Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini berisi laknat Allah terhadap empat jenis perbuatan: wanita yang menyambung rambut (al-washilah) dan yang meminta disambung (al-mustaushilah), serta wanita yang membuat tato (al-wasyimah) dan yang meminta ditato (al-mustausyimah). Laknat menunjukkan dosa besar karena mengandung penipuan, mengubah ciptaan Allah, dan menyerupai kebiasaan jahiliyah. Para ulama Ahlus Sunnah menjelaskan larangan ini berlaku umum, baik untuk rambut maupun anggota tubuh lain, dan berlaku bagi pelaku maupun yang meminta.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Shahih):
Dari Ibnu Umar رضي الله عنهما, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
> لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
"Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambung, wanita yang membuat tato dan yang meminta ditato."
(HR. At-Tirmidzi no. 1759, Kitab Pakaian, Bab Menyambung Rambut; beliau berkata: hasan shahih)
Hadits pendukung dari 'Aisyah رضي الله عنها (disebut At-Tirmidzi dalam bab ini):
> لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
"Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambung."
(HR. Al-Bukhari dan Muslim — sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari)
Ayat terkait — larangan mengubah ciptaan Allah:
Allah berfirman tentang bisikan setan:
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
"Dan sungguh akan aku (setan) perintahkan mereka, lalu mereka benar-benar mengubah ciptaan Allah."
(QS. An-Nisa' [4]: 119)
Kaitan ulama dan kitab:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan larangan menyambung rambut dan tato termasuk dosa besar karena ada laknat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari merinci perbedaan pendapat tentang menyambung rambut untuk pengobatan atau darurat.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa tato dan menyambung rambut termasuk mengubah ciptaan Allah dan termasuk tipu daya.
- Ibn Katsir dalam tafsir QS. An-Nisa' [4]: 119 menyebut bahwa mengubah ciptaan Allah termasuk perbuatan yang diperintahkan setan, seperti tato dan sejenisnya.
Penjelasan Rinci
Makna empat istilah dalam hadits:
- الْوَاصِلَة (al-washilah) — wanita yang menyambung rambut orang lain (baik rambut manusia maupun rambut palsu).
- الْمُسْتَوْصِلَة (al-mustaushilah) — wanita yang meminta rambutnya disambung.
- الْوَاشِمَة (al-wasyimah) — wanita yang membuat tato pada orang lain.
- الْمُسْتَوْشِمَة (al-mustausyimah) — wanita yang meminta ditato.
Penjelasan Nafi' tentang tato di gusi:
Nafi' (perawi dari Ibnu Umar) menyebut "الْوَشْمُ فِي اللَّثَةِ" — tato di gusi. Ini menunjukkan bahwa tato tidak hanya di kulit tangan atau wajah, tetapi juga bisa di gusi (bagian dalam mulut), dan semuanya terlarang.
Mengapa dilaknat?
Imam an-Nawawi menjelaskan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar. Alasannya:
- Menyambung rambut mengandung taghrir (penipuan) dan ghisy (kecurangan), karena menampilkan sesuatu yang bukan aslinya.
- Tato mengandung taghyir khalqillah (mengubah ciptaan Allah) dan menyiksa diri tanpa kebutuhan syar'i.
Perbedaan pendapat ulama dalam daftar:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebut bahwa jumhur ulama mengharamkan menyambung rambut secara mutlak, baik dengan rambut manusia maupun selainnya, berdasarkan keumuman hadits.
- Imam an-Nawawi menukil bahwa sebagian ulama membolehkan menyambung rambut untuk pengobatan atau menutupi cacat, namun pendapat yang kuat adalah tetap terlarang kecuali darurat yang dibenarkan syariat.
- Ibn Qayyim dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa larangan ini bersifat umum dan tidak ada pengecualian kecuali kebutuhan medis yang jelas.
Pendapat yang paling kuat:
Pendapat jumhur (mayoritas ulama dalam daftar) — termasuk an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim — adalah haram secara mutlak, baik untuk hiasan maupun pengobatan, kecuali dalam kondisi darurat medis yang tidak ada alternatif lain, dengan catatan tidak mengandung penipuan.
Catatan penting:
Laknat dalam hadits ini tertuju pada pelaku dan peminta. Maka seorang wanita yang meminta disambung rambutnya sama-sama berdosa dengan yang menyambung. Demikian pula tato.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Mas'ud رضي الله عنه pernah berkata:
> لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
"Allah melaknat wanita-wanita yang membuat tato, yang meminta ditato, yang mencabut bulu alis, dan yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah."
Kemudian seorang wanita dari Bani Asad bernama Ummu Ya'qub datang dan berkata: "Aku telah membaca Al-Qur'an dari awal sampai akhir, tetapi aku tidak menemukan apa yang engkau katakan." Ibnu Mas'ud menjawab: "Jika engkau benar-benar membacanya, engkau akan menemukannya. Allah berfirman: 'Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.' (QS. Al-Hasyr [59]: 7)" (HR. Al-Bukhari dan Muslim, sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari)
Hikmah: Para sahabat sangat tegas dalam menyampaikan larangan Nabi ﷺ, dan mereka mengembalikan setiap perkara kepada Al-Qur'an dan Sunnah, bukan kepada adat atau keinginan.
Kesimpulan Praktis
- Haram menyambung rambut (baik rambut manusia maupun palsu) untuk tujuan mempercantik diri dengan cara menipu.
- Haram membuat tato dan meminta ditato, di bagian tubuh mana pun, termasuk gusi.
- Pelaku dan peminta sama-sama berdosa — laknat mencakup keduanya.
- Pengecualian hanya untuk darurat medis yang dibenarkan syariat, dengan syarat tidak ada penipuan dan tidak ada alternatif lain.
- Bertaubatlah jika pernah melakukan, karena laknat menunjukkan dosa besar. Taubat yang sah adalah meninggalkan, menyesal, dan bertekad tidak mengulangi.
- Jauhi ghuluw — jangan menghakimi orang lain dengan kasar, tetapi sampaikan dengan lembut dan hikmah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.