Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah membuat cincin dari perak dan mengukir padanya tulisan "Muhammad Rasulullah". Beliau kemudian melarang orang lain mengukir tulisan yang sama pada cincin mereka. Tujuannya adalah menjaga kehormatan nama Nabi ﷺ agar tidak dijadikan hiasan biasa atau dipakai sembarangan, serta agar tidak menyerupai sesuatu yang khusus bagi beliau.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Kitab Pakaian, Bab Apa yang Dikatakan tentang Memakai Cincin di Tangan Kanan, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini shahih hasan.
Teks hadits menyebutkan bahwa Nabi ﷺ membuat cincin dari perak dan mengukirnya dengan tulisan "Muhammad Rasulullah", lalu bersabda: "Janganlah kalian mengukir dengan itu."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih mereka dengan lafaz yang semakna, dari Anas bin Malik. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku bagi selain Nabi ﷺ, agar tidak ada yang menyerupai cincin beliau secara khusus.
Adapun ayat yang berkaitan dengan adab dan kehormatan Nabi ﷺ:
QS. Al-Hujurat [49]: 2
لَا تَرْفَعُوٓا۟ أَصْوَٰتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ ٱلنَّبِىِّ وَلَا تَجْهَرُوا۟ لَهُۥ بِٱلْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ أَن تَحْبَطَ أَعْمَٰلُكُمْ وَأَنتُمْ لَا تَشْعُرُونَ
Terjemahan: "Janganlah kamu mengeraskan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu berbicara dengan suara keras kepadanya seperti sebagian kamu berbicara keras kepada sebagian yang lain, agar amalmu tidak menjadi sia-sia sedangkan kamu tidak menyadari."
Ayat ini menunjukkan kewajiban menjaga adab dan kehormatan Nabi ﷺ, termasuk tidak menjadikan nama beliau sebagai hiasan yang bisa direndahkan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama, Nabi ﷺ membuat cincin dari perak dan mengukirnya dengan "Muhammad Rasulullah". Ini menunjukkan bahwa beliau memiliki cincin yang digunakan sebagai stempel resmi untuk surat-surat kepada raja dan pemimpin. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa tujuan pengukiran tersebut adalah agar tulisan beliau dikenal dan tidak mudah dipalsukan.
Kedua, larangan "janganlah kalian mengukir dengan itu" dipahami oleh para ulama dengan beberapa makna. Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa larangan ini bersifat khusus, yaitu agar tidak ada orang lain yang mengukir tulisan "Muhammad Rasulullah" pada cincin mereka. Alasannya adalah untuk menjaga kehormatan nama Nabi ﷺ, karena cincin bisa saja terjatuh, dipakai di tempat yang tidak layak, atau digunakan untuk keperluan yang tidak pantas.
Ketiga, Imam At-Tirmidzi sendiri dalam komentarnya setelah hadits ini menegaskan: "Makna ucapannya 'janganlah kalian mengukir dengan itu' adalah beliau melarang seseorang mengukir pada cincinnya tulisan 'Muhammad Rasulullah'." Ini menunjukkan bahwa larangan tersebut spesifik pada tulisan tersebut, bukan larangan mengukir secara umum.
Keempat, para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai cincin bagi laki-laki. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa memakai cincin perak bagi laki-laki hukumnya boleh, bahkan sebagian ulama menyunnahkan jika untuk keperluan seperti stempel atau tanda pengenal. Adapun cincin emas, maka haram bagi laki-laki berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menukil kesepakatan ulama tentang haramnya emas bagi laki-laki.
Kelima, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa larangan menyerupai Nabi ﷺ secara khusus dalam hal ini adalah karena cincin beliau adalah tanda kenabian dan stempel resmi. Maka tidak boleh bagi seseorang menyerupai beliau dalam hal yang menjadi kekhususan beliau.
Keenam, hadits ini juga mengajarkan adab dalam menjaga nama baik dan simbol-simbol agama. Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ sangat menjaga kehormatan nama Allah dan nama beliau sendiri, sehingga tidak ingin nama beliau dijadikan hiasan yang bisa diinjak atau diperlakukan tidak hormat.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Nabi ﷺ pada suatu ketika ingin mengirim surat kepada raja-raja Romawi dan Persia. Para sahabat menyarankan agar beliau menggunakan stempel, karena raja-raja tersebut tidak akan menerima surat yang tidak distempel. Maka Nabi ﷺ pun membuat cincin dari perak dan mengukirnya dengan "Muhammad Rasulullah". Cincin itu beliau pakai di tangan kanan beliau.
Suatu hari, seorang sahabat melihat cincin tersebut dan ingin membuat yang serupa. Maka Nabi ﷺ pun melarang: "Janganlah kalian mengukir dengan itu." Larangan ini bukan karena cincinnya, tetapi karena tulisan dan kedudukan beliau sebagai Nabi. Para sahabat pun memahami bahwa ini adalah kekhususan bagi beliau, dan mereka tidak membuat cincin dengan ukiran yang sama.
Kisah ini diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik, dan menjadi pelajaran bagi kita tentang pentingnya menjaga kehormatan Nabi ﷺ dan tidak menyerupai beliau dalam hal-hal yang menjadi kekhususan beliau.
Kesimpulan Praktis
- Boleh bagi laki-laki memakai cincin perak, terutama jika ada kebutuhan seperti stempel atau tanda pengenal.
- Haram bagi laki-laki memakai cincin emas berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya.
- Tidak boleh mengukir tulisan "Muhammad Rasulullah" pada cincin, sebagai bentuk menjaga kehormatan Nabi ﷺ.
- Hendaknya kita menjaga adab terhadap nama dan simbol-simbol agama, tidak menjadikannya hiasan yang bisa direndahkan.
- Kita harus membedakan antara sunnah yang bersifat ibadah dan yang bersifat kekhususan Nabi ﷺ, agar tidak terjatuh pada sikap berlebihan (ghuluw) atau menyepelekan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.