Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1726 tentang Hukum lemak keju dan kulit menurut Al-Qur'an

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kaidah agung: halal adalah apa yang Allah halalkan dalam Kitab-Nya, haram adalah apa yang Allah haramkan, dan perkara yang Allah diamkan (tidak jelaskan hukumnya) termasuk yang dimaafkan. Namun para ulama hadits menilai riwayat ini secara marfu' (disandarkan langsung kepada Nabi ﷺ) tidak kuat; yang lebih shahih adalah sebagai perkataan Salman sendiri (mauquf). Meski demikian, maknanya tetap diakui dan dipakai oleh para ulama sebagai kaidah dalam bab makanan dan pakaian.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi rujukan kaidah ini:

QS. Al-Baqarah [2]: 29

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَىٰ إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ ۖ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

Terjemahan: "Dialah (Allah) yang menciptakan segala apa yang ada di bumi untukmu, kemudian Dia menuju ke langit, lalu Dia menyempurnakannya menjadi tujuh langit. Dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu."

Hadits terkait yang shahih dan semakna:

Dari Abu Darda' radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ فَهُوَ حَلَالٌ، وَمَا حَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ، وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ، فَاقْبَلُوا مِنَ اللَّهِ عَافِيَتَهُ، فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَكُنْ نَسِيًّا

" Apa yang Allah halalkan dalam Kitab-Nya maka itu halal, apa yang Dia haramkan maka itu haram, dan apa yang Dia diamkan maka itu termasuk yang dimaafkan. Maka terimalah pemberian maaf Allah, karena Allah tidak pernah lupa." (Diriwayatkan oleh Al-Bayhaqi dan dinilai hasan oleh sebagian ulama; maknanya dikuatkan oleh QS. Maryam [19]: 64)

Keterangan ulama hadits tentang riwayat ini:

  • Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini gharib, kami tidak mengetahuinya secara marfu' kecuali dari jalur ini. Sufyan dan selainnya meriwayatkan dari Sulaiman At-Taimi, dari Abu Utsman, dari Salman sebagai perkataannya (mauquf). Dan sepertinya hadits mauquf itu lebih shahih."
  • Imam Al-Bukhari ketika ditanya At-Tirmidzi tentang hadits ini berkata: "Aku tidak melihatnya mahfuzh (terjaga/kuat). Sufyan meriwayatkan dari Sulaiman At-Taimi, dari Abu Utsman, dari Salman secara mauquf."
  • Imam Al-Bukhari juga menilai Saif bin Harun Al-Burjumi sebagai muqaribul hadits (haditsnya mendekati bisa diterima, tapi tidak kuat).

Kaidah fiqih yang dibangun dari makna ini:

Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana disebutkan dalam riwayat — berpegang pada kaidah: "Apa yang Allah diamkan dalam Kitab-Nya maka itu dimaafkan." Ini menjadi dasar bahwa hukum asal makanan, minuman, dan pakaian adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkan.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa di antara prinsip syariat: Allah tidak membiarkan sesuatu yang dibutuhkan hamba tanpa penjelasan, dan apa yang tidak diharamkan secara tegas maka tetap pada hukum asal (halal).

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Salman Al-Farisi radhiyallahu 'anhu ditanya tentang hukum beberapa benda yang biasa dipakai orang: samin (lemak/minyak samin), jubn (keju), dan fira' (kulit berbulu yang dipakai sebagai pakaian). Pertanyaan ini muncul karena benda-benda tersebut berasal dari negeri non-Muslim atau diolah dengan cara yang tidak diketahui pasti. Jawabannya adalah kaidah besar: halal dan haram itu ditentukan oleh wahyu, bukan oleh perasaan atau kebiasaan.

Pemahaman para ulama:

Pertama, kaidah "halal adalah apa yang Allah halalkan dalam Kitab-Nya" menunjukkan bahwa sumber hukum halal-haram adalah Al-Qur'an dan Sunnah, bukan akal atau tradisi. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menegaskan bahwa Allah tidak menciptakan sesuatu di bumi ini kecuali untuk manfaat manusia, dan yang diharamkan hanyalah yang disebutkan secara jelas.

Kedua, "apa yang Allah diamkan maka itu dimaafkan" — ini adalah prinsip al-'afw (pemaafan). Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa diamnya Allah tentang sesuatu bukan berarti lupa, tetapi bentuk kasih sayang agar hamba tidak terbebani. Maka makanan, minuman, pakaian, dan muamalah yang tidak disebutkan haramnya tetap halal.

Ketiga, terkait kulit (fira'): para ulama berbeda pendapat. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad membolehkan memakai kulit hewan yang telah disamak, berdasarkan hadits lain yang shahih tentang penyamakan kulit bangkai. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik lebih berhati-hati dalam sebagian detail. Namun intinya, selama tidak ada dalil tegas yang mengharamkan, hukum asalnya boleh.

Keempat, tentang keju dan samin: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa makanan yang diolah oleh non-Muslim tetap halal selama tidak mengandung najis atau bahan haram yang diketahui. Ini adalah penerapan langsung kaidah hadits Salman ini.

Catatan penting tentang status hadits:

Meski riwayat marfu' ini dinilai lemah oleh Al-Bukhari dan At-Tirmidzi, maknanya tetap shahih karena:

  1. Dikuatkan oleh ayat Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah [2]: 29 dan QS. Maryam [19]: 64).
  2. Dikuatkan oleh hadits Abu Darda' yang semakna.
  3. Diterima dan dipakai oleh Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan para ulama lain sebagai kaidah.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa kaidah ini termasuk ushul (pokok) dalam bab makanan dan pakaian.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Salman Al-Farisi radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang berasal dari Persia, pernah ditanya oleh orang-orang tentang keju dan samin yang didatangkan dari negeri Romawi dan Persia. Orang-orang ragu karena makanan itu diolah oleh ahli kitab atau orang musyrik. Salman menjawab dengan kaidah yang beliau dengar atau pahami dari Nabi ﷺ: bahwa Allah tidak mengharamkan kecuali yang disebutkan, dan yang tidak disebutkan berarti dimaafkan.

Imam Ahmad bin Hanbal — sebagaimana disebutkan dalam Masail — ketika ditanya tentang keju yang dibuat oleh orang Nasrani, beliau menjawab: "Tidak mengapa, karena kaidahnya adalah apa yang Allah diamkan maka itu dimaafkan." Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf tidak mempersulit perkara yang Allah mudahkan.

Hikmah: Islam tidak membebani hamba dengan larangan yang tidak jelas. Selama tidak ada dalil tegas, seorang Muslim boleh memakainya dengan tenang, tanpa was-was berlebihan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum asal makanan, minuman, dan pakaian adalah halal sampai ada dalil shahih yang mengharamkan.
  2. Yang diharamkan hanyalah yang disebutkan secara tegas dalam Al-Qur'an dan Sunnah, seperti bangkai, darah, babi, dan yang disebutkan dalam nash.
  3. Jangan berlebihan dalam was-was terhadap makanan atau pakaian yang tidak jelas haramnya, karena itu termasuk ghuluw yang dilarang.
  4. Keju, samin, dan kulit yang disamak — menurut pendapat yang kuat dari Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad — boleh dipakai selama tidak mengandung najis atau bahan haram yang diketahui.
  5. Kembalikan perkara yang meragukan kepada ulama terpercaya yang berpegang pada Al-Qur'an dan Sunnah, bukan kepada perasaan atau budaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?