Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1740 tentang Cincin Nabi terbuat dari perak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa cincin Nabi ﷺ terbuat dari perak, dan mata cincinnya (fash) juga dari perak — bukan dari batu mulia. Ini menunjukkan kesederhanaan Nabi ﷺ dan bolehnya memakai cincin perak bagi laki-laki. Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa cincin perak untuk laki-laki adalah sunnah yang tetap, sedangkan emas diharamkan bagi laki-laki.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Jami' At-Tirmidzi no. 1740, Kitab Pakaian, Bab Apa yang Disukai dalam Batu Cincin, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu:

<p>كَانَ خَاتَمُ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ مِنْ فِضَّةٍ فَصُّهُ مِنْهُ</p>

Terjemahan: "Cincin Rasulullah ﷺ terbuat dari perak, dan mata cincinnya juga terbuat dari perak."

At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan sahih gharib dari jalur ini."

Dalil Al-Qur'an tentang keindahan dan larangan berlebihan — QS. Al-A'raf [7]: 31:

<p>يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ</p>

Terjemahan: "Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Hadits pendukung tentang larangan emas bagi laki-laki — dari Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

<p>أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا</p>

Terjemahan: "Emas dan sutra dihalalkan bagi perempuan umatku dan diharamkan bagi laki-lakinya." (HR. At-Tirmidzi no. 1720, hasan sahih)

Kaitan dengan ulama: Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa cincin perak bagi laki-laki disepakati (ijma') bolehnya, bahkan sebagian ulama menganggapnya sunnah. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memakai cincin perak dan mengukirnya, dan ini menjadi dalil utama kebolehan cincin perak bagi laki-laki.

Penjelasan Rinci

Makna hadits: Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu — pelayan Nabi ﷺ yang lama menyertai beliau — mengabarkan bahwa cincin Nabi ﷺ terbuat dari perak, dan fash (mata/batu cincin) nya juga dari perak, bukan dari batu akik atau permata. Ini menunjukkan kesederhanaan beliau ﷺ, meskipun beliau adalah pemimpin umat dan Rasulullah.

Pemahaman ulama:

  1. Imam An-Nawawi (wafat 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang cincin Nabi ﷺ dari perak sangat banyak dan mutawatir maknanya. Beliau menyebutkan bahwa cincin perak bagi laki-laki adalah sunnah dan tidak ada perselisihan di kalangan ulama tentang kebolehannya.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa Nabi ﷺ awalnya tidak memakai cincin, lalu beliau membuat cincin perak ketika hendak mengirim surat kepada raja-raja, karena mereka tidak menerima surat tanpa stempel. Beliau mengukir "Muhammad Rasulullah" pada cincin tersebut.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa cincin Nabi ﷺ terbuat dari perak, dan beliau memakainya di jari kelingking tangan kanan. Beliau juga menyebutkan bahwa mata cincin beliau menghadap ke dalam telapak tangan.
  4. Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa memakai cincin perak bagi laki-laki adalah sunnah, dan tidak makruh. Bahkan Imam Ahmad menyatakan bahwa memakai cincin perak lebih utama daripada meninggalkannya, karena meneladani Nabi ﷺ.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama berbeda pendapat tentang fash (mata cincin) — apakah harus dari batu atau boleh dari perak. Hadits ini menunjukkan bahwa mata cincin Nabi ﷺ juga dari perak, sehingga jelas boleh. Adapun memakai cincin di tangan kanan atau kiri, para ulama dari daftar yang ada — seperti An-Nawawi dan Ibnu Hajar — menyebutkan bahwa keduanya boleh, namun yang lebih utama adalah tangan kanan, karena Nabi ﷺ memakainya di tangan kanan menurut riwayat yang sahih.

Hikmah: Hadits ini mengajarkan kesederhanaan, bahwa kemuliaan tidak diukur dari perhiasan yang mahal, tetapi dari ketakwaan. Nabi ﷺ yang paling mulia di sisi Allah justru memakai cincin perak sederhana.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ hendak mengirim surat kepada Kisra (raja Persia) dan Kaisar (raja Romawi). Beliau diberitahu bahwa mereka tidak akan membaca surat yang tidak berstempel. Maka Nabi ﷺ membuat cincin dari perak dan mengukirnya dengan tulisan "Muhammad Rasulullah". Sejak itu beliau memakainya, dan para sahabat pun membuat cincin serupa. (Kisah ini disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari dan Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad.)

Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu — yang menjadi perawi hadits ini — adalah orang yang paling lama melayani Nabi ﷺ selama sepuluh tahun. Beliau menyaksikan sendiri cincin Nabi ﷺ, sehingga kesaksiannya sangat kuat. Ini menunjukkan betapa para sahabat memperhatikan detail kehidupan Nabi ﷺ, bahkan sampai bentuk cincin beliau, untuk kemudian dicontoh.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh dan sunnah bagi laki-laki memakai cincin perak, karena meneladani Nabi ﷺ.
  2. Haram bagi laki-laki memakai cincin emas, berdasarkan hadits Abu Musa Al-Asy'ari.
  3. Mata cincin boleh dari perak atau batu, dan tidak harus mahal — yang penting tidak berlebihan.
  4. Sederhana dalam berhias adalah sunnah; kemuliaan di sisi Allah bukan dari mahalnya perhiasan.
  5. Meneladani Nabi ﷺ dalam hal-hal kecil sekalipun, seperti bentuk dan bahan cincin, adalah bentuk cinta kepada beliau.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?