Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1522 tentang Aqiqah anak pada hari ketujuh, pemberian nama, dan pencukuran rambut

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang aqiqah, yaitu penyembelihan hewan sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak. Rasulullah ﷺ mengabarkan bahwa seorang anak "terikat" dengan aqiqahnya, yang berarti aqiqah itu menjadi tanggungan orang tua dan memiliki pengaruh baik bagi anak. Waktu pelaksanaannya adalah hari ketujuh dari kelahiran, dan pada hari itu juga dianjurkan untuk memberi nama dan mencukur rambut kepala bayi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat At-Tirmidzi (No. 1522):

Teks hadits yang Anda sertakan sudah benar dan sesuai dengan yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Al-Adhahi (Buku Kurbankan Hewan), Bab Tentang Aqiqah. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah dari jalur yang berbeda.

Hadits-hadits lain yang relevan:

  1. Dari Salman bin 'Amir Ad-Dhabbi, Rasulullah ﷺ bersabda:

> "Bersama seorang anak laki-laki ada aqiqah, maka sembelihlah untuknya dan buanglah gangguan darinya." (HR. Al-Bukhari no. 5472)

  1. Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah ﷺ bersabda:

> "Berkurbanlah untuk seorang anak laki-laki dengan dua kambing yang sepadan, dan untuk anak perempuan dengan satu kambing." (HR. At-Tirmidzi no. 1516, dan dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani)

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam At-Tirmidzi (209-279 H) meriwayatkan hadits ini dalam kitabnya, menunjukkan bahwa aqiqah adalah amalan yang diajarkan dan dicontohkan oleh Nabi ﷺ.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin (w. 1421 H) dalam Syarh Riyadhus Shalihin dan kitab-kitab fatwanya menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama disyariatkannya aqiqah dan penetapan waktunya di hari ketujuh. Beliau juga menjelaskan bahwa aqiqah adalah sunnah mu'akkadah (sangat dianjurkan) bagi orang tua yang mampu.
  • Imam Asy-Syafi'i (150-204 H) dalam kitabnya Al-Umm menyebutkan bahwa aqiqah adalah sunnah dan beliau berpendapat untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing, berdasarkan hadits dari 'Aisyah di atas.
  • Imam Ahmad bin Hanbal (164-241 H) juga berpendapat demikian, bahwa aqiqah adalah sunnah yang dianjurkan dan tidak wajib.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa makna penting dari hadits ini:

  1. Makna "الْغُلاَمُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ" (Seorang anak laki-laki terikat/tergadaikan oleh aqiqahnya):
  • Pendapat Pertama (paling kuat): Ini adalah kiasan yang menunjukkan bahwa syafa'at (pertolongan) anak kepada orang tuanya di akhirat kelak akan tertahan jika aqiqahnya belum dilaksanakan. Ini adalah pendapat yang disebutkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (661-728 H) dalam Majmu' Al-Fatawa.
  • Pendapat Kedua: Maknanya adalah aqiqah itu menjadi tanggungan orang tua yang wajib ditunaikan, sebagaimana barang gadai menjadi tanggungan orang yang menggadaikannya. Ini adalah pendapat yang disebutkan oleh Imam Al-Khathabi (w. 388 H) dalam Ma'alim As-Sunan.
  • Pendapat Ketiga: Ada yang menafsirkan bahwa anak tersebut tidak akan memberi syafa'at kepada orang tuanya jika tidak diaqiqahi, atau bahwa orang tua akan ditahan (tidak bisa memberi syafa'at) kepada anaknya. Namun pendapat yang pertama lebih kuat karena ada riwayat dari Al-Hasan Al-Bashri (21-110 H) yang menafsirkan bahwa maknanya adalah "anak itu akan memberi syafa'at kepada kedua orang tuanya jika diaqiqahi, dan jika tidak, maka tidak akan memberi syafa'at."

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa makna yang benar adalah bahwa aqiqah adalah sebab untuk menghilangkan "keterikatan" atau "keterhambatan" anak tersebut. Beliau menegaskan bahwa aqiqah bukanlah syarat mutlak untuk keselamatan anak, tetapi ia adalah amalan yang sangat dianjurkan dan memiliki pengaruh yang baik.

