Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan larangan Nabi ﷺ terhadap dua perbuatan yang menyakiti dan merendahkan makhluk: (1) memberi tanda/cap (wasm) pada wajah hewan, dan (2) memukul wajah. Wajah adalah bagian yang paling mulia dan paling terlihat, sehingga Islam melarang menjadikannya sasaran penyiksaan atau penghinaan — baik pada hewan maupun manusia. Ini adalah bentuk kasih sayang Islam terhadap seluruh makhluk.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Shahih):
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ، حَدَّثَنَا رَوْحُ بْنُ عُبَادَةَ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ نَهَى عَنِ الْوَسْمِ فِي الْوَجْهِ وَالضَّرْبِ
"Dari Jabir, bahwa Nabi ﷺ melarang mencap di wajah dan memukulnya." (HR. At-Tirmidzi no. 1710, dan beliau berkata: "Hadits ini hasan shahih.")
Hadits pendukung dari Muslim bin al-Hajjaj:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «إِذَا ضَرَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْتَنِبِ الْوَجْهَ»
"Jika salah seorang dari kalian memukul, hendaklah ia menghindari wajah." (HR. Muslim)
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar kasih sayang terhadap makhluk:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
"Dan Kami tidak mengutusmu (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam." (QS. Al-Anbiya' [21]: 107)
Kaitan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan memukul wajah mencakup manusia dan hewan, karena wajah adalah tempat berkumpulnya keindahan dan kehormatan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa larangan ini bersifat umum. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa menyakiti hewan tanpa alasan syar'i termasuk kezaliman yang dilarang.
Penjelasan Rinci
Pertama: Makna "wasm" (الْوَسْم)
Al-wasm adalah memberi tanda dengan besi panas (cauterization/burning) pada kulit hewan, biasanya untuk menandai kepemilikan. Para ulama dari daftar yang disebutkan menjelaskan:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini khusus pada wajah, bukan seluruh anggota tubuh. Sebagian ulama membolehkan wasm pada selain wajah untuk keperluan yang dibenarkan (seperti penandaan hewan ternak atau zakat), sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits lain.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hikmahnya: wajah adalah anggota tubuh yang paling mulia, tempat keindahan, dan pusat perhatian. Menyakiti atau menodainya adalah bentuk penghinaan.
Kedua: Makna "adh-dharb" (الضَّرْب)
Larangan memukul di sini dipahami oleh para ulama sebagai larangan memukul wajah secara khusus, sebagaimana dikuatkan oleh hadits Abu Hurairah di atas. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa larangan ini berlaku untuk manusia maupun hewan.
Ketiga: Perbedaan pendapat di antara ulama daftar
- Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan empat madzhab — Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi'i, dan Ahmad bin Hanbal — sepakat bahwa memukul wajah hukumnya haram atau minimal makruh tahrim, baik pada manusia maupun hewan.
- Sebagian ulama membolehkan wasm pada hewan di selain wajah untuk kemaslahatan yang jelas, berdasarkan praktik sebagian sahabat. Namun mereka tetap sepakat wajah dilarang.
Yang paling kuat: Larangan memukul wajah bersifat tegas (haram), sedangkan wasm pada wajah juga terlarang, namun wasm di selain wajah dibolehkan bila ada kebutuhan syar'i. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi.
Keempat: Kaitan dengan adab dan akhlak
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ adalah teladan dalam berlemah lembut terhadap hewan. Beliau melarang menyiksa hewan, membebani di luar kemampuan, dan menyakitinya tanpa alasan. Ini bagian dari akhlak Islam yang rahmatan lil 'alamin.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang wanita pernah masuk neraka karena seekor kucing yang ia kurung hingga mati kelaparan — ia tidak memberinya makan dan tidak melepaskannya untuk mencari makan sendiri (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar). Sebaliknya, seorang pria masuk surga karena memberi minum seekor anjing yang kehausan (HR. Al-Bukhari dari Abu Hurairah).
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan kisah-kisah ini untuk menegaskan bahwa Islam sangat memperhatikan hak-hak hewan, bahkan dalam hal sekecil apa pun. Maka melarang memukul wajah dan mencapnya adalah bagian dari kelembutan syariat yang agung.
Kesimpulan Praktis
- Jangan memukul wajah — baik wajah manusia maupun wajah hewan — karena wajah adalah bagian yang paling mulia dan terhormat.
- Jangan memberi cap/tanda dengan besi panas pada wajah hewan. Jika perlu menandai hewan, lakukan di selain wajah dengan cara yang tidak menyakitkan berlebihan.
- Bersikap lembut terhadap hewan — memberi makan, minum, dan tidak membebani di luar kemampuan adalah bagian dari ibadah dan akhlak Islam.
- Renungkan bahwa rahmat Islam mencakup seluruh makhluk, bukan hanya manusia.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.