Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1691 tentang Hiasan pedang Nabi terbuat dari perak

Penjelasan Hadits Jami' At-Tirmidzi No. 1691

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa hiasan pangkal (قَبِيعَة) pada pedang Rasulullah ﷺ terbuat dari perak. Ini menunjukkan bahwa berhias dengan perak pada senjata—selama tidak berlebihan dan tidak untuk kesombongan—adalah perkara yang dibolehkan, bahkan pernah dipraktikkan langsung oleh Nabi ﷺ. Hadits ini berstatus hasan gharib menurut Imam At-Tirmidzi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Jami' At-Tirmidzi no. 1691):

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرِ بْنِ حَازِمٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: كَانَتْ قَبِيعَةُ سَيْفِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ مِنْ فِضَّةٍ

"Diriwayatkan dari Anas bin Malik, ia berkata: 'Hiasan pangkal pedang Rasulullah ﷺ terbuat dari perak.'"

Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan gharib."

Ayat Al-Qur'an yang relevan tentang berhias dengan perak:

QS. Al-Insan [76]: 15–16

وَيُطَافُ عَلَيْهِم بِآنِيَةٍ مِّن فِضَّةٍ وَأَكْوَابٍ كَانَتْ قَوَارِيرَا ۞ قَوَارِيرَ مِن فِضَّةٍ قَدَّرُوهَا تَقْدِيرًا

"Dan diedarkan kepada mereka bejana-bejana dari perak dan piala-piala yang bening seperti kaca. (Yaitu) kaca-kaca dari perak yang telah mereka takar dengan ukuran yang tepat."

Ayat ini menunjukkan bahwa perak adalah logam mulia yang Allah sebutkan sebagai nikmat di surga, sehingga menggunakannya untuk hiasan yang wajar di dunia—selama tidak melampaui batas—bukanlah perkara yang tercela.

Hadits pendukung dari Al-Bukhari dan Muslim:

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ memiliki pedang yang pangkalnya (قَبِيعَة) terbuat dari perak. (HR. Al-Bukhari dan Muslim, sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab shahih)

Penjelasan Rinci

Makna kata "قَبِيعَة" (qabi'ah):

Para ulama menjelaskan bahwa qabi'ah adalah bagian pangkal pedang—yaitu ujung gagang pedang yang paling dekat dengan mata pedang, atau hiasan yang terdapat pada pangkal sarung pedang. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa qabi'ah adalah hiasan pada pangkal pedang. Sebagian ulama menyebutkan bahwa itu adalah bagian yang menonjol di ujung gagang pedang.

Pemahaman ulama tentang berhias dengan perak:

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil jawaz (kebolehan) menghiasi pedang dengan perak. Beliau menegaskan bahwa menghiasi senjata dengan perak dibolehkan, berbeda dengan emas yang diharamkan bagi laki-laki berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya.

Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmah hiasan perak pada pedang Nabi ﷺ adalah untuk memperindah tanpa berlebihan, dan ini menunjukkan bahwa mempercantik alat-alat yang digunakan untuk jihad—selama tidak melampaui batas—adalah perkara yang dibolehkan.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memiliki beberapa pedang, dan di antara pedang tersebut ada yang berhias perak pada pangkalnya. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memperhatikan keindahan senjata beliau sebagai persiapan jihad, namun tetap dalam koridor kesederhanaan dan tidak berlebihan.

Status hadits menurut Imam At-Tirmidzi:

Imam At-Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan gharib. Gharib berarti hadits ini diriwayatkan melalui jalur yang tidak banyak perawinya pada sebagian tingkatan sanad. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan dari Hammam dari Qatadah dari Anas, dan sebagian perawi meriwayatkannya dari Qatadah dari Sa'id bin Abi Al-Hasan secara mursal (tanpa menyebut sahabat). Meskipun demikian, hadits ini memiliki penguat dari riwayat Al-Bukhari dan Muslim, sehingga maknanya tetap kuat dan dapat diamalkan.

Kaitan dengan bab "Pedang dan Hiasannya":

Imam At-Tirmidzi memasukkan hadits ini dalam bab tentang pedang dan hiasannya, menunjukkan bahwa beliau ingin menjelaskan bahwa menghiasi pedang—sebagai alat jihad—adalah perkara yang memiliki dasar dari sunnah Nabi ﷺ. Ini juga menjadi bantahan terhadap mereka yang menganggap berhias pada senjata sebagai bentuk kesombongan yang terlarang, karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Para ulama dari empat madzhab—Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal—sepakat bahwa menghiasi pedang atau senjata dengan perak adalah boleh. Adapun dengan emas, mayoritas ulama mengharamkannya bagi laki-laki, kecuali dalam keadaan darurat seperti kebutuhan pengobatan atau penguat gigi. Dalil yang paling kuat adalah hadits ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan kebolehan perak dan larangan emas bagi laki-laki.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu—pelayan Nabi ﷺ yang setia selama sepuluh tahun—memperhatikan dengan cermat setiap detail kehidupan Nabi ﷺ, termasuk pedang beliau. Anas menyebutkan bahwa pangkal pedang Nabi ﷺ berhias perak. Ini menunjukkan betapa Anas sangat memperhatikan sunnah-sunnah kecil Nabi ﷺ, sehingga umat Islam setelahnya dapat mengetahui detail-detail yang mungkin terlewatkan oleh orang lain.

Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Nabi ﷺ memiliki pedang bernama Dzul Fiqar yang merupakan warisan dari perang Badar. Pedang-pedang beliau digunakan untuk menegakkan kalimat Allah, dan hiasan perak pada pangkalnya bukanlah untuk kesombongan, melainkan untuk memperindah alat yang digunakan dalam ketaatan kepada Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh berhias dengan perak pada senjata, peralatan, atau benda-benda yang digunakan untuk kebaikan, selama tidak berlebihan dan tidak untuk kesombongan.
  2. Menghindari emas bagi laki-laki dalam berhias, karena larangan yang shahih dalam hadits-hadits lain, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Memperhatikan sunnah-sunnah kecil dalam kehidupan Nabi ﷺ, sebagaimana yang dicontohkan oleh Anas bin Malik, karena sunnah-sunnah tersebut memiliki nilai ibadah dan keteladanan.
  4. Kesederhanaan dalam berhias tetap menjadi prinsip utama, karena Nabi ﷺ berhias secukupnya dan tidak berlebihan.
  5. Merujuk kepada ulama dalam memahami hadits-hadits yang tampak bertentangan, seperti antara kebolehan berhias dan larangan berlebihan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?