Penjelasan Hadits Jami' At-Tirmidzi No. 1684
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa ketika Nabi ﷺ dan para sahabat dalam perjalanan menuju pertempuran (Fathu Makkah), tepatnya di Marr Azh-Zhahran, beliau memberitahu bahwa mereka akan segera berhadapan dengan musuh. Maka beliau memerintahkan para sahabat untuk berbuka puasa, dan mereka semua berbuka. Ini menunjukkan bahwa berbuka saat safar (perjalanan) — terlebih lagi ketika bersiap menghadapi musuh — adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ untuk menjaga kekuatan fisik.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar keringanan berbuka bagi musafir:
QS. Al-Baqarah [2]: 184
فَأَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain..."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi, Kitab Jihad, Bab Apa yang Dikatakan tentang Berbuka Puasa Saat Perang, dari sahabat Abu Sa'id Al-Khudri رضي الله عنه. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini Hasan Sahih.
Hadits ini juga memiliki syawahid (penguat) dari Ibnu Umar رضي الله عنهما sebagaimana disebutkan At-Tirmidzi dalam kitab yang sama.
Kaitan dengan ulama:
- Imam At-Tirmidzi (wafat 279 H) meriwayatkan dan menilai hadits ini sebagai hasan sahih.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah berbuka dalam kondisi seperti ini menunjukkan anjuran (istihbab) menjaga kekuatan untuk menghadapi musuh.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa rukhshah (keringanan) berbuka bagi musafir adalah tetap berlaku, dan lebih utama berbuka jika diperlukan kekuatan untuk berperang.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menceritakan peristiwa pada tahun Fathu Makkah (8 H). Ketika Nabi ﷺ dan pasukan muslimin sampai di Marr Azh-Zhahran — sebuah tempat sekitar satu malam perjalanan dari Makkah — beliau mengabarkan bahwa mereka akan segera bertemu musuh. Dalam kondisi seperti ini, beliau memerintahkan para sahabat untuk berbuka puasa. Para sahabat pun berbuka semuanya tanpa terkecuali.
Pemahaman ulama:
- Imam At-Tirmidzi memasukkan hadits ini dalam bab tentang berbuka saat perang, menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil disyariatkannya berbuka bagi pasukan yang akan berperang.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa perintah Nabi ﷺ untuk berbuka di sini bersifat irsyad (bimbingan) agar pasukan memiliki kekuatan fisik. Beliau juga menyebutkan bahwa dalam kondisi safar, seseorang boleh memilih antara berpuasa atau berbuka, namun jika berbuka lebih membantu dalam berjihad, maka berbuka lebih utama.
- Imam An-Nawawi menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa rukhshah safar tidak gugur hanya karena perjalanan tersebut untuk berjihad. Bahkan dalam kondisi jihad, keringanan berbuka tetap berlaku dan dianjurkan jika dibutuhkan kekuatan.
- Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dalam perjalanan-perjalanan beliau terkadang berpuasa dan terkadang berbuka, dan beliau memilih yang paling maslahat untuk kondisi saat itu. Dalam konteks menghadapi musuh, berbuka lebih maslahat.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat 184 Surah Al-Baqarah memberikan keringanan bagi musafir, dan hikmahnya adalah agar seorang muslim tidak lemah dalam menjalankan tugas-tugas yang membutuhkan kekuatan.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Para ulama berbeda pendapat tentang mana yang lebih utama bagi musafir: berpuasa atau berbuka?
- Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa berpuasa lebih utama jika tidak memberatkan, karena itu lebih cepat membebaskan tanggungan.
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayatnya berpendapat bahwa berbuka lebih utama jika hal itu membantu kekuatan untuk berperang atau menghadapi kesulitan.
- Ibnu Taymiyyah memilih pendapat bahwa yang lebih utama adalah yang paling maslahat sesuai kondisi. Jika berbuka lebih membantu, maka berbuka lebih utama; jika berpuasa tidak memberatkan, maka berpuasa lebih utama.
Yang paling kuat dalam konteks hadits ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa dalam kondisi menghadapi musuh, berbuka lebih utama karena menjaga kekuatan adalah prioritas. Ini sesuai dengan perintah Nabi ﷺ dalam hadits di atas.
Story Telling
Dikisahkan oleh Abu Sa'id Al-Khudri رضي الله عنه — salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan hadits — bahwa pada tahun penaklukan Makkah, Nabi ﷺ dan para sahabat melakukan perjalanan yang cukup jauh. Ketika sampai di Marr Azh-Zhahran, beliau mengumpulkan para sahabat dan mengabarkan bahwa mereka akan segera berhadapan dengan musuh.
Melihat kondisi para sahabat yang lelah dan beberapa di antara mereka berpuasa, Nabi ﷺ memerintahkan mereka untuk berbuka. Para sahabat yang mendengar perintah itu langsung berbuka, tanpa ragu. Mereka memahami bahwa ketaatan kepada Nabi ﷺ dan persiapan untuk menghadapi musuh adalah prioritas.
Hikmah: Islam adalah agama yang memperhatikan kondisi manusia. Keringanan berbuka bagi musafir, terlebih lagi dalam kondisi perang, menunjukkan bahwa syariat Islam dibangun atas dasar kemudahan dan maslahat. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 185: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
Kesimpulan Praktis
- Berbuka bagi musafir adalah keringanan yang disyariatkan — tidak berdosa dan bahkan dianjurkan dalam kondisi tertentu.
- Dalam kondisi menghadapi musuh atau tugas berat, berbuka lebih utama untuk menjaga kekuatan fisik.
- Ketaatan kepada perintah Nabi ﷺ dalam kondisi sulit adalah tanda keimanan yang kuat, sebagaimana para sahabat langsung berbuka tanpa ragu.
- Islam memperhatikan maslahat — syariat tidak memberatkan hamba-Nya, terutama dalam kondisi darurat.
- Bagi yang berbuka karena safar, wajib mengganti puasa di hari lain setelah Ramadan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.