Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa nazar (janji untuk melakukan ibadah karena Allah) hanya sah jika berkaitan dengan sesuatu yang memang dimiliki dan mampu dilakukan oleh orang yang bernazar. Jika seseorang bernazar untuk melakukan sesuatu yang di luar kemampuannya atau atas sesuatu yang bukan miliknya, maka nazar tersebut tidak sah dan tidak wajib ditunaikan. Ini adalah bentuk kemudahan dan keadilan dari Allah ﷻ, karena Dia tidak membebani hamba-Nya di luar batas kemampuannya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat At-Tirmidzi:
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَيْسَ عَلَى الْعَبْدِ نَذْرٌ فِيمَا لاَ يَمْلِكُ
Artinya: "Tidak ada bagi seorang hamba nazar dalam hal yang tidak ia miliki." (HR. At-Tirmidzi no. 1527, dari sahabat Tsabit bin Adh-Dhahhak radhiyallahu 'anhu. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih)
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 286:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Artinya: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."
Ayat ini menegaskan prinsip syariat bahwa Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan mereka, dan ini sejalan dengan kandungan hadits di atas.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa nazar adalah janji seseorang kepada Allah untuk melakukan suatu ketaatan atau ibadah tertentu, seperti berkata, "Jika Allah menyembuhkanku, aku akan berpuasa tiga hari" atau "Aku bernazar untuk bersedekah sekian".
Pendapat Ulama tentang Makna Hadits:
- Imam Asy-Syafi'i (dalam kitab Al-Umm) menjelaskan bahwa nazar tidak sah kecuali dalam hal yang dimiliki oleh orang yang bernazar, baik berupa harta, badan, atau perbuatan yang ia mampu lakukan. Jika seseorang bernazar untuk melakukan sesuatu yang bukan miliknya—misalnya bernazar untuk menyembelih hewan milik orang lain, atau bernazar untuk memberikan harta yang bukan miliknya—maka nazar tersebut batal dan tidak wajib ditunaikan.
- Imam Ahmad bin Hanbal (dalam riwayat Al-Khallal) juga berpendapat serupa. Beliau menegaskan bahwa nazar yang berkaitan dengan harta orang lain atau perbuatan yang tidak mampu dilakukan adalah nazar yang tidak sah. Ini karena nazar pada hakikatnya adalah komitmen atas sesuatu yang berada dalam kepemilikan dan kemampuan orang tersebut.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan prinsip besar dalam syariat, yaitu bahwa seseorang tidak boleh berkomitmen untuk melakukan sesuatu yang berada di luar kemampuannya. Beliau mengaitkannya dengan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 286 yang telah disebutkan di atas.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa nazar itu ada dua macam:
- Nazar yang sah: nazar dalam hal ketaatan yang mampu dilakukan, seperti puasa, shalat, sedekah dari hartanya sendiri.
- Nazar yang tidak sah: nazar dalam hal maksiat, atau nazar atas sesuatu yang bukan miliknya, atau nazar yang mustahil dilakukan.
Jika nazar itu dalam hal maksiat, maka tidak boleh ditunaikan, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Barangsiapa bernazar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia menaati-Nya. Dan barangsiapa bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya." (HR. Al-Bukhari)
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa syariat Islam datang dengan prinsip kemudahan dan tidak memberatkan. Nazar yang tidak dimiliki atau tidak mampu dilakukan adalah bentuk pemberatan diri sendiri yang tidak disyariatkan, sehingga tidak wajib ditunaikan.
Kesimpulan dari penjelasan para ulama:
Hadits ini menunjukkan bahwa nazar hanya sah jika memenuhi tiga syarat:
- Objek nazar adalah sesuatu yang dimiliki oleh orang yang bernazar.
- Objek nazar adalah ketaatan, bukan kemaksiatan.
- Orang tersebut mampu untuk melaksanakannya.
Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka nazar tersebut tidak sah dan tidak ada kewajiban untuk menunaikannya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang sahabat pernah bernazar untuk berjalan kaki menuju Ka'bah (Baitullah) sebagai bentuk syukur. Namun kemudian ia merasa berat untuk melakukannya. Maka Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Allah tidak butuh kepada siksa dirimu sendiri. Pergilah dan naikilah kendaraan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat 'Uqbah bin 'Amir)
Kisah ini menunjukkan bahwa syariat tidak menghendaki seseorang memberatkan dirinya sendiri dalam bernazar. Jika seseorang bernazar untuk sesuatu yang memberatkan dan di luar kemampuannya, maka ia boleh meringankannya sesuai dengan kemampuannya, karena Allah tidak membebani hamba-Nya melainkan sesuai dengan kesanggupannya.
Kesimpulan Praktis
- Nazar adalah ibadah yang harus dijaga — jika seseorang bernazar untuk ketaatan yang ia mampu, maka ia wajib menunaikannya.
- Nazar tidak sah atas sesuatu yang bukan miliknya — seperti bernazar dengan harta orang lain atau perbuatan yang tidak mampu dilakukan.
- Nazar dalam kemaksiatan tidak boleh ditunaikan — justru harus ditinggalkan dan tidak ada kafarat kecuali kafarat sumpah menurut sebagian ulama.
- Hindari bernazar secara berlebihan — karena Nabi ﷺ bersabda: "Nazar itu tidak mendatangkan kebaikan, tetapi hanya mengeluarkan sesuatu dari orang yang bakhil." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
- Jika ragu tentang sah atau tidaknya nazar, hendaknya bertanya kepada ulama yang terpercaya agar tidak salah dalam beramal.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.