Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1526 tentang Kewajiban menunaikan nazar ketaatan kepada Allah

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa nazar (janji kepada Allah) hanya sah dan wajib ditunaikan jika isinya adalah ketaatan kepada Allah. Sebaliknya, jika seseorang bernazar untuk melakukan dosa atau kemaksiatan, maka nazar itu tidak boleh dilaksanakan dan tidak wajib ditunaikan, bahkan harus dibatalkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Kitab Nazar dan Sumpah, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dan beliau menyatakan hadits ini hasan shahih. Imam Malik bin Anas juga meriwayatkan hadits ini dalam kitab beliau Al-Muwaththa', dan Imam Al-Bukhari serta Muslim juga meriwayatkan makna yang sama dalam kitab shahih mereka.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kaidah ini adalah firman Allah:

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ

QS. An-Nahl [16]: 116

Terjemahan: "Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, 'Ini halal dan ini haram,' untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung."

Ayat ini menunjukkan bahwa menetapkan hukum atas nama Allah tanpa dasar yang benar adalah dosa besar, sehingga nazar untuk bermaksiat tidak boleh ditunaikan karena itu berarti menetapkan sesuatu yang Allah tidak perintahkan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung kaidah penting dalam bab nazar. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa nazar terbagi menjadi dua: nazar dalam ketaatan dan nazar dalam kemaksiatan. Nazar dalam ketaatan wajib ditunaikan, sedangkan nazar dalam kemaksiatan haram ditunaikan dan wajib dibatalkan, serta tidak ada kafarat menurut jumhur ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini adalah pokok dalam bab nazar. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa nazar untuk melakukan maksiat tidak boleh dilaksanakan, dan jika seseorang melakukannya maka ia berdosa. Adapun jika ia meninggalkannya, maka ia telah menaati perintah Nabi ﷺ.

Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitab Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa syariat Islam tidak pernah memerintahkan seseorang untuk menyakiti dirinya sendiri atau bermaksiat kepada Allah. Oleh karena itu, nazar yang isinya kemaksiatan adalah nazar yang batil sejak awal, karena tidak mungkin seseorang mendekatkan diri kepada Allah dengan cara mendurhakai-Nya.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitab beliau Taisirul Karimir Rahman menambahkan bahwa ketaatan yang dimaksud dalam hadits ini mencakup semua bentuk ibadah yang disyariatkan, seperti shalat, puasa, sedekah, dan lainnya. Sedangkan kemaksiatan mencakup semua yang dilarang Allah, seperti meninggalkan shalat, durhaka kepada orang tua, atau memutus silaturahmi.

Adapun perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam daftar mengenai apakah nazar maksiat wajib dibatalkan atau cukup tidak ditunaikan, maka pendapat yang paling kuat adalah yang menyatakan bahwa nazar tersebut batal dan tidak perlu ditunaikan, serta tidak ada kafarat, berdasarkan zahir hadits "فلا يعصه" (maka janganlah ia mendurhakai-Nya), yang menunjukkan larangan tegas untuk melaksanakannya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang wanita pernah bernazar untuk berpuasa selama setahun penuh jika Allah menyembuhkan penyakitnya. Ketika ia sembuh, ia datang kepada Aisyah radhiyallahu 'anha untuk bertanya. Aisyah lalu menyebutkan hadits Nabi ﷺ ini dan mengajarkan bahwa nazar dalam ketaatan harus ditunaikan, sedangkan nazar dalam kemaksiatan harus ditinggalkan. Kisah ini disebutkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththa' sebagai contoh penerapan hadits ini dalam kehidupan sahabat.

Hikmahnya adalah bahwa Islam selalu mengajak kepada kemudahan dan tidak membebani seseorang dengan sesuatu yang justru menjauhkannya dari Allah. Nazar bukanlah sarana untuk memaksakan diri dalam hal yang tidak disyariatkan, melainkan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan cara yang benar.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika bernazar untuk menaati Allah, seperti shalat, puasa, atau sedekah, maka wajib ditunaikan.
  2. Jika bernazar untuk bermaksiat, seperti meninggalkan shalat atau durhaka kepada orang tua, maka nazar itu batal dan haram ditunaikan.
  3. Tidak ada kafarat dalam nazar maksiat menurut pendapat yang paling kuat, cukup bertaubat kepada Allah.
  4. Hendaknya seseorang berhati-hati dalam bernazar dan tidak memberatkan diri dengan sesuatu yang tidak diperintahkan Allah.
  5. Nazar bukanlah ibadah yang disyariatkan secara mutlak, tetapi menjadi wajib hanya jika isinya adalah ketaatan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?