Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1561 tentang Pembagian harta rampasan perang oleh Nabi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang nafal, yaitu pemberian tambahan dari harta rampasan perang (ghanimah) yang diberikan oleh pemimpin pasukan kepada sebagian pasukan sebagai penghargaan atas jasa mereka, khususnya dalam misi-misi khusus seperti ekspedisi atau penyerbuan. Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ memberikan seperempat (1/4) dari rampasan pada saat perjalanan pergi (bad'ah) dan sepertiga (1/3) pada saat perjalanan pulang (quful). Namun, perlu diketahui bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan hadits ini karena ada kritik terhadap salah satu perawinya, yaitu Sulaiman bin Musa.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami'-nya, Kitab Perjalanan Rasulullah ﷺ, Bab Nafal, nomor 1561, dari sahabat Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits yang disampaikan dalam pertanyaan adalah sebagai berikut:

حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى، عَنْ مَكْحُولٍ، عَنْ أَبِي سَلاَّمٍ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ، عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ كَانَ يُنَفِّلُ فِي الْبَدْأَةِ الرُّبُعَ وَفِي الْقُفُولِ الثُّلُثَ

Terjemahan: "Dari 'Ubadah bin Ash-Shamit, bahwa Nabi ﷺ biasa memberikan nafal (tambahan) seperempat (dari rampasan perang) pada saat perjalanan pergi (bad'ah) dan sepertiga pada saat perjalanan pulang (quful)."

Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang pembagian rampasan perang adalah firman Allah Ta'ala:

وَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ

QS. Al-Anfal [8]: 41

Terjemahan: "Ketahuilah, sesungguhnya apa pun yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, untuk Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil..."

Ayat ini menjelaskan bahwa seperlima (khumus) dari rampasan perang adalah hak Allah dan Rasul-Nya serta golongan yang disebutkan. Adapun empat perlima sisanya dibagikan kepada pasukan yang ikut berperang. Dari bagian yang menjadi hak pasukan inilah pemimpin boleh memberikan nafal (tambahan) kepada sebagian pasukan yang memiliki jasa khusus.

Catatan penting tentang sanad hadits ini:

Imam At-Tirmidzi sendiri menyebutkan dalam kitabnya bahwa hadits ini hasan. Namun, beliau juga menukil perkataan Imam Al-Bukhari yang mengkritik perawi bernama Sulaiman bin Musa. Al-Bukhari berkata bahwa hadits Sulaiman bin Musa tidak sahih, dan beliau menganggapnya sebagai perawi munkarul hadits (haditsnya diingkari). Akan tetapi, Imam At-Tirmidzi membela Sulaiman bin Musa dengan mengatakan bahwa ia adalah perawi yang tsiqah (terpercaya) menurut ahli hadits, dan tidak diketahui ada yang mencelanya.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa nafal adalah pemberian tambahan dari imam/pemimpin pasukan kepada sebagian pasukan melebihi bagian yang seharusnya mereka terima, sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka dalam peperangan. Ini bisa terjadi dalam dua kondisi:

  1. Nafal pada saat bad'ah (perjalanan pergi) — yaitu ketika pasukan baru berangkat menuju medan perang dan belum mencapai target. Dalam kondisi ini, pasukan yang diutus untuk misi penyerbuan awal diberikan tambahan seperempat dari rampasan yang mereka peroleh.
  2. Nafal pada saat quful (perjalanan pulang) — yaitu ketika pasukan sedang dalam perjalanan pulang setelah menyelesaikan misi. Dalam kondisi ini, pasukan yang diutus untuk misi lanjutan diberikan tambahan sepertiga dari rampasan yang mereka peroleh.

Mengapa berbeda antara seperempat dan sepertiga?

Para ulama menjelaskan hikmahnya: ketika pasukan dalam perjalanan pulang, mereka sudah lelah dan mungkin enggan untuk kembali bertempur. Oleh karena itu, insentif yang diberikan lebih besar (sepertiga) dibandingkan saat perjalanan pergi yang masih segar (seperempat). Ini menunjukkan keadilan dan kebijaksanaan Rasulullah ﷺ dalam memotivasi pasukan.

