Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa nazar (janji ibadah kepada Allah) yang belum ditunaikan oleh seseorang yang telah meninggal, boleh dan bahkan diperintahkan untuk ditunaikan oleh ahli waris atau keluarganya. Nabi ﷺ memerintahkan Sa'd bin 'Ubadah untuk menunaikan nazar ibunya yang telah wafat. Ini adalah bentuk kebaikan kepada orang tua yang sudah meninggal dan menunjukkan bahwa kewajiban agama tidak gugur begitu saja dengan kematian jika masih bisa ditunaikan oleh orang lain.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi (no. 1546), dari sahabat Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Al-Layts bin Sa'd → Ibnu Syihab az-Zuhri → 'Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah → Ibnu 'Abbas. Imam At-Tirmidzi menyatakan: "Hadits ini hasan shahih."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. Al-Hasyr [59]: 7
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."
Kaitan dengan ulama:
- Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits ini dalam Jami'-nya dan menilai hasan shahih.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bolehnya menunaikan nazar orang yang telah meninggal.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat atas bolehnya menunaikan nazar orang yang wafat, khususnya nazar yang berupa ketaatan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa nazar ketaatan termasuk hak Allah yang bisa ditunaikan oleh orang lain setelah kematian.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Sa'd bin 'Ubadah radhiyallahu 'anhu — seorang pemuka Anshar yang dikenal sangat berbakti — datang kepada Nabi ﷺ menanyakan tentang nazar ibunya yang belum ditunaikan sebelum wafat. Nabi ﷺ menjawab dengan tegas: "اقْضِهِ عَنْهَا" — "Tunaikanlah untuknya."
Pemahaman para ulama:
Pertama, mayoritas ulama dari kalangan empat madzhab memahami hadits ini sebagai dalil bahwa nazar yang berupa ketaatan (nazr tha'ah) wajib ditunaikan oleh ahli waris atau keluarga yang masih hidup. Ini berlaku baik nazar itu berupa puasa, sedekah, haji, atau ibadah lain yang bersifat harta maupun badan.
Kedua, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah Nabi ﷺ "اقْضِهِ عَنْهَا" menunjukkan kewajiban, bukan sekadar anjuran. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menjadi landasan bagi jumhur ulama untuk membolehkan penggantian ibadah nazar orang yang telah wafat.
Ketiga, Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang nazar yang berupa ibadah badan (seperti puasa nazar). Jumhur — termasuk Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad — membolehkan ahli waris menunaikannya. Sedangkan sebagian ulama Hanafiyah lebih berhati-hati dan membedakan antara nazar harta (boleh diganti) dan nazar badan (perlu fidyah atau tidak bisa diganti). Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini bersifat umum dan tidak membedakan jenis nazar.
Keempat, Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan prinsip bahwa hak Allah yang belum ditunaikan oleh mayit dapat ditunaikan oleh orang hidup, sebagaimana utang harta dapat dibayarkan oleh ahli waris. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah bentuk rahmat Allah kepada hamba-Nya.
Kelima, Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa nazar orang yang wafat wajib ditunaikan oleh keluarganya, dan ini termasuk bentuk birrul walidain (berbakti kepada orang tua) setelah kematian mereka.
Catatan penting: Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih mereka dengan lafaz yang serupa, sehingga derajatnya sangat kuat dan tidak ada keraguan tentang keabsahannya.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Sa'd bin 'Ubadah radhiyallahu 'anhu adalah seorang sahabat yang sangat berbakti kepada ibunya. Ketika ibunya wafat, beliau menyadari bahwa ibunya memiliki nazar yang belum ditunaikan. Dengan penuh kesadaran dan kecintaan kepada ibunya, beliau datang kepada Rasulullah ﷺ untuk meminta petunjuk.
Dalam riwayat lain yang shahih, Sa'd juga pernah bertanya tentang sedekah untuk ibunya yang telah wafat, dan Nabi ﷺ membolehkannya. Ini menunjukkan bahwa Sa'd adalah teladan dalam berbakti kepada orang tua, bahkan setelah mereka meninggal.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa kisah ini menjadi pelajaran bagi kita semua: bahwa bakti kepada orang tua tidak berhenti dengan kematian mereka. Justru, menunaikan nazar, utang, dan doa untuk mereka adalah bentuk bakti yang paling mulia setelah mereka tiada.
Hikmah: Seorang anak yang shalih akan selalu berusaha menyempurnakan kewajiban orang tuanya, bahkan setelah mereka wafat. Ini adalah tanda iman yang benar dan cinta yang tulus.
Kesimpulan Praktis
- Nazar yang berupa ketaatan — seperti puasa, sedekah, haji, atau ibadah lainnya — yang belum ditunaikan oleh seseorang yang telah wafat, boleh dan bahkan dianjurkan untuk ditunaikan oleh ahli waris atau keluarganya.
- Perintah Nabi ﷺ "اقْضِهِ عَنْهَا" menunjukkan bahwa ini adalah kewajiban yang harus ditunaikan, bukan sekadar anjuran.
- Bagi yang memiliki orang tua yang telah wafat dan mengetahui ada nazar yang belum ditunaikan, hendaklah segera menunaikannya sebagai bentuk bakti dan kasih sayang kepada mereka.
- Jika ragu tentang jenis nazar atau cara menunaikannya, hendaklah bertanya kepada ulama terpercaya untuk mendapatkan penjelasan yang sesuai dengan dalil.
- Hadits ini juga mengajarkan bahwa kematian tidak menggugurkan semua kewajiban agama jika masih bisa ditunaikan oleh orang lain, terutama yang berkaitan dengan hak Allah dan hak manusia.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.