Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1769 tentang Nabi memakai pemberian tanpa tanya halal hewannya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ menerima hadiah sepasang khuff (sepatu kulit) dan sebuah jubbah (jubah) dari Dihyah al-Kalbi, lalu beliau memakainya hingga rusak. Yang menarik, Nabi ﷺ tidak menanyakan apakah kulit hewan untuk membuat pakaian itu berasal dari hewan yang disembelih secara syar'i (dzaki) atau tidak. Ini menunjukkan bahwa pada asalnya, kulit dan pakaian dari non-Muslim adalah suci dan halal digunakan selama tidak ada bukti najis atau haram.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Maidah [5]: 5

<p>الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ</p>

Terjemahan: "Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. (Dan dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir setelah beriman, maka hapuslah amalannya dan ia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi."

Hadits:

Hadits riwayat Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya no. 1769, beliau menyatakan hadits ini hasan gharib.

Kaitan dengan Ulama:

Imam At-Tirmidzi (w. 279 H) adalah seorang ulama besar dalam ilmu hadits. Dalam kitabnya Al-'Ilal al-Kabir, beliau sering membahas jalur periwayatan hadits. Adapun makna hadits ini, para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah seperti Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa kulit hewan yang tidak diketahui cara penyembelihannya, selama berasal dari orang kafir dzimmi (yang terikat perjanjian) atau musta'min (yang diberi jaminan aman), maka hukumnya suci dan boleh digunakan. Ini berdasarkan prinsip bahwa segala sesuatu pada asalnya adalah suci dan halal, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa faedah penting yang dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan kita:

  1. Bolehnya Menerima Hadiah dari Non-Muslim: Nabi ﷺ menerima hadiah khuff dan jubbah dari Dihyah al-Kalbi. Dihyah al-Kalbi adalah seorang sahabat yang terkenal, dan sebelum masuk Islam, ia adalah seorang Nasrani. Namun, riwayat ini menunjukkan bahwa beliau menerima hadiah dari orang non-Muslim. Ini dikuatkan oleh hadits lain bahwa Nabi ﷺ menerima hadiah dari raja Muqauqis (seorang Kristen Koptik). Imam Ibn Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa menerima hadiah dari non-Muslim hukumnya boleh, selama hadiah tersebut bukan barang haram seperti khamr atau babi.
  2. Hukum Kulit Hewan yang Tidak Diketahui Cara Penyembelihannya: Bagian paling penting dari hadits ini adalah pernyataan: "Dan Nabi ﷺ tidak mengetahui apakah itu dari hewan yang disembelih atau tidak." Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak bertanya terlebih dahulu tentang asal-usul kulit tersebut. Para ulama, seperti Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di (w. 1376 H) dalam tafsirnya, menjelaskan bahwa kaidah dalam hal ini adalah "Al-ashlu fil asy-ya'i al-ibahah" (hukum asal segala sesuatu adalah boleh). Selama tidak ada bukti najis atau haram, maka sesuatu itu suci dan halal. Ini juga dikuatkan oleh perkataan Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam I'lam al-Muwaqqi'in bahwa Nabi ﷺ tidak memerintahkan untuk meneliti atau menanyakan secara detail tentang cara penyembelihan hewan yang kulitnya dijadikan pakaian, karena hal itu akan memberatkan.
  3. Bolehnya Memakai Pakaian dari Kulit yang Tidak Disamak? Dalam riwayat lain (yang disebutkan oleh Abu Isa At-Tirmidzi dalam komentarnya), disebutkan bahwa Nabi ﷺ memakai jubbah tersebut hingga robek. Ini menunjukkan bahwa jubbah itu terbuat dari kulit yang sudah disamak. Karena jika tidak disamak, kulit bangkai tetap najis dan tidak boleh dipakai. Para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i (w. 204 H) dalam Al-Umm dan Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) berpendapat bahwa kulit bangkai menjadi suci dengan disamak. Hadits ini menjadi dalil bahwa kulit yang disamak dari hewan yang halal dimakan (walaupun tidak disembelih secara syar'i) menjadi suci. Namun, perlu dicatat bahwa ini adalah pendapat yang kuat di kalangan ulama Ahlus Sunnah.
  4. Adab Memakai Pakaian: Hadits ini juga mengajarkan bahwa Nabi ﷺ memakai pakaian hingga rusak. Ini menunjukkan sikap qana'ah (menerima apa adanya) dan tidak berlebih-lebihan dalam berpakaian. Beliau tidak tergesa-gesa membuang pakaian yang masih bisa dipakai. Imam Ibn Rajab al-Hanbali (w. 795 H) dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa ini adalah bagian dari kesederhanaan (tawadhu') Nabi ﷺ.

Story Telling

Kisah Dihyah al-Kalbi ini menarik. Dihyah adalah seorang yang sangat tampan, dan ketika ia masuk Islam, ia sering diutus oleh Nabi ﷺ sebagai duta kepada para raja, seperti kepada Kaisar Heraclius. Dalam perjalanan dakwahnya, ia sering berinteraksi dengan orang-orang non-Muslim. Hadiah yang ia berikan kepada Nabi ﷺ ini menunjukkan kedekatannya dengan Rasulullah. Hikmahnya, seorang muslim boleh bergaul dan berinteraksi dengan non-Muslim dalam hal-hal yang mubah, bahkan menerima hadiah dari mereka, selama tidak melanggar syariat. Ini adalah bentuk da'wah bil hal (dakwah dengan perbuatan) yang dilakukan oleh para sahabat.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh menerima hadiah dari non-Muslim selama hadiah tersebut halal dan tidak mengandung unsur syirik atau maksiat.
  2. Kulit hewan yang tidak diketahui cara penyembelihannya, jika berasal dari non-Muslim yang terikat perjanjian (dzimmi/musta'min) dan telah disamak, maka hukumnya suci dan boleh digunakan. Ini adalah kemudahan dari Allah.
  3. Jangan mempersulit diri dengan menanyakan hal-hal yang tidak perlu selama tidak ada bukti keharaman. Prinsip asal dalam pakaian dan makanan adalah halal.
  4. Hiduplah dengan sederhana dan qana'ah. Pakailah pakaian yang layak dan rawatlah hingga tidak layak pakai, jangan tergesa-gesa membuangnya karena mengikuti mode.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.