Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1655 tentang Tiga golongan yang Allah jamin pertolongan-Nya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ada tiga golongan yang Allah ﷻ pastikan akan menolong mereka: orang yang berjihad di jalan Allah, hamba sahaya yang berusaha membebaskan dirinya (mukatab), dan orang yang menikah untuk menjaga kesucian diri. Pertolongan ini adalah janji Allah yang pasti, karena mereka semua sedang berjuang dalam ketaatan dan menahan diri dari yang haram. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه, dalam Jami' At-Tirmidzi no. 1655:

ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمُ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ

"Ada tiga orang yang menjadi hak atas Allah untuk menolong mereka: mujahid di jalan Allah, mukatab yang ingin menunaikan (pembebasan dirinya), dan orang yang menikah yang menginginkan kesucian diri."

Ayat yang berkaitan — QS. Al-Hajj [22]: 40:

وَلَيَنصُرَنَّ اللَّهُ مَن يَنصُرُهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ

"Dan sungguh, Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuat lagi Mahaperkasa."

Ayat lain — QS. An-Nur [24]: 32:

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."

Kaitan ulama: Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dan menilai hadits ini hasan. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas makna janji pertolongan Allah bagi orang yang menikah untuk menjaga kesucian. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa menikah adalah sebab datangnya pertolongan dan kecukupan dari Allah.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung janji yang sangat agung: Allah ﷻ menetapkan atas diri-Nya sendiri — dengan kemurahan dan karunia-Nya, bukan karena kewajiban yang dipaksakan — untuk menolong tiga golongan ini.

Pertama: Mujahid di jalan Allah. Yaitu orang yang berperang untuk menegakkan kalimat Allah, bukan untuk riya', harta, atau kedudukan. Ibnu Taymiyyah menjelaskan bahwa jihad yang dimaksud adalah yang syar'i, yaitu yang sesuai tuntunan Nabi ﷺ, bukan sekadar peperangan yang didorong hawa nafsu. Allah menolong mereka karena mereka mengorbankan jiwa dan harta demi agama-Nya.

Kedua: Mukatab yang ingin menunaikan pembebasan dirinya. Mukatab adalah hamba sahaya yang membuat perjanjian dengan tuannya untuk membayar sejumlah harta agar dirinya merdeka. Ia berusaha keras mencari harta halal untuk memenuhi perjanjian itu. Allah menolongnya karena ia sedang berjuang keluar dari perbudakan menuju kebebasan dengan cara yang halal. Ibnu Qayyim menyebutkan bahwa ini menunjukkan Allah mencintai hamba yang berusaha memperbaiki keadaannya dengan jalan yang dibenarkan syariat.

Ketiga: Orang yang menikah untuk menjaga kesucian diri. Yaitu orang yang menikah bukan karena gengsi, harta, atau syahwat semata, tetapi untuk menjaga kehormatan diri dari zina. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa menikah adalah sebab datangnya pertolongan dan kecukupan dari Allah, sebagaimana firman-Nya dalam QS. An-Nur [24]: 32 bahwa jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan dengan karunia-Nya. Ibnu Hajar menambahkan bahwa janji ini berlaku bagi yang niatnya benar, yaitu menjaga iffah (kesucian).

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama membahas apakah janji ini berlaku mutlak atau dengan syarat niat yang benar dan usaha yang sungguh-sungguh. Yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar — adalah bahwa janji ini berlaku bagi yang ikhlas niatnya dan menempuh sebab yang syar'i. Adapun yang menikah untuk pamer atau bermewah-mewahan, maka ia tidak termasuk dalam janji ini.

Story Telling

Diriwayatkan dalam kitab-kitab salaf bahwa sebagian orang salih merasa berat menikah karena kemiskinan. Mereka mengingat sabda Nabi ﷺ ini, lalu menikah dengan niat menjaga kesucian, dan Allah benar-benar mencukupkan mereka dari arah yang tidak mereka duga. Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa menikah termasuk sebab datangnya rezeki dan pertolongan, sebagaimana disebutkan dalam ayat dan hadits. Hikmahnya: siapa yang meninggalkan yang haram karena Allah, Allah akan menggantinya dengan yang halal dan lebih baik.

Kesimpulan Praktis

  1. Perbaiki niat dalam setiap amal — jihad, menikah, atau usaha membebaskan diri — agar benar-benar untuk Allah.
  2. Jangan takut menikah karena miskin, jika niatnya menjaga kesucian; Allah menjanjikan pertolongan dan kecukupan.
  3. Bersungguh-sungguhlah dalam ketaatan, karena pertolongan Allah datang kepada orang yang berusaha menolong agamanya.
  4. Jauhi zina dan segala jalan yang mendekatinya; menikah adalah benteng yang Allah syariatkan.
  5. Yakinlah pada janji Allah, karena Dia tidak pernah menyalahi janji-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?