Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1519 tentang Bab Aqiqah dengan Seekor Domba

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ mengaqiqahi al-Hasan bin Ali dengan seekor domba (kambing), lalu memerintahkan Fatimah untuk mencukur rambut al-Hasan dan bersedekah dengan perak seberat rambut tersebut. Para ulama berbeda pendapat tentang keabsahan sanad hadits ini, namun kandungannya tetap diamalkan sebagai sunnah aqiqah, di mana mencukur rambut bayi dan bersedekah dengan perak seberatnya termasuk adab yang baik.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur’an – Tidak ada ayat khusus tentang aqiqah, tetapi perintah berkurban dan bersyukur atas kelahiran anak tercermin dalam firman Allah:

QS. Al-Kautsar [108]: 2

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

"Fasholli lirobbika wanhar"

“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai bentuk syukur).”

Hadits ini diriwayatkan oleh:

  • Jami‘ at-Tirmidzi (no. 1519) dari jalur Muhammad bin Ishaq, dari Abdullah bin Abi Bakr, dari Muhammad bin ‘Ali bin al-Husain (Abu Ja‘far al-Baqir) secara mursal – karena ia tidak bertemu langsung dengan Ali bin Abi Thalib. At-Tirmidzi menilai hadits ini ḥasan gharīb dan sanadnya tidak muttasil.

Pendapat ulama dalam daftar:

  • Imam asy-Syafi‘i (dalam al-Umm) mengatakan bahwa aqiqah hukumnya sunnah, dan untuk anak laki-laki dua kambing serta untuk anak perempuan satu kambing, berdasarkan hadits shahih dari Aisyah dan lainnya. Namun ia juga meriwayatkan bahwa aqiqah dengan satu kambing untuk anak laki-laki diperbolehkan, sebagaimana hadits ini.
  • Imam Ahmad bin Hanbal (dalam al-Mughni) membolehkan aqiqah dengan satu kambing untuk anak laki-laki, dan berdalil dengan hadits ini meskipun sanadnya lemah, karena banyak ulama mengamalkannya.
  • Ibnu Hajar al-‘Asqalani (dalam Fath al-Bari) menjelaskan bahwa hadits ini hasan karena memiliki syawahid (penguat) dari jalur lain, dan perintah mencukur rambut serta bersedekah dengan perak seberatnya adalah sunnah yang diamalkan.
  • Imam an-Nawawi (dalam al-Majmu‘) mengatakan bahwa mencukur rambut bayi pada hari ketujuh dan bersedekah dengan perