Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 164 tentang Waktu shalat Maghrib setelah matahari terbenam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menyegerakan shalat Maghrib begitu matahari benar-benar terbenam dan hilang di balik ufuk. Para ulama yang disebutkan dalam rujukan menyimpulkan bahwa menyegerakan Maghrib adalah sunnah yang dipegang mayoritas ahli ilmu, dan menundanya tanpa alasan termasuk yang tidak disukai.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Salamah bin Al-Akwa' radhiyallahu 'anhu, dicatat oleh At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi (no. 164, Kitab Shalat), dan dinilai hasan shahih oleh At-Tirmidzi sendiri.

Teks hadits (berharakat):

«كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُصَلِّي الْمَغْرِبَ إِذَا غَرَبَتِ الشَّمْسُ وَتَوَارَتْ بِالْحِجَابِ»

Terjemah: "Rasulullah ﷺ shalat Maghrib ketika matahari telah terbenam dan tersembunyi di balik tabir (ufuk)."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan waktu shalat secara umum:

QS. Al-Isra' [17]: 78

«أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا»

Terjemah ringkas: "Dirikanlah shalat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam, dan (dirikanlah) shalat Subuh. Sesungguhnya shalat Subuh itu disaksikan (malaikat)."

Ibnu Katsir dan As-Sa'di menjelaskan bahwa ayat ini mencakup waktu-waktu shalat, dan "duluk asy-syams" (tergelincirnya matahari) menjadi penanda masuknya waktu Zhuhur hingga Maghrib, sedangkan "ghasaq al-lail" (gelapnya malam) mencakup Maghrib, Isya, dan seterusnya.

Penjelasan Rinci

Makna hadits. Kata «تَوَارَتْ بِالْحِجَابِ» (tersembunyi di balik tabir) menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak shalat Maghrib sekadar saat tepi matahari menyentuh ufuk, tetapi setelah matahari benar-benar hilang dari pandangan. Ini menunjukkan kesegeraan beliau: begitu hilang, beliau langsung shalat.

Pemahaman para ulama dalam daftar rujukan:

  • At-Tirmidzi menyatakan hadits Salamah bin Al-Akwa' ini hasan shahih, lalu menukil bahwa ini adalah pendapat mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat dan tabi'in: mereka memilih menyegerakan Maghrib dan tidak menyukai menundanya.
  • Sebagian ahli ilmu bahkan berpendapat bahwa Maghrib hanya memiliki satu waktu (yakni di awal waktunya), berdasarkan hadits shalat Jibril yang mengimami Nabi ﷺ. Pendapat ini dinukil At-Tirmidzi dari Abdullah bin Al-Mubarak dan Imam Asy-Syafi'i.
  • Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa menyegerakan Maghrib adalah sunnah yang disepakati, dan waktu ikhtiyar (pilihan) Maghrib cukup singkat — tidak seperti shalat lain yang waktunya lebih longgar.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa para sahabat seperti Ibnu Abbas, Zaid bin Khalid, dan lainnya meriwayatkan tentang kesegeraan Maghrib, dan bahwa menunda Maghrib tanpa uzur menyelisihi sunnah.
  • Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa kebiasaan Nabi ﷺ adalah menyegerakan Maghrib, dan beliau tidak pernah menundanya kecuali karena safar atau uzur.

Catatan sanad dari At-Tirmidzi. Beliau menyebutkan bahwa hadits Al-Abbas bin Abdul Muththalib tentang bab ini diriwayatkan secara mauquf (berhenti pada sahabat) dan itu yang lebih shahih; serta bahwa Ash-Shunabihiy radhiyallahu 'anhu tidak mendengar langsung dari Nabi ﷺ, melainkan ia adalah sahabat Abu Bakar radhiyallahu 'anhu. Ini menunjukkan ketelitian At-Tirmidzi dalam menilai jalur-jalur riwayat.

Kesimpulan ilmiah. Yang paling kuat menurut dalil adalah menyegerakan shalat Maghrib setelah matahari benar-benar terbenam, sebagaimana pendapat mayoritas sahabat, tabi'in, dan dipegang oleh Ibnu Al-Mubarak serta Asy-Syafi'i. Menundanya tanpa uzur menyelisihi sunnah yang shahih.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Salamah bin Al-Akwa' radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang ikut dalam Bai'at Ridhwan dan banyak peperangan bersama Nabi ﷺ, memperhatikan dengan cermat kebiasaan shalat Nabi ﷺ. Ia meriwayatkan bahwa bila matahari telah tenggelam dan hilang di balik ufuk, Nabi ﷺ langsung mengerjakan shalat Maghrib — tanpa menunda. Dari pengamatan inilah kaum muslimin generasi awal mengambil teladan dalam menjaga waktu shalat. (Sumber: Jami' At-Tirmidzi)

Kesimpulan Praktis

  1. Segeralah shalat Maghrib setelah matahari benar-benar terbenam dan hilang dari pandangan.
  2. Jangan menunda Maghrib tanpa uzur syar'i seperti safar atau keadaan darurat.
  3. Perhatikan tanda masuknya waktu — bukan sekadar tenggelamnya tepi matahari, tetapi hilangnya seluruh piringan matahari di ufuk.
  4. Ikutilah pemahaman mayoritas sahabat dan tabi'in dalam masalah ibadah, sebagaimana ditunjukkan At-Tirmidzi dan para ulama dalam daftar rujukan.
  5. Jaga adab dan ketenangan dalam shalat, meski menyegerakan waktunya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?