Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan larangan tegas dari Nabi ﷺ untuk membuat gambar makhluk bernyawa (manusia dan hewan) dan meletakkannya di dalam rumah. Larangan ini bersifat umum, baik untuk digantung, dipajang, atau dijadikan hiasan. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini sangat keras karena berkaitan dengan dosa besar, dan hikmahnya adalah untuk menutup pintu menuju kesyirikan serta menjaga kesucian rumah dari hal-hal yang tidak diridhai Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an (tentang larangan mengikuti hawa nafsu dan perintah menjaga rumah):
Allah ﷻ berfirman dalam QS. An-Nur [24]: 27-28 tentang adab memasuki rumah, namun yang lebih relevan dengan konteks larangan gambar adalah firman-Nya:
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَىٰ عَلَى اللَّهِ كَذِبًا أَوْ كَذَّبَ بِآيَاتِهِ ۗ إِنَّهُ لَا يُفْلِحُ الْمُجْرِمُونَ
"Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah atau mendustakan ayat-ayat-Nya? Sesungguhnya orang-orang yang berbuat dosa tidak akan beruntung." (QS. Yunus [10]: 17)
Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang membuat gambar makhluk bernyawa dengan niat menandingi ciptaan Allah termasuk perbuatan zalim dan dosa besar.
2. Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi (sebagaimana dalam teks):
Hadits di atas diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Abdillah Al-Anshari radhiyallahu 'anhu. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.
3. Hadits pendukung dari Shahih Al-Bukhari dan Muslim:
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ، يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَيُعَذَّبُ بِهَا فِي جَهَنَّمَ
"Setiap pembuat gambar (makhluk bernyawa) akan masuk neraka. Allah akan menjadikan setiap gambar yang ia buat sebagai jiwa yang akan menyiksanya di Jahannam." (HR. Al-Bukhari no. 2225, Muslim no. 2110)
4. Penjelasan Ulama dari Daftar Rujukan:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan membuat gambar makhluk bernyawa adalah haram dan termasuk dosa besar, baik gambar tersebut digunakan untuk hal yang diharamkan maupun tidak.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua gambar makhluk bernyawa, dan pengecualian hanya untuk mainan anak-anak (boneka) sebagaimana hadits Aisyah radhiyallahu 'anha.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menegaskan bahwa menggantung gambar makhluk bernyawa di dinding rumah adalah haram, dan ini termasuk perbuatan yang dijauhi oleh orang-orang yang bertakwa.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu dalil utama dalam masalah larangan gambar. Mari kita pahami beberapa poin penting:
1. Makna "Ash-Shurah" (Gambar)
Yang dimaksud dengan shurah dalam hadits-hadits larangan ini adalah gambar makhluk yang memiliki ruh, yaitu manusia dan hewan. Adapun gambar benda mati seperti pohon, gunung, laut, dan pemandangan alam, maka para ulama membolehkannya. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in.
2. Tingkatan Larangan
Para ulama membagi masalah ini menjadi beberapa tingkatan:
- Membuat gambar makhluk bernyawa dengan tangan (melukis, memahat, mengukir) — ini adalah haram dan termasuk dosa besar, berdasarkan hadits: "Sesungguhnya orang yang paling keras siksaannya di hari kiamat adalah para pembuat gambar (makhluk bernyawa)." (HR. Al-Bukhari no. 5950, Muslim no. 2109)
- Memajang atau menggantung gambar makhluk bernyawa di dinding rumah — ini juga haram, sebagaimana hadits Jabir di atas. Alasannya karena malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat gambar, dan ini juga menyerupai perbuatan orang-orang musyrik yang mengagungkan gambar dan patung.
- Memiliki gambar yang tidak dipajang, misalnya tersimpan di album atau handphone tanpa tujuan dipajang — pendapat yang lebih kuat dari Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ibnu Baz adalah boleh, karena larangan tersebut terkait dengan memajang dan mengagungkan.
3. Hikmah Larangan Ini
Imam Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk:
- Menutup pintu menuju kesyirikan, karena pemujaan berhala pada awalnya dimulai dari mengagungkan gambar orang-orang shalih.
- Menjaga kesucian rumah dari hal-hal yang menyebabkan malaikat tidak masuk.
- Melatih jiwa untuk tidak menandingi ciptaan Allah dalam bentuk apa pun.
4. Pengecualian untuk Mainan Anak
Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ada pengecualian untuk boneka/mainan anak-anak perempuan, berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha yang bermain dengan boneka di sisi Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa mainan anak-anak tidak termasuk dalam larangan, karena tidak dimaksudkan untuk diagungkan atau dipajang.
5. Hukum Fotografi
Para ulama kontemporer dari daftar rujukan seperti Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Al-Albani, dan Syaikh Al-Utsaimin memiliki perincian:
- Foto untuk keperluan identitas (KTP, SIM, paspor) — boleh karena darurat.
- Foto untuk dokumentasi yang tidak dipajang — pendapat yang lebih kuat adalah boleh, karena bukan termasuk tashwir yang dilarang (membuat gambar dengan tangan yang menandingi ciptaan Allah).
- Foto untuk dipajang dan diagungkan — ini yang mendekati larangan, terutama jika foto tersebut adalah foto makhluk bernyawa yang digantung di dinding.
Story Telling
Diriwayatkan dari sahabat Abu Thalhah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya terdapat gambar." (HR. Al-Bukhari no. 3226)
Maka Abu Thalhah bertanya: "Wahai Rasulullah, bagaimana jika gambar itu hanya di atas permadani (hamparan)?" Beliau menjawab: "Permadani itu diinjak-injak dan dipakai untuk duduk." (HR. Al-Bukhari no. 3226)
Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat berhati-hati dalam masalah ini. Mereka tidak menunggu perintah untuk membersihkan rumah mereka dari gambar, tetapi langsung bertanya dan bergegas melaksanakan larangan Nabi ﷺ. Ini adalah teladan bagi kita untuk segera meninggalkan hal-hal yang dilarang tanpa menunda-nunda.
Kesimpulan Praktis
- Tidak membuat gambar makhluk bernyawa (manusia/hewan) dengan tangan, baik lukisan, patung, maupun ukiran.
- Tidak memajang gambar makhluk bernyawa di dinding rumah, baik berupa foto, lukisan, maupun poster.
- Boleh memiliki foto untuk keperluan identitas atau dokumentasi yang tidak dipajang.
- Boleh menggambar atau memajang gambar benda mati seperti pemandangan alam, pohon, dan gunung.
- Boleh memiliki mainan boneka untuk anak-anak kecil.
- Jika memiliki gambar yang sudah terlanjur dipajang, segera turunkan dan musnahkan atau simpan di tempat yang tidak terlihat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.