Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang umat Islam membeli atau menjual harta rampasan perang (ghanimah) sebelum harta tersebut resmi dibagikan oleh pemimpin kepada para pasukan yang berhak. Ini adalah bentuk penjagaan syariat agar tidak terjadi kecurangan, kezaliman, atau perselisihan di antara kaum muslimin. Hikmahnya adalah memastikan pembagian harta rampasan berjalan adil dan transparan sesuai ketentuan Allah dan Rasul-Nya ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Anfal [8]: 41
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ
Artinya: "Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, untuk Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil..."
Ayat ini menjelaskan bahwa harta rampasan perang memiliki aturan pembagian yang telah ditetapkan Allah. Sebelum dibagikan sesuai aturan ini, harta tersebut belum menjadi hak milik pribadi seseorang, sehingga tidak sah untuk diperjualbelikan.
2. Hadits yang sedang dibahas:
Hadits riwayat Imam At-Tirmidzi dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda (melarang) membeli harta rampasan perang sebelum dibagikan. (HR. At-Tirmidzi no. 1563)
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam At-Tirmidzi (209-279 H) menyebutkan dalam kitab Sunan nya bahwa hadits ini berstatus gharib (hadits yang hanya diriwayatkan melalui satu jalur periwayatan).
- Imam Asy-Syafi'i (150-204 H) dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa harta rampasan perang tidak boleh diperjualbelikan sebelum dibagi, karena kepemilikan atas harta tersebut belum tetap bagi setiap orang.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani (773-852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga hak-hak seluruh pasukan yang berhak menerima bagian, dan mencegah seseorang mengambil keuntungan sebelum hak orang lain terpenuhi.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa harta rampasan perang (ghanimah) memiliki kedudukan khusus dalam syariat Islam. Sebelum dibagikan, harta tersebut masih menjadi milik bersama kaum muslimin dan belum menjadi hak milik pribadi para pasukan. Oleh karena itu, tidak boleh ada transaksi jual beli atas harta tersebut.
Pendapat Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyatakan bahwa larangan membeli harta rampasan sebelum dibagi adalah untuk mencegah seseorang mengambil bagian yang belum jelas haknya. Beliau menegaskan bahwa akad jual beli atas harta yang belum menjadi milik sah penjual adalah akad yang fasid (rusak).
- Imam Ahmad bin Hanbal (164-241 H) juga berpendapat serupa. Beliau menyatakan bahwa harta rampasan perang tidak boleh diperjualbelikan sebelum dibagikan, karena hal itu termasuk memakan harta dengan cara yang batil.
- Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah (691-751 H) dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ membagikan harta rampasan perang dengan adil dan transparan. Beliau tidak pernah membiarkan harta rampasan diperjualbelikan sebelum dibagikan, karena hal itu akan menimbulkan kezaliman dan perselisihan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (w. 1421 H) menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah:
- Menjaga keadilan di antara para pasukan
- Mencegah orang-orang yang memiliki kekuasaan atau akses lebih awal untuk mengambil keuntungan
- Memastikan pembagian sesuai ketentuan syariat (seperlima untuk Allah dan Rasul-Nya, sisanya untuk para pasukan)
Perbedaan Pendapat:
Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa larangan ini bersifat tanzih (makruh, bukan haram) karena haditsnya berstatus gharib. Namun pendapat yang lebih kuat—dan didukung oleh kaidah umum syariat—adalah bahwa larangan ini bersifat tahrim (haram), karena:
- Harta tersebut belum menjadi milik sah seseorang
- Jual beli atas barang yang bukan milik sah penjual adalah terlarang
- Hal ini sejalan dengan larangan memakan harta orang lain secara batil
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada perang Badar, setelah kaum muslimin memperoleh kemenangan dan harta rampasan yang banyak, Rasulullah ﷺ segera mengatur pembagian harta tersebut dengan sangat teliti. Beliau tidak membiarkan seorang pun mengambil harta rampasan sebelum dibagikan secara resmi.
Dari kisah ini, kita belajar bahwa Rasulullah ﷺ sangat menjaga keadilan dan transparansi dalam urusan harta. Beliau tidak memberikan keistimewaan kepada siapa pun—termasuk kerabat dekatnya—untuk mengambil bagian lebih awal. Semua menunggu hingga pembagian resmi dilakukan.
Hikmah yang bisa kita ambil: dalam urusan harta bersama, sekecil apa pun, kita harus menjaga kejujuran, keadilan, dan tidak mengambil hak orang lain. Sifat tamak dan tergesa-gesa dalam urusan harta hanya akan membawa penyesalan.
Kesimpulan Praktis
- Jangan tergesa-gesa dalam urusan harta yang belum jelas status kepemilikannya.
- Hormati aturan pembagian yang telah ditetapkan oleh syariat dan pemimpin yang sah.
- Jaga keadilan—jangan mengambil keuntungan pribadi sebelum hak orang lain terpenuhi.
- Bersabar menunggu pembagian yang sah, karena kesabaran membawa keberkahan.
- Hindari transaksi yang tidak jelas (gharar) dalam segala bentuk muamalah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.