Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 163 tentang Larangan menunda shalat Ashar

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan bahwa shalat Ashar — yang disebut sebagai shalat wustha — memiliki kedudukan sangat agung. Menunda shalat Ashar hingga akhir waktu tanpa uzur syar‘i adalah perbuatan tercela yang diancam dengan hilangnya pahala amal. Oleh karena itu, seorang Muslim harus menjaga shalat Ashar tepat pada waktunya, karena ia merupakan shalat yang disaksikan oleh para malaikat (QS. Al-Isra’ [17]: 78) dan menjadi tolok ukur keimanan seseorang.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Al-Qur’an

Allah Ta‘ala berfirman:

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

(QS. Al-Baqarah [2]: 238)

Terjemahan: “Peliharalah semua shalat (fardhu) dan shalat wustha (shalat Ashar). Berdirilah karena Allah dengan khusyuk.”

Ayat ini menunjukkan kewajiban khusus untuk menjaga shalat wustha. Para ulama tafsir dari kalangan sahabat dan tabi‘in (seperti ‘Ali bin Abi Thalib, Ibn ‘Abbas, dan Mujahid) sepakat bahwa shalat wustha adalah shalat Ashar.

Imam Ibn Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim (1:672) menguatkan pendapat ini, dan beliau menyebutkan riwayat dari ‘Ali dan Ibn ‘Abbas dengan sanad yang shahih.

2. Hadits Nabi ﷺ

Hadits yang dimaksud dalam Jami‘ At-Tirmidzi no. 163 (Kitab Shalat, Bab tentang Menunda Shalat Ashar) diriwayatkan dengan sanad:

وَحَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مُعَاذٍ الْبَصْرِيُّ، قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ ابْنُ عُلَيَّةَ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، بِهَذَا الإِسْنَادِ نَحْوَهُ. وَهَذَا أَصَحُّ.

Sanad ini merupakan penguat bagi hadits utama yang diriwayatkan oleh ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu. Matan hadits yang dimaksud adalah:

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْخَنْدَقِ: «شَغَلُونَا عَنِ الصَّلَاةِ الْوُسْطَى صَلَاةِ الْعَصْرِ، مَلَأَ اللَّهُ قُلُوبَهُمْ وَبُيُوتَهُمْ نَارًا»

(HR. Muslim no. 627, dan Tirmidzi no. 163 dengan sanad yang dianggap lebih shahih)

Terjemahan: “Dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda pada Perang Khandaq: ‘Mereka telah menyibukkan kami dari shalat wustha, yaitu shalat Ashar. Semoga Allah memenuhi hati dan rumah mereka dengan api.’”

Hadits ini menunjukkan betapa besar perhatian Nabi ﷺ terhadap shalat Ashar, sehingga beliau mendoakan kecelakaan bagi musuh yang menyebabkan shalat Ashar terlewat.

3. Perkataan Ulama

  • Imam Ahmad bin Hanbal (dalam Al-Musnad, no. 719) meriwayatkan dari Ibn Mas‘ud bahwa ia berkata, “Tidaklah seseorang meninggalkan shalat Ashar melainkan amalnya terhapus.”
  • Sa‘id bin al-Musayyib (dari kalangan tabi‘in) berkata, “Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka seolah-olah ia kehilangan keluarga dan hartanya” (diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah).
  • Al-Hasan al-Bashri menyebutkan, “Waspadalah terhadap shalat Ashar, karena ia adalah shalat yang disaksikan para malaikat siang dan malam.”

Penjelasan Rinci

Hadits di atas menegaskan bahwa shalat Ashar adalah shalat wustha — shalat pertengahan di antara shalat-shalat fardhu. Penamaan ini menunjukkan keutamaannya, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah (2): 238.

Makna umum:

Muslim diperintahkan untuk menjaga shalat Ashar tepat pada waktunya. Menunda-nundanya hingga akhir waktu, apalagi sengaja meninggalkannya, adalah dosa besar. Riwayat yang lebih shahih (dengan sanad dari Bishr bin Mu‘adh) memperkuat bahwa ancaman terhadap orang yang menunda shalat Ashar sangat keras.

Pandangan ulama dalam daftar:

  • Imam Ibn Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari (2:31) menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang ancaman meninggalkan shalat Ashar menunjukkan bahwa amal seseorang bisa batal jika ia meninggalkan shalat Ashar dengan sengaja.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (5:137) menyatakan, “Ulama sepakat bahwa shalat Ashar adalah shalat wustha, dan barangsiapa yang meninggalkannya dengan sengaja hingga waktunya habis tanpa uzur, maka ia telah melakukan dosa besar yang tidak dapat diampuni kecuali dengan taubat.”
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Madarij al-Salikin (1:400) mengutip perkataan sahabat, “Shalat Ashar adalah kunci amal; siapa yang menjaganya, akan dijaga amalnya.”

Penerapan praktis:

Seorang Muslim hendaknya tidak menunda shalat Ashar hingga mendekati maghrib, terlebih jika tidak ada uzur seperti safar atau sakit. Shalat Ashar adalah waktu di mana malaikat malam dan siang berkumpul, sebagaimana terdapat dalam hadits shahih (HR. Bukhari no. 555). Oleh karena itu, menyegerakan shalat Ashar adalah wujud ketaatan dan kehati-hatian.

Kisah Singkat (Story Telling)

Pada Perang Khandaq (Ahzab), kaum musyrikin Quraisy dan sekutunya mengepung Madinah. Pasukan Muslimin sibuk menggali parit sehingga lupa waktu. Ketika matahari hampir terbenam, Jibril turun membawa perintah singkat: “Ya Muhammad, shalatlah!”. Nabi ﷺ pun segera shalat Ashar setelah matahari terbenam, tetapi beliau sangat marah kepada musuh yang menyebabkan shalat itu tertunda. Doa beliau: “Ya Allah, penuhilah rumah dan kuburan mereka dengan api” (HR. Muslim).

Kisah ini mengajarkan bahwa shalat Ashar tidak boleh diabaikan meskipun dalam kondisi perang. Apalagi di zaman kita yang penuh kesibukan duniawi, menjaga shalat Ashar menjadi ujian keimanan yang nyata.

Kesimpulan Praktis

  1. Bersegera menunaikan shalat Ashar segera setelah masuk waktunya, jangan ditunda.
  2. Waspadai kesibukan duniawi yang bisa melalaikan shalat Ashar, karena ancamannya sangat keras.
  3. Jadikan shalat Ashar sebagai prioritas utama dalam rutinitas harian.
  4. Ingatlah bahwa shalat Ashar adalah saksi amal seorang Muslim di hadapan Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.