Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1611 tentang Makka tidak diperangi setelah pembebasan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan sabda Nabi ﷺ pada hari Fathu Makkah (pembebasan kota Makkah) bahwa kota Makkah tidak akan diperangi lagi setelah hari itu hingga Hari Kiamat. Ini menunjukkan keutamaan dan kemuliaan kota Makkah sebagai tanah haram (suci) yang Allah muliakan. Hadits ini berstatus hasan sahih menurut Imam At-Tirmidzi, dan para ulama memahami larangan ini sebagai larangan berperang di Makkah dengan cara yang tidak dibenarkan syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

Allah ﷻ berfirman tentang kemuliaan tanah haram:

وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا

"Dan barangsiapa memasukinya (Baitullah itu), menjadi amanlah dia."

(QS. Ali 'Imran [3]: 97)

Allah ﷻ juga berfirman:

إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ

"Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia adalah Baitullah di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam."

(QS. Ali 'Imran [3]: 96)

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Kitab Sirah, Bab apa yang dikatakan Nabi ﷺ pada hari Pembebasan Makkah. Perawi sahabatnya adalah Al-Harith bin Malik bin Al-Barsa. Imam At-Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan sahih.

Hadits lain yang semakna diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas, Sulaiman bin Surad, dan Muti' — sebagaimana disebutkan At-Tirmidzi dalam kitab yang sama.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan sahih dan menyebutkan adanya riwayat pendukung dari beberapa sahabat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kehormatan Makkah bersifat tetap dan tidak boleh dilanggar dengan peperangan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa tanah haram Makkah memiliki kehormatan khusus yang Allah tetapkan.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas Fathu Makkah dan hukum-hukum yang terkandung di dalamnya, termasuk kehormatan kota Makkah.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Pada hari Fathu Makkah (tahun 8 H), Nabi ﷺ memasuki kota Makkah dan membebaskannya dari kekuasaan kaum musyrikin Quraisy. Pada hari itu, Nabi ﷺ menyampaikan sabda yang sangat penting: "لاَ تُغْزَى هَذِهِ بَعْدَ الْيَوْمِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ" — "Kota ini tidak akan diperangi setelah hari ini hingga Hari Kiamat."

Pemahaman para ulama:

Pertama, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah kota Makkah tidak akan diserang oleh musuh dari luar sebagai penaklukan, karena Makkah sudah menjadi bagian dari Islam dan tanah haram yang dimuliakan. Ini adalah kabar gembira sekaligus penghormatan bagi kota Makkah.

Kedua, Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang cakupan larangan ini. Sebagian memahami bahwa larangan ini bersifat umum — tidak boleh ada peperangan di Makkah sama sekali. Sebagian lain memahami bahwa yang dilarang adalah berperang untuk menaklukkan Makkah, karena Makkah sudah menjadi negeri Islam.

Ketiga, Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pada hari Fathu Makkah menetapkan hukum-hukum penting, di antaranya kehormatan darah, harta, dan kehormatan kota Makkah. Beliau juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengharamkan berperang di Makkah kecuali dalam keadaan darurat yang dibenarkan syariat.

Keempat, Imam At-Tirmidzi sendiri menyebutkan bahwa hadits ini hasan sahih dan memiliki syawahid (riwayat pendukung) dari Ibnu 'Abbas, Sulaiman bin Surad, dan Muti'. Ini menunjukkan bahwa makna hadits ini kuat dan diterima.

Kelima, para ulama menjelaskan bahwa kehormatan Makkah bukan hanya berlaku pada masa Nabi ﷺ, tetapi berlaku selamanya hingga Hari Kiamat. Ini adalah ketetapan Allah yang tidak berubah.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama memahami larangan ini sebagai larangan total berperang di Makkah. Sebagian lain memahami bahwa larangan ini khusus untuk penaklukan, bukan untuk menegakkan keadilan jika terjadi pelanggaran. Namun yang paling kuat — sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar dan Ibn Qayyim — adalah bahwa Makkah memiliki kehormatan yang Allah tetapkan, dan tidak boleh diperangi kecuali dengan alasan yang dibenarkan syariat seperti menegakkan hukum Allah atas orang yang melanggar kehormatan tanah haram.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada hari Fathu Makkah, Nabi ﷺ memasuki kota Makkah dengan penuh tawadhu, kepala beliau menunduk di atas kendaraannya sebagai tanda syukur kepada Allah ﷻ. Pada hari itu, beliau memaafkan penduduk Makkah yang dahulu memusuhi beliau, dan beliau bersabda: "Pergilah, kalian bebas."

Di tengah kegembiraan kemenangan itu, Nabi ﷺ mengingatkan umatnya tentang kehormatan kota Makkah. Beliau tidak ingin kemenangan ini menjadi alasan untuk menumpahkan darah di tanah suci. Beliau menegaskan bahwa Makkah adalah tanah haram yang Allah muliakan sejak penciptaan langit dan bumi.

Al-Harith bin Malik bin Al-Barsa, seorang sahabat yang mendengar langsung sabda ini, meriwayatkannya kepada generasi setelahnya agar umat Islam senantiasa menjaga kehormatan Makkah. (Disebutkan oleh At-Tirmidzi dalam kitabnya)

Kesimpulan Praktis

  1. Hormati kehormatan Makkah — Kota Makkah adalah tanah haram yang Allah muliakan. Kita wajib menjaga adab dan kehormatannya, baik ketika berada di sana maupun ketika membicarakannya.
  2. Pahami konteks hadits — Hadits ini bukan berarti melarang menegakkan keadilan, tetapi menegaskan bahwa Makkah memiliki kehormatan khusus yang tidak boleh dilanggar dengan peperangan yang tidak dibenarkan syariat.
  3. Syukuri nikmat Fathu Makkah — Peristiwa ini adalah kemenangan besar bagi Islam. Kita should mengenangnya sebagai bukti pertolongan Allah kepada Rasul-Nya dan para sahabat.
  4. Teladani akhlak Nabi ﷺ — Pada hari kemenangan, Nabi ﷺ tetap tawadhu dan memaafkan. Ini adalah pelajaran bagi kita untuk tidak sombong ketika mendapatkan kemenangan.
  5. Rujuk ulama terpercaya — Untuk memahami hukum-hukum terkait Makkah secara lebih rinci, rujuklah kitab-kitab para ulama seperti Fathul Bari karya Ibnu Hajar, Syarh Shahih Muslim karya Imam an-Nawawi, dan Zadul Ma'ad karya Ibn Qayyim.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?