Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1739 tentang Cincin Nabi terbuat dari perak

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menerangkan bahwa cincin Nabi ﷺ terbuat dari perak, dan mata cincinnya (fash) berasal dari Habasyah (Ethiopia). Hadits ini menunjukkan bahwa memakai cincin perak bagi laki-laki adalah sunnah yang sah, dan tidak ada larangan memakai batu mata cincin. Imam at-Tirmidzi menilai hadits ini hasan sahih.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dan dicatat oleh Imam at-Tirmidzi dalam Kitab Pakaian, Bab Cincin Perak (no. 1739). Imam at-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan sahih gharib dari jalur ini."

Teks hadits:

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، وَغَيْرُ، وَاحِدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ وَهْبٍ، عَنْ يُونُسَ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ كَانَ خَاتَمُ النَّبِيِّ ﷺ مِنْ وَرِقٍ وَكَانَ فَصُّهُ حَبَشِيًّا

Terjemahan: "Diriwayatkan dari Anas, ia berkata: Cincin Nabi ﷺ terbuat dari perak, dan mata cincinnya berasal dari Habasyah."

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keindahan dan tidak berlebihan:

QS. Al-A'raf [7]: 31

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Terjemahan: "Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Hadits terkait dari sahabat lain:

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ membuat cincin dari perak dan mengukirnya dengan tulisan "Muhammad Rasulullah", lalu beliau bersabda: "Jangan ada seorang pun yang mengukir cincinnya seperti ukiranku." (HR. Muslim, dari Ibnu Umar)

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits ini menunjukkan bolehnya memakai cincin perak bagi laki-laki, dan bahwa mata cincin (fash) boleh dari batu.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjelaskan dua hal utama:

Pertama, cincin Nabi ﷺ terbuat dari perak (وَرِق). Para ulama seperti Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan bahwa memakai cincin perak bagi laki-laki adalah sunnah yang disepakati kebolehannya. Adapun emas, maka haram bagi laki-laki berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya, dan hal ini merupakan ijma' (kesepakatan) para ulama.

Kedua, mata cincin (فَصّ) Nabi ﷺ berasal dari Habasyah. Al-Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan bahwa "Habasyi" di sini merujuk pada jenis batu yang berasal dari negeri Habasyah (Ethiopia), bukan menunjukkan warna kulit. Ini menunjukkan bahwa memakai batu pada cincin adalah perkara yang dibolehkan dan pernah dipraktikkan Nabi ﷺ.

Imam at-Tirmidzi menyebutkan bahwa ada riwayat serupa dari Ibnu Umar dan Buraidah radhiyallahu 'anhuma, yang memperkuat bahwa praktik ini dikenal di kalangan sahabat.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa memakai cincin bagi laki-laki hukumnya sunnah jika diniatkan mengikuti sunnah Nabi ﷺ, dan boleh diletakkan di tangan kanan atau kiri, meskipun yang lebih utama adalah tangan kanan berdasarkan riwayat-riwayat lain.

Adapun Syaikh al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil menilai hadits ini shahih dan menguatkan bahwa cincin Nabi ﷺ dari perak dengan mata cincin dari batu Habasyah.

Story Telling

Diceritakan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, pelayan Nabi ﷺ yang setia, memperhatikan dengan detail kehidupan sehari-hari Rasulullah ﷺ. Ia mencatat bahkan hal-hal kecil seperti bahan cincin dan asal batu matanya. Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat teliti dalam meneladani Nabi ﷺ, tidak hanya dalam ibadah besar, tetapi juga dalam perkara-perkara kecil seperti berhias.

Suatu ketika Nabi ﷺ membuat cincin dari perak dan mengukirnya dengan nama beliau, lalu bersabda agar tidak ada yang meniru ukiran tersebut. Ini menunjukkan bahwa cincin beliau bukan sekadar perhiasan, tetapi juga memiliki fungsi sebagai stempel resmi untuk surat-surat kepada raja-raja. Namun bahan dasarnya tetap sederhana: perak, bukan emas.

Kesimpulan Praktis

  1. Memakai cincin perak bagi laki-laki adalah sunnah yang dibolehkan, bahkan dianjurkan jika diniatkan mengikuti Nabi ﷺ.
  2. Memakai cincin emas bagi laki-laki hukumnya haram berdasarkan hadits-hadits shahih dan kesepakatan ulama.
  3. Memakai batu mata cincin (fash) dibolehkan, dan tidak ada larangan khusus selama bukan benda najis atau haram.
  4. Hendaknya seorang muslim sederhana dalam berhias, tidak berlebihan, dan menjadikan sunnah Nabi ﷺ sebagai teladan dalam setiap perkara, termasuk yang tampak kecil.
  5. Dianjurkan meletakkan cincin di tangan kanan, meskipun tangan kiri juga dibolehkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?