Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1587 tentang Pengambilan jizyah dari kaum Majusi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa kaum Majusi (penyembah api) diperlakukan seperti Ahli Kitab dalam hal kewajiban membayar jizyah (pajak perlindungan) kepada pemerintahan Islam. Khalifah Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu awalnya menolak menarik jizyah dari mereka, hingga Abdurrahman bin 'Auf radhiyallahu 'anhu mengabarkan bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah menerimanya dari Majusi Hajar (wilayah di Bahrain). Hadits ini dinilai hasan sahih oleh Imam at-Tirmidzi.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar jizyah:

QS. At-Taubah [9]: 29

وَقَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّىٰ يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَن يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ

Terjemahan: "Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari akhir, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu) orang-orang yang diberikan Kitab, hingga mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk."

Hadits terkait:

Hadits yang Anda sebutkan, diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi (no. 1587), dari jalur Sufyan bin 'Uyainah, dari 'Amr bin Dinar, dari Bajalah. Imam at-Tirmidzi menyatakan: "Hadits ini hasan sahih."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya (Kitab al-Jizyah), dan Imam Abu Dawud, serta lainnya.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam at-Tirmidzi (penyusun hadits ini) dalam Sunan-nya.
  • Imam al-Bukhari meriwayatkan hadits serupa dalam Shahih al-Bukhari.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan fiqih hadits ini secara panjang.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bab terkait.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ahkam Ahl adz-Dzimmah membahas hukum jizyah atas Majusi secara rinci.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini berbicara tentang hukum menerima jizyah dari kaum Majusi. Jizyah adalah pajak tahunan yang dibayarkan oleh non-Muslim yang hidup di bawah pemerintahan Islam sebagai imbalan atas perlindungan dan kebebasan menjalankan agama mereka, serta sebagai pengakuan atas kekuasaan Islam.

Pemahaman ulama:

  1. Imam at-Tirmidzi menilai hadits ini hasan sahih, menunjukkan bahwa riwayat ini dapat dijadikan hujjah (dalil).
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya mengambil jizyah dari Majusi, meskipun mereka bukan Ahli Kitab dalam pengertian Yahudi dan Nasrani. Beliau menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat Majusi diperlakukan seperti Ahli Kitab dalam hal jizyah, berdasarkan hadits ini dan ijma' sahabat.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ahkam Ahl adz-Dzimmah menyebutkan bahwa Umar bin al-Khaththab pada awalnya ragu karena Majusi tidak memiliki kitab suci yang jelas. Namun setelah mendapat kabar dari Abdurrahman bin 'Auf bahwa Nabi ﷺ menerima jizyah dari Majusi Hajar, beliau pun menerimanya. Ini menunjukkan kehati-hatian Umar dalam berfatwa dan kesediaannya rujuk kepada dalil.
  4. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa jizyah boleh diambil dari selain Ahli Kitab, seperti Majusi, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa jizyah hanya boleh diambil dari Ahli Kitab dan Majusi, sedangkan untuk penyembah berhala (watsaniyyin) tidak boleh. Namun Imam Ahmad bin Hanbal dan jumhur berpendapat bahwa jizyah boleh diambil dari semua orang kafir, berdasarkan keumuman ayat dan praktik para khalifah. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena Nabi ﷺ menerima jizyah dari Majusi Hajar, dan Umar menerimanya dari Majusi Persia.

Hikmah:

Hadits ini mengajarkan bahwa dalam Islam, hubungan dengan non-Muslim diatur dengan prinsip keadilan dan perjanjian. Jizyah bukanlah bentuk penindasan, melainkan sistem perlindungan dan tanggung jawab negara. Umar bin al-Khaththab menunjukkan sikap seorang pemimpin yang tidak memutuskan tanpa dalil, dan bersedia menerima kebenaran ketika disampaikan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa ketika Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, beliau menerima laporan tentang kaum Majusi di wilayah Persia yang berada di bawah kekuasaan Islam. Umar awalnya tidak mengambil jizyah dari mereka karena beliau berpegang pada ayat yang menyebut "orang-orang yang diberikan Kitab" (Ahli Kitab). Beliau ragu apakah Majusi termasuk golongan yang boleh ditarik jizyah.

Kemudian Abdurrahman bin 'Auf radhiyallahu 'anhu — salah satu sahabat yang dijamin masuk surga — menyampaikan kepada Umar bahwa beliau pernah mendengar atau mengetahui secara langsung bahwa Nabi ﷺ pernah menerima jizyah dari Majusi Hajar, sebuah wilayah di Bahrain. Mendengar kabar ini, Umar pun menerima jizyah dari Majusi.

Ibnu Hajar menyebutkan dalam Fath al-Bari bahwa sikap Umar ini menunjukkan adab seorang khalifah yang tidak memutuskan berdasarkan pendapat pribadi, tetapi merujuk kepada sunnah Nabi ﷺ. Dan sikap Abdurrahman bin 'Auf menunjukkan pentingnya menyampaikan ilmu yang benar kepada pemimpin.

Kesimpulan Praktis

  1. Jizyah boleh diambil dari Majusi berdasarkan hadits ini, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
  2. Seorang pemimpin harus merujuk kepada dalil sebelum memutuskan perkara agama, seperti yang dicontohkan Umar bin al-Khaththab.
  3. Menyampaikan ilmu yang benar kepada pemimpin adalah bagian dari nasihat dan tanggung jawab seorang Muslim, seperti yang dilakukan Abdurrahman bin 'Auf.
  4. Islam mengatur hubungan dengan non-Muslim dengan prinsip keadilan, perlindungan, dan perjanjian yang jelas.
  5. Hendaknya kita berhati-hati dalam berfatwa dan selalu merujuk kepada Al-Qur'an, sunnah, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?