Pandangan para ulama tentang hukum nafal:

Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa nafal itu boleh diberikan oleh imam dari bagian seperlima (khumus) atau dari bagian pasukan, sesuai dengan kebijaksanaan imam dan kemaslahatan pasukan. Mereka berdalil dengan hadits-hadits tentang nafal ini.

Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya berpendapat bahwa nafal tidak boleh diberikan kecuali dari bagian khumus (seperlima) milik imam, dan tidak boleh diambil dari bagian pasukan yang empat perlima. Ini karena bagian empat perlima sudah menjadi hak seluruh pasukan yang ikut berperang.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa nafal termasuk kebijakan imam yang dibolehkan syariat, dan beliau cenderung kepada pendapat yang membolehkan nafal dari bagian imam (khumus) dengan tetap menjaga keadilan di antara pasukan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa pemberian nafal ini adalah wewenang pemimpin pasukan berdasarkan kemaslahatan, dan tidak boleh berlebihan sehingga merugikan pasukan lain yang juga berjasa.

Catatan penting tentang keshahihan hadits:

Perlu diketahui bahwa para ulama hadits berbeda pendapat tentang keshahihan hadits ini. Imam Al-Bukhari mengkritik Sulaiman bin Musa dan menganggap haditsnya munkar. Namun, Imam At-Tirmidzi, Imam Ahmad bin Hanbal, dan ulama lainnya menganggapnya tsiqah. Syaikh Al-Albani dalam tahqiqnya terhadap Sunan At-Tirmidzi menyatakan bahwa hadits ini hasan sebagaimana penilaian At-Tirmidzi, namun ada juga yang menilai dha'if karena kritik Al-Bukhari tersebut.

Karena adanya perbedaan ini, para ulama fiqih tetap menggunakan hadits ini sebagai dalil kebolehan nafal karena didukung oleh hadits-hadits lain yang sahih tentang nafal, seperti hadits Ibnu 'Umar dan hadits Habib bin Maslamah yang disebutkan dalam bab yang sama.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada perang Hunain, Rasulullah ﷺ memberikan nafal (tambahan) kepada para sahabat yang baru masuk Islam (al-mu'allafatu qulubuhum) seperti Abu Sufyan bin Harb, yang diberikan seratus ekor unta. Ini membuat sebagian sahabat Anshar merasa keberatan karena mereka tidak mendapatkan bagian tersebut.

Ketika berita itu sampai kepada Rasulullah ﷺ, beliau mengumpulkan para sahabat Anshar dan bersabda dengan penuh kelembutan:

"Wahai kaum Anshar, tidakkah kalian ridha bahwa manusia pulang membawa harta dunia sedangkan kalian pulang membawa Rasulullah ﷺ ke rumah-rumah kalian?"

Maka para sahabat Anshar pun menjawab, "Kami ridha, wahai Rasulullah."

Kisah ini menunjukkan bahwa kebijakan nafal adalah hak prerogatif pemimpin untuk kemaslahatan dakwah dan Islam. Namun, pemimpin juga harus menjaga perasaan pasukan lainnya dengan memberikan penjelasan yang baik. Ini adalah pelajaran tentang keadilan dan kebijaksanaan dalam kepemimpinan.

Kesimpulan Praktis

  1. Nafal adalah kebolehan syariat — Pemimpin pasukan boleh memberikan tambahan dari rampasan perang kepada pasukan yang memiliki jasa khusus, sebagai bentuk penghargaan dan motivasi.
  2. Kebijakan ini bersifat situasional — Besaran nafal (seperempat atau sepertiga) disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan, bukan merupakan angka yang kaku untuk setiap keadaan.
  3. Keadilan harus dijaga — Pemberian nafal tidak boleh menimbulkan kezaliman atau merugikan hak-hak pasukan lain yang juga berjasa.
  4. Hadits ini mengajarkan tentang kepemimpinan yang bijaksana — Seorang pemimpin harus mampu memberikan motivasi kepada bawahannya dengan cara yang sesuai syariat.
  5. Pentingnya mempelajari sirah — Dari hadits ini kita belajar bahwa Rasulullah ﷺ sangat memperhatikan kondisi psikologis pasukan dan memberikan insentif yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?