Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengabarkan tentang besarnya kedudukan jihad di sisi Allah ﷻ. Siapa yang meninggal dunia tanpa pernah berjihad di jalan Allah dan tanpa memiliki keinginan yang kuat untuk melakukannya, maka ia akan menemui Allah dalam keadaan memiliki "cacat" atau kekurangan. Namun, perlu dipahami bahwa hadits ini memiliki pembahasan tentang derajatnya, dan para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah anjuran yang sangat kuat untuk berjihad, serta celaan bagi yang meninggalkannya tanpa udzur. Bagi yang memiliki udzur syar'i, seperti sakit, tua renta, atau tidak mampu, maka ia tidak tercela.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits yang dimaksud:
Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ لَقِيَ اللَّهَ بِغَيْرِ أَثَرٍ مِنْ جِهَادٍ لَقِيَ اللَّهَ وَفِيهِ ثُلْمَةٌ
"Siapa yang menemui Allah tanpa ada jejak (bekas) dari jihad, maka ia menemui Allah dalam keadaan terdapat cacat (kekurangan)."
(HR. At-Tirmidzi no. 1666, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ هُوَ اجْتَبَاكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu; dan berbuatlah kebaikan agar kamu beruntung. Dan berjihadlah di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu..."
(QS. Al-Hajj [22]: 77-78)
Juga firman Allah ﷻ:
لَا يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ وَالْمُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ
"Tidaklah sama orang mukmin yang duduk (tidak ikut berperang) tanpa memiliki udzur, dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka."
(QS. An-Nisa' [4]: 95)
Catatan penting tentang sanad hadits:
Imam At-Tirmidzi sendiri menyatakan bahwa hadits ini gharib (hanya diriwayatkan melalui satu jalur tertentu) dan beliau menukil adanya perbedaan penilaian terhadap perawi Isma'il bin Rafi':
- Sebagian ahli hadits melemahkannya.
- Imam Al-Bukhari (Muhammad bin Isma'il) menilainya tsiqah muqaribul hadits (dapat dipercaya, haditsnya rata-rata/tidak terlalu kuat).
Hadits ini juga memiliki jalur lain dari Salman Al-Farisi, namun sanadnya terputus karena Muhammad bin Al-Munkadir tidak pernah bertemu Salman.
Penjelasan Rinci
1. Makna "Atsar" (أثر) dan "Tsulmah" (ثُلْمَة)
Para ulama menjelaskan bahwa "atsar" di sini berarti bekas atau jejak. Maksudnya adalah bekas dari berjihad—baik itu bekas fisik seperti luka, atau bekas amal seperti pernah ikut berperang di jalan Allah.
Adapun "tsulmah" (ثُلْمَة) artinya celah, lubang, atau cacat pada dinding bejana. Ini adalah kiasan bahwa orang yang tidak berjihad memiliki kekurangan dalam agamanya. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di menjelaskan bahwa jihad adalah puncak keislaman dan salah satu amal yang paling utama. Meninggalkannya tanpa udzur berarti meninggalkan salah satu tiang penyangga agama yang agung.
2. Pemahaman Ulama tentang Hadits Ini
Imam Al-Bukhari menilai perawi Isma'il bin Rafi' sebagai tsiqah muqaribul hadits, namun banyak ulama lain yang melemahkannya. Karena itu, para ulama berbeda pendapat tentang derajat hadits ini:
- Sebagian ulama menganggap hadits ini dha'if (lemah) karena kelemahan Isma'il bin Rafi' menurut mayoritas ulama hadits. Di antara yang melemahkannya adalah Imam Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Ma'in, dan lainnya.
- Sebagian lain—seperti Imam Al-Bukhari—menganggapnya dapat diterima, dan hadits ini memiliki penguat dari jalur lain meskipun sanadnya terputus.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam penilaiannya terhadap hadits-hadits At-Tirmidzi menyatakan bahwa hadits ini dha'if (lemah) karena kelemahan Isma'il bin Rafi'. Namun, makna hadits ini tetap benar karena didukung oleh banyak dalil lain yang menunjukkan keutamaan jihad dan celaan bagi yang meninggalkannya.
3. Makna yang Terkandung Meskipun Sanadnya Lemah
Meskipun sanadnya diperselisihkan, makna hadits ini sejalan dengan Al-Qur'an dan hadits-hadits shahih lainnya. Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah menjelaskan bahwa jihad memiliki kedudukan yang sangat agung dalam Islam. Beliau berkata bahwa jihad adalah puncak amal dalam Islam, dan dengannya Allah memuliakan umat ini.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa jihad adalah termasuk amal yang paling utama setelah iman. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa jihad hukumnya fardhu kifayah—artinya jika sebagian kaum muslimin telah melaksanakannya, gugurlah kewajiban dari yang lain. Namun, jika musuh menyerang negeri kaum muslimin, maka jihad menjadi fardhu 'ain (wajib bagi setiap yang mampu).
