Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1721 tentang Larangan memakai sutra kecuali sekadar dua hingga empat jari

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang kaum pria memakai sutra secara berlebihan, namun memberikan keringanan (rukhsah) untuk bagian yang sangat kecil dan terbatas, yaitu sekitar dua, tiga, atau empat jari. Ini menunjukkan bahwa sutra pada dasarnya haram bagi laki-laki, tetapi ada keringanan untuk bagian yang sangat sempit seperti hiasan kecil di ujung lengan atau kerah, bukan untuk pakaian secara keseluruhan. Para ulama memahami bahwa keringanan ini sangat terbatas dan tidak boleh dijadikan alasan untuk memakai sutra secara luas.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda kutip, dengan harakat lengkap):

> حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، عَنْ قَتَادَةَ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ سُوَيْدِ بْنِ غَفَلَةَ، عَنْ عُمَرَ، أَنَّهُ خَطَبَ بِالْجَابِيَةِ فَقَالَ نَهَى نَبِيُّ اللَّهِ ﷺ عَنِ الْحَرِيرِ إِلاَّ مَوْضِعَ أُصْبُعَيْنِ أَوْ ثَلاَثٍ أَوْ أَرْبَعٍ

Terjemahan: Dari Suwaid bin Ghafalah: Umar memberikan khutbah di Al-Jabiyah dan ia berkata: "Rasulullah ﷺ melarang sutra kecuali untuk dua jari, atau tiga, atau empat jari."

Hadits-hadits lain yang relevan:

  1. Hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Hudzaifah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

> "Janganlah kalian minum dari bejana emas dan perak, dan janganlah kalian makan dari piring emas dan perak, karena sesungguhnya keduanya (emas dan perak) adalah untuk mereka (orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat." (HR. Al-Bukhari no. 5426, Muslim no. 2067)

  1. Hadits riwayat Imam Al-Bukhari dari Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Rasulullah ﷺ memerintahkan kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara: ... dan beliau melarang kami dari sutra, dibaj (sutra tebal), dan istibraq (sutra tebal lainnya)." (HR. Al-Bukhari no. 3275)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam At-Tirmidzi (209-279 H) menilai hadits ini hasan shahih dalam kitab Sunan At-Tirmidzi.
  • Imam Ibn Hajar Al-Asqalani (773-852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan sutra bagi laki-laki adalah larangan yang tegas (tahrim), dan keringanan hanya untuk ukuran yang sangat kecil.
  • Imam An-Nawawi (631-676 H) dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang haramnya sutra bagi laki-laki, kecuali dalam keadaan darurat seperti gatal-gatal atau penyakit kulit.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab telah membahas masalah ini secara mendalam. Berikut penjelasan rincinya:

1. Hukum Asal: Sutra Haram bagi Laki-laki

Para ulama sepakat bahwa memakai sutra bagi laki-laki adalah haram. Ini berdasarkan banyak dalil, di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu:

> "Nabi ﷺ mengambil sutra dan meletakkannya di tangan kanannya, dan mengambil emas lalu meletakkannya di tangan kirinya, kemudian bersabda: 'Sesungguhnya keduanya ini haram bagi laki-laki dari umatku dan halal bagi wanita-wanita mereka.'" (HR. Abu Dawud no. 4057, dan dishahihkan oleh Al-Albani)

Imam Ibn Qayyim Al-Jawziyyah (691-751 H) dalam kitabnya Zaad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum dan tegas, karena sutra adalah pakaian yang menimbulkan kesombongan dan kemewahan yang berlebihan.

2. Keringanan untuk Ukuran Dua, Tiga, atau Empat Jari

Hadits Umar di atas memberikan keringanan untuk bagian yang sangat kecil. Para ulama berbeda pendapat dalam memahami ukuran ini:

Pendapat Pertama (paling kuat): Keringanan ini hanya untuk hiasan kecil seperti garis-garis pada pakaian, kerah, atau ujung lengan yang lebarnya tidak lebih dari empat jari. Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan para pengikutnya, serta dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibn Taymiyyah (661-728 H) dalam Majmu' Al-Fatawa.

Pendapat Kedua: Keringanan ini hanya untuk keadaan darurat, seperti penyakit kulit yang membutuhkan sutra untuk mengurangi iritasi. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah.

Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa keringanan dua, tiga, atau empat jari ini adalah untuk hiasan kecil, bukan untuk pakaian secara keseluruhan. Beliau menukil perkataan Imam Al-Bukhari yang membuat bab khusus: "Bab: Sutra untuk dua jari atau tiga atau empat."

3. Hikmah Larangan Sutra bagi Laki-laki

Imam Ibn Rajab Al-Hanbali (736-795 H) dalam Jami' Al-'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa larangan sutra bagi laki-laki memiliki beberapa hikmah:

  1. Menjaga sifat kejantanan dan ketegasan - Sutra adalah pakaian yang lembut dan mewah, lebih cocok untuk wanita.
  2. Menghindari kesombongan - Sutra adalah pakaian mahal yang bisa menimbulkan rasa bangga diri yang berlebihan.
  3. Menjaga kesederhanaan - Islam mengajarkan umatnya untuk hidup sederhana dan tidak berlebihan.

4. Pengecualian untuk Wanita dan Keadaan Darurat

Para ulama sepakat bahwa sutra halal bagi wanita dalam semua bentuknya. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dan lainnya, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

> "Dihalalkan bagi wanita-wanita dari umatku emas dan sutra, dan diharamkan bagi laki-laki dari umatku." (HR. An-Nasa'i no. 5149, dishahihkan oleh Al-Albani)

Adapun untuk keadaan darurat seperti penyakit kulit, Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa para ulama membolehkan memakai sutra bagi laki-laki yang menderita penyakit kulit seperti kudis atau gatal-gatal yang parah, karena sutra tidak menimbulkan gesekan yang memperparah penyakit.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin Al-Khathab radhiyallahu 'anhu sangat tegas dalam masalah ini. Suatu ketika, beliau melihat seorang anak muda memakai pakaian sutra, maka beliau memerintahkan agar pakaian itu disobek. Kemudian beliau berkata: "Janganlah kalian memakai sutra, karena sesungguhnya Nabi ﷺ telah melarangnya."

Kisah ini menunjukkan ketegasan para sahabat dalam menerapkan larangan Nabi ﷺ, meskipun mereka juga mengetahui adanya keringanan untuk ukuran kecil. Mereka lebih memilih untuk menjauhi hal yang diragukan demi kehati-hatian.

Imam Al-Hasan Al-Bashri (21-110 H) berkata: "Sesungguhnya orang-orang dahulu (para sahabat) sangat berhati-hati dalam masalah pakaian. Mereka takut terjatuh pada perkara yang haram karena memakai sesuatu yang berlebihan."

Kesimpulan Praktis

  1. Sutra haram bagi laki-laki secara umum, baik untuk pakaian, peci, maupun penutup kepala.
  2. Keringanan hanya untuk ukuran sangat kecil (dua, tiga, atau empat jari) seperti hiasan di ujung lengan atau kerah, bukan untuk pakaian secara keseluruhan.
  3. Sutra halal bagi wanita dalam semua bentuknya.
  4. Keadaan darurat seperti penyakit kulit membolehkan laki-laki memakai sutra.
  5. Hendaknya seorang muslim lebih memilih pakaian yang sederhana dan tidak berlebihan, karena kesombongan adalah sifat yang dibenci Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?