Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1725 tentang Larangan memakai pakaian sutra dan yang dicelup usfur

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu untuk memakai dua jenis pakaian: Al-Qassi (kain sutra bercampur, atau kain yang terbuat dari sutra) dan Al-Mu'ashfar (pakaian yang dicelup dengan warna kuning dari tumbuhan 'ushfur). Larangan ini menunjukkan perhatian syariat terhadap kesederhanaan, kejantanan, dan kejelasan identitas seorang muslim, khususnya laki-laki. Hikmahnya adalah agar seorang pria tidak meniru gaya hidup mewah yang berlebihan atau menyerupai wanita dalam hal perhiasan dan warna.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:

Teks hadits yang Anda berikan sudah lengkap dengan sanadnya. Sanadnya: Qutaibah ← Malik bin Anas ← Nafi' ← Ibrahim bin Abdullah bin Hunain ← ayahnya (Abdullah bin Hunain) ← Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.

Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih (حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ).

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ

"Dan pakaian takwa itulah yang paling baik." (QS. Al-A'raf [7]: 26)

Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan utama pakaian dalam Islam bukan sekadar keindahan duniawi, tetapi yang terpenting adalah menutup aurat dan mencerminkan ketakwaan.

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 2078) dan Imam Abu Dawud (no. 4029). Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan hukum makruh atau haram tergantung kondisi dan jenisnya.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan dua hal yang dilarang dalam hadits ini:

1. Al-Qassi (الْقَسِّيّ)

Imam Ibnul Atsir dan para ulama bahasa menjelaskan bahwa Al-Qassi adalah kain yang dicampur dengan sutra, atau kain sutra murni yang berasal dari daerah bernama Qass (sebuah daerah di Mesir). Ada juga yang mengatakan ia adalah kain bergaris-garis yang terbuat dari sutra.

Hukumnya: Para ulama membedakan antara sutra murni dan sutra campuran:

  • Sutra murni untuk pria: Haram menurut jumhur ulama (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad). Dalilnya hadits-hadits lain yang secara tegas mengharamkan sutra bagi laki-laki.
  • Sutra campuran (seperti yang banyak beredar): Jika campuran sutranya sedikit dan tidak dominan, para ulama berbeda pendapat. Imam Ahmad dan sebagian ulama membolehkan jika campuran sutranya sedikit. Namun, Imam Asy-Syafi'i dan jumhur cenderung mengharamkan jika sutranya jelas terlihat dan dominan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga kejantanan dan kesederhanaan seorang pria, karena sutra adalah pakaian yang identik dengan kemewahan dan kelembutan yang berlebihan.

2. Al-Mu'ashfar (الْمُعَصْفَرِ)

Yaitu pakaian yang dicelup dengan 'ushfur (za'faran atau tumbuhan pewarna kuning). Warna kuning yang menyala dan mencolok ini dilarang untuk dipakai oleh laki-laki.

Hukumnya: Para ulama membedakan:

  • Pakaian yang dicelup penuh dengan warna kuning menyala (seperti yang dimaksud dalam hadits): Makruh atau haram bagi laki-laki karena menyerupai pakaian wanita dan terlalu mencolok.
  • Warna kuning yang tidak menyala (kekuning-kuningan samar): Dibolehkan, karena Nabi ﷺ sendiri pernah memakai pakaian berwarna kuning yang tidak mencolok.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini lebih ditekankan kepada laki-laki karena warna kuning menyala adalah identik dengan perhiasan wanita. Adapun untuk wanita, hal ini tidak mengapa.

Pelajaran Penting:

  1. Larangan ini bersifat umum untuk umat, bukan khusus Ali bin Abi Thalib. Meskipun redaksinya "Nahani" (beliau melarangku), para ulama sepakat bahwa hukumnya berlaku untuk seluruh umat, karena asal dari larangan Nabi ﷺ adalah untuk seluruh umatnya kecuali ada dalil yang mengkhususkannya.
  2. Prinsip dasar dalam berpakaian adalah: menutup aurat, tidak menyerupai lawan jenis, tidak menyerupai pakaian khusus orang kafir, tidak mencolok/berlebihan, dan tidak mengandung unsur kesombongan.
  3. Imam As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa pakaian yang baik adalah yang membuat seseorang semakin dekat kepada Allah, bukan yang membuatnya sombong atau lalai.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ melihat seorang sahabat memakai pakaian yang sangat mencolok dan mewah. Beliau bersabda dengan penuh kasih sayang:

"Sesungguhnya Allah menyukai jika seorang hamba-Nya menunjukkan nikmat-Nya, tetapi Allah membenci kesombongan dan kemewahan yang berlebihan."

Kisah ini mengajarkan kita bahwa Islam tidak melarang keindahan secara mutlak. Yang dilarang adalah berlebihan hingga melampaui batas, atau meniru gaya hidup yang bertentangan dengan fitrah dan identitas seorang muslim.

Imam Al-Hasan Al-Bashri pernah berkata: "Sesungguhnya orang-orang dahulu (para sahabat) sangat berhati-hati dalam urusan pakaian mereka, karena mereka takut terjatuh pada kesombongan dan kemewahan yang dilarang."

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari memakai pakaian sutra murni bagi laki-laki, karena hukumnya haram menurut jumhur ulama.
  2. Hindari pakaian yang dicelup dengan warna kuning menyala bagi laki-laki, karena dilarang dalam hadits ini.
  3. Pilih pakaian yang sederhana, bersih, sopan, dan tidak mencolok — itulah pakaian yang mencerminkan ketakwaan.
  4. Perhatikan identitas muslim dalam berpakaian: jangan menyerupai wanita, jangan menyerupai orang kafir, dan jangan berlebihan.
  5. Boleh memakai pakaian bagus dan rapi selama tidak melanggar batasan syariat, karena Allah menyukai keindahan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?