4. Siapa yang Terkena Ancaman dalam Hadits Ini?
Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dalam hadits ini adalah orang yang meninggalkan jihad tanpa udzur syar'i, seperti:
- Tidak memiliki keinginan sama sekali untuk berjihad
- Meninggalkannya karena malas dan lebih memilih kemewahan dunia
- Tidak peduli dengan urusan kaum muslimin
Adapun orang yang memiliki udzur syar'i seperti sakit, tua renta, buta, atau tidak memiliki biaya dan kemampuan, maka mereka tidak tercela. Allah ﷻ berfirman:
لَيْسَ عَلَى الضُّعَفَاءِ وَلَا عَلَى الْمَرْضَى وَلَا عَلَى الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ مَا يُنْفِقُونَ حَرَجٌ إِذَا نَصَحُوا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ
"Tidak ada dosa atas orang yang lemah, orang sakit, dan orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya."
(QS. At-Taubah [9]: 91)
5. Bentuk Jihad di Masa Kini
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa jihad memiliki bentuk yang beragam. Jihad tidak selalu berarti berperang secara fisik. Bentuk-bentuk jihad antara lain:
- Jihad dengan harta (berinfak untuk kepentingan dakwah dan pertahanan)
- Jihad dengan ilmu dan dakwah (menyampaikan kebenaran)
- Jihad dengan lisan (membela kebenaran)
- Jihad dengan jiwa (berperang di jalan Allah ketika diperlukan)
Syaikh Shalih Al-Fauzan menambahkan bahwa pada zaman sekarang, ketika kaum muslimin tidak dalam keadaan perang, maka jihad yang paling utama adalah menuntut ilmu syar'i dan berdakwah kepada Allah dengan hikmah, serta mempersiapkan diri dengan kemampuan yang dimiliki.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Salman Al-Farisi radhiyallahu 'anhu—sahabat Nabi yang mulia—pernah ditanya tentang jihad. Beliau menjawab dengan bijak:
"Perangilah hawa nafsumu dengan sungguh-sungguh sebagaimana kamu berperang melawan musuhmu."
Ini menunjukkan bahwa jihad memiliki makna yang luas. Ada jihad melawan musuh dari luar, dan ada jihad melawan hawa nafsu dari dalam diri.
Kisah lain yang masyhur, Imam Ahmad bin Hanbal—imam Ahlus Sunnah—menghabiskan hidupnya dalam berbagai bentuk jihad. Beliau berjihad dengan ilmu, menghafal ratusan ribu hadits, dan bersabar dalam ujian khalaqul Qur'an (pemahaman bahwa Al-Qur'an adalah makhluk) di masa pemerintahan Khalifah Al-Ma'mun. Beliau tetap teguh di atas kebenaran meskipun dipenjara dan disiksa. Ini adalah bentuk jihad yang agung—berdiri di atas kebenaran meskipun sendirian.
Kesimpulan Praktis
- Jihad adalah amal yang agung dan memiliki kedudukan tinggi dalam Islam. Meninggalkannya tanpa udzur adalah kekurangan yang nyata.
- Bagi yang memiliki udzur syar'i—sakit, tua, tidak mampu—maka tidak ada dosa atasnya. Yang penting adalah niat dan keinginan yang kuat untuk berjihad jika mampu.
- Jihad memiliki bentuk yang beragam: dengan harta, ilmu, lisan, dan jiwa. Setiap muslim bisa berjihad sesuai kemampuannya.
- Niatkanlah untuk berjihad di jalan Allah dalam bentuk apa pun yang kita mampu. Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ سَأَلَ اللَّهَ الشَّهَادَةَ بِصِدْقٍ بَلَّغَهُ اللَّهُ مَنَازِلَ الشُّهَدَاءِ وَإِنْ مَاتَ عَلَى فِرَاشِهِ
"Barangsiapa memohon syahadah kepada Allah dengan jujur, maka Allah akan menyampaikannya ke derajat para syuhada meskipun ia mati di atas tempat tidurnya."
(HR. Muslim no. 1909)
- Jangan meremehkan jihad dalam bentuk apa pun, sekecil apa pun kontribusi kita untuk agama ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.