Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah masuk (ke Makkah) pada Hari Penaklukan (Fathu Makkah) sementara di pedang beliau terdapat hiasan emas dan perak, dan yang beliau jelaskan secara tegas adalah bahwa qabi'ah (pegangan/hulu pedang) terbuat dari perak. Para ulama memahami bahwa menghiasi senjata dengan perak dibolehkan, sedangkan pemakaian emas pada senjata diperselisihkan dan yang lebih kuat adalah tidak boleh bagi laki-laki secara umum, kecuali ada kebutuhan tertentu. Hadits ini dinilai hasan gharib oleh Imam at-Tirmidzi.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-A'raf [7]: 31
وَٱلْأَرْضِ ۖ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
(Potongan yang relevan) — namun karena potongan ini tidak lengkap maknanya, saya sebutkan ayat yang lebih tepat:
QS. Al-A'raf [7]: 31
يَٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۖ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."
Hadits terkait:
Hadits dari Anas bin Malik رضي الله عنه — sebagaimana disebutkan Imam at-Tirmidzi bahwa ada riwayat lain tentang topik ini dari Anas — berkaitan dengan qabi'ah pedang Nabi ﷺ yang terbuat dari perak. Ini disebutkan dalam kitab-kitab hadits dan dibahas oleh para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ketika membahas bab perak pada senjata.
Kaitan dengan ulama:
- Imam at-Tirmidzi sendiri menyatakan hadits ini hasan gharib.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas bab ini ketika menjelaskan hadits-hadits tentang cincin dan perhiasan perak bagi laki-laki.
- Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan kaidah: perak dibolehkan bagi laki-laki untuk kebutuhan seperti cincin, mata pedang, dan hiasan senjata.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ pada saat Fathu Makkah (penaklukan kota Makkah, 8 H) masuk dengan pedang yang memiliki hiasan emas dan perak. Talib bin Hujair — salah satu perawi — bertanya secara khusus tentang perak, dan dijawab bahwa qabi'ah (yaitu bagian hulu/pegangan pedang tempat tangan memegang) terbuat dari perak.
Pemahaman para ulama:
- Tentang perak pada senjata:
- Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa menghiasi pedang dengan perak dibolehkan berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain. Beliau menyebutkan bahwa perak dibolehkan bagi laki-laki dalam beberapa hal: cincin, hiasan pedang, dan qabi'ah (pegangan senjata).
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang bolehnya perak pada senjata karena ada kebutuhan (misalnya memperkuat pegangan) dan karena hadits ini.
- Tentang emas pada senjata:
- Di sini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian memahami bahwa penyebutan "emas dan perak" dalam riwayat ini menunjukkan bahwa keduanya ada pada pedang beliau. Namun Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa yang tsabit (jelas dan kuat) adalah perak, sedangkan penyebutan emas perlu ditinjau dari sisi riwayat.
- Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah dan komentar-komentarnya menyatakan bahwa hadits ini hasan dari sisi perak pada qabi'ah, dan beliau menegaskan bahwa hukum asal emas bagi laki-laki adalah haram, kecuali ada dalil khusus.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa emas haram bagi laki-laki secara umum, baik untuk pakaian maupun perhiasan, kecuali cincin perak atau kebutuhan tertentu yang ada dalilnya. Adapun perak pada senjata, beliau membolehkan karena ada nash.
- Kaidah fiqih yang diambil:
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Bahjah Qulub al-Abrar menyebutkan kaidah: "Hukum asal dalam perhiasan adalah larangan bagi laki-laki, kecuali yang dibolehkan oleh dalil." Perak pada senjata termasuk yang dibolehkan berdasarkan hadits ini.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memiliki pedang yang dihiasi, dan beliau membolehkan hiasan perak pada senjata karena mengandung maslahat (memperkuat dan memperindah tanpa berlebihan).
Kesimpulan dari perbedaan pendapat:
Yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan oleh al-Albani, al-Utsaimin, dan as-Sa'di — adalah:
- Perak pada senjata (seperti qabi'ah) dibolehkan bagi laki-laki.
- Emas pada senjata tidak dibolehkan bagi laki-laki secara umum, kecuali jika ada dalil khusus yang shahih. Penyebutan emas dalam riwayat ini tidak dijadikan dalil oleh jumhur untuk membolehkan emas pada senjata.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada Hari Fathu Makkah, Rasulullah ﷺ memasuki kota Makkah dengan penuh tawadhu, kepala beliau menunduk di atas kendaraan beliau sebagai tanda syukur kepada Allah. Di antara yang diperhatikan oleh para sahabat adalah pedang beliau yang memiliki hiasan. Mazidah al-'Asari — kakek dari Hud bin Abdullah — menyaksikan sendiri peristiwa itu dan menceritakannya kepada generasi setelahnya.
Talib bin Hujair, salah satu perawi hadits ini, memiliki rasa ingin tahu yang tinggi. Ia bertanya secara spesifik tentang perak yang ada pada pedang tersebut, dan mendapat jawaban bahwa qabi'ah (pegangan pedang) terbuat dari perak. Ini menunjukkan bahwa para sahabat dan tabi'in sangat teliti dalam meriwayatkan detail, sehingga kita bisa memahami hukum dengan jelas.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa Fathu Makkah adalah momen di mana Nabi ﷺ menunjukkan kasih sayang dan pengampunan, namun tetap menjaga kehormatan Islam. Hiasan pada pedang beliau bukanlah bentuk kesombongan, melainkan bagian dari adat dan keindahan yang dibolehkan.
Kesimpulan Praktis
- Perak pada senjata dibolehkan bagi laki-laki, seperti pada pegangan pedang, berdasarkan hadits ini dan penjelasan Imam an-Nawawi serta Ibnu Hajar al-Asqalani.
- Emas pada senjata tidak dibolehkan bagi laki-laki secara umum, karena hukum asal emas adalah haram bagi laki-laki. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh al-Albani, al-Utsaimin, dan as-Sa'di.
- Hendaklah seorang muslim bersikap sederhana dalam berhias, tidak berlebihan, sesuai firman Allah dalam QS. Al-A'raf [7]: 31 tentang larangan israf (berlebih-lebihan).
- Kembalikan perkara yang diperselisihkan kepada dalil dan pemahaman ulama Ahlus Sunnah, bukan kepada opini atau budaya.
- Hadits ini hasan gharib menurut Imam at-Tirmidzi, sehingga tetap dapat dijadikan hujjah dalam bab ini, terutama karena didukung oleh riwayat lain dari Anas bin Malik رضي الله عنه.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.