  1. Waktu Pelaksanaan:
  • Hadits ini dengan jelas menyebutkan "يَوْمَ السَّابِعِ" (pada hari ketujuh). Ini adalah waktu yang paling utama dan paling sempurna.
  • Jika hari ketujuh terlewatkan, para ulama berbeda pendapat:
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan para ulama Hambali berpendapat bahwa jika terlewat, maka aqiqah bisa dilakukan kapan saja, dan tidak ada qadha (pengganti) yang khusus.
  • Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa jika terlewat dari hari ketujuh, maka disunnahkan untuk mengaqiqahkan pada hari ke-14, dan jika terlewat lagi pada hari ke-21, dan seterusnya berkelipatan tujuh. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sebagian sahabat.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin dalam Fatawa Nur 'Ala Ad-Darb menjelaskan bahwa jika hari ketujuh terlewat, maka aqiqah tetap disunnahkan kapan saja, dan yang terpenting adalah melaksanakannya karena ini adalah ibadah yang tidak gugur hanya karena terlewat waktunya.
  1. Amalan pada Hari Ketujuh:
  • Menyembelih hewan: Untuk anak laki-laki, disunnahkan dua ekor kambing, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Ini adalah pendapat jumhur ulama (mayoritas) termasuk Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal.
  • Memberi nama: Hadits ini menunjukkan bahwa memberi nama adalah bagian dari sunnah pada hari ketujuh. Ini adalah pendapat yang dianut oleh mayoritas ulama.
  • Mencukur rambut kepala: Mencukur rambut bayi adalah sunnah, dan disunnahkan untuk bersedekah dengan perak (emas atau uang) seberat timbangan rambut tersebut. Ini adalah pendapat yang disebutkan oleh Imam An-Nawawi (631-676 H) dalam Al-Majmu'.
  1. Hukum Aqiqah:
  • Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Malikiyyah, Syafi'iyyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa aqiqah adalah sunnah mu'akkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), bukan wajib.
  • Sebagian ulama, seperti yang diriwayatkan dari Imam Al-Hasan Al-Bashri dan Imam Al-Laits bin Sa'd (94-175 H), berpendapat bahwa aqiqah adalah wajib. Namun pendapat jumhur lebih kuat karena tidak ada dalil yang menunjukkan kewajiban secara tegas.

Story Telling

Diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri bahwa beliau pernah ditanya tentang makna hadits "الْغُلاَمُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ", maka beliau menjawab: "Maknanya adalah anak itu akan memberi syafa'at kepada kedua orang tuanya pada hari kiamat. Jika dia diaqiqahi, maka dia akan memberi syafa'at kepada keduanya. Dan jika tidak diaqiqahi, maka dia tidak akan memberi syafa'at kepada keduanya." (Diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra).

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa aqiqah bukan sekadar tradisi atau acara makan-makan, tetapi ia adalah ibadah yang memiliki dampak spiritual yang besar, bahkan hingga ke akhirat kelak. Orang tua yang menunaikan aqiqah untuk anaknya sedang menanam kebaikan yang akan kembali kepadanya di hari yang tiada berguna harta dan anak-anak kecuali mereka yang datang kepada Allah dengan hati yang selamat.

Kesimpulan Praktis

  1. Aqiqah adalah sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang tua yang mampu, sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak.
  2. Waktu terbaiknya adalah hari ketujuh dari kelahiran. Jika terlewat, tetap bisa dilakukan di hari-hari berikutnya.
  3. Untuk anak laki-laki disunnahkan dua ekor kambing, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Jika tidak mampu, satu ekor kambing untuk anak laki-laki pun diperbolehkan.
  4. Pada hari yang sama, dianjurkan untuk memberi nama bayi dan mencukur rambutnya.
  5. Daging aqiqah disunnahkan untuk dibagikan dalam keadaan sudah dimasak, dan orang tua serta keluarganya boleh ikut memakannya. Ini adalah amalan yang penuh keberkahan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?