Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1700 tentang Taruhan hanya sah dalam memanah dan balapan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa perlombaan yang boleh disertai hadiah atau taruhan hanyalah tiga jenis: memanah (nashl), perlombaan unta (khuff), dan perlombaan kuda (hafir). Selain ketiga hal itu, tidak boleh ada taruhan atau hadiah dalam perlombaan. Tujuannya adalah mendorong umat Islam bersiap untuk jihad dan menjaga kesiapan fisik dalam membela agama Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dalam Jami' At-Tirmidzi no. 1700, Kitab Jihad, Bab Apa yang Dikatakan tentang Jaminan dan Taruhan. At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan."

Teks hadits:

لَا سَبَقَ إِلَّا فِي نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ

Terjemahan: "Tidak ada taruhan (yang sah) kecuali dalam memanah, perlombaan unta, atau perlombaan kuda."

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan — QS. Al-Anfal [8]: 60:

وَأَعِدُّوا لَهُم مَّا اسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ

Terjemahan: "Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang, yang dengan itu kamu dapat menggentarkan musuh Allah dan musuhmu."

Hadits pendukung — dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ pernah berlomba kuda dan memberikan hadiah kepada pemenang (disebutkan Al-Bukhari dan Muslim). Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadiah dalam perlombaan hanya boleh pada tiga jenis ini, dan selainnya termasuk judi atau taruhan yang terlarang.

Penjelasan Rinci

Makna kata kunci:

  • نَصْلٌ (nashl) = mata panah atau anak panah, maksudnya perlombaan memanah.
  • خُفٌّ (khuff) = kaki unta, maksudnya perlombaan unta.
  • حَافِرٌ (hafir) = kuku kuda, maksudnya perlombaan kuda.

Pemahaman ulama:

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar bahwa taruhan (murahanah) hanya dibolehkan dalam tiga perlombaan tersebut, karena semuanya berkaitan langsung dengan persiapan jihad di jalan Allah. Selain tiga hal ini — seperti perlombaan lari manusia, catur, atau permainan lain — tidak boleh ada taruhan atau hadiah yang dipertaruhkan.

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmah pembatasan ini adalah karena ketiga perkara tersebut merupakan sarana utama kekuatan militer pada masa itu. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memasukkan perlombaan senjata lain yang semakna dengan memanah, seperti melempar tombak, dengan alasan qiyas (analogi) selama tujuannya sama yaitu mempersiapkan diri untuk berjihad.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah mengadakan perlombaan kuda dan memberikan hadiah kepada pemenangnya. Ini menunjukkan bahwa hadiah dalam perlombaan yang syar'i bukanlah judi, melainkan bentuk motivasi untuk meningkatkan kemampuan yang bermanfaat bagi umat.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman ketika menafsirkan QS. Al-Anfal [8]: 60 menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan umat Islam untuk mempersiapkan segala kekuatan yang mampu, termasuk keterampilan memanah dan berkuda, karena tujuan utamanya adalah menakutkan musuh Allah dan menjaga keamanan umat.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Para ulama berbeda pendapat apakah tiga jenis ini bersifat pembatasan mutlak (tidak bisa ditambah) atau bisa diqiyaskan (dianalogikan) kepada sarana jihad lainnya. Jumhur ulama (mayoritas) seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa yang boleh ada taruhan hanyalah tiga ini dan yang semakna dengannya dalam urusan jihad. Imam Abu Hanifah rahimahullah memperluas sedikit dengan memasukkan perlombaan yang bertujuan melatih keterampilan perang. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, yaitu membatasi pada tiga jenis ini dan yang semakna dalam tujuan jihad, berdasarkan zhahir hadits.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ pernah mengadakan perlombaan kuda antara para sahabat. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah berlomba kuda bersama para sahabat dan beliau memberikan hadiah kepada yang menang (disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim).

Dalam riwayat lain, para sahabat seperti Abu Hurairah dan lainnya sangat bersemangat melatih kemampuan memanah. Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu pernah menulis surat kepada para gubernurnya agar mengajarkan memanah kepada anak-anak mereka, karena memanah adalah keterampilan yang paling bermanfaat untuk membela agama Allah.

Hikmahnya: Islam mendorong umatnya untuk kuat dan terampil, bukan untuk berjudi atau bermain-main. Hadiah dalam perlombaan yang bermanfaat adalah bentuk motivasi yang dibolehkan, sedangkan taruhan dalam hal yang tidak bermanfaat adalah terlarang.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh mengadakan perlombaan dengan hadiah hanya pada tiga jenis: memanah, perlombaan unta, dan perlombaan kuda — serta yang semakna dengannya dalam tujuan persiapan jihad menurut sebagian ulama.
  2. Taruhan atau judi dalam bentuk lain adalah terlarang, seperti taruhan dalam pertandingan olahraga biasa, permainan, atau lomba yang tidak berkaitan dengan persiapan jihad.
  3. Hendaknya seorang Muslim bersemangat melatih keterampilan yang bermanfaat untuk agama dan umat, seperti memanah, berkuda, dan olahraga yang menguatkan fisik untuk ketaatan.
  4. Niatkan setiap latihan dan perlombaan untuk taqarrub kepada Allah dan mempersiapkan diri membela agama-Nya, bukan sekadar hura-hura atau mencari harta.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?