik untuk pakaian, alas duduk, selimut, maupun hiasan dinding — karena ada larangan tegas dari Nabi ﷺ.
- Jika memiliki kulit binatang buas, lebih baik tidak memanfaatkannya untuk hal yang bersifat pribadi dan tampak, kecuali dalam keadaan darurat yang dibenarkan syariat.
- Utamakan pakaian yang halal, sederhana, dan tidak menyerupai kebiasaan orang sombong.
- Pelajari hadits ini dengan sanad dan pemahaman ulama, bukan sekadar terjemahan, agar tidak salah menerapkan.
- Jika ragu tentang hukum kulit hewan tertentu, tanyakan kepada ulama terpercaya yang menguasai fiqih dan hadits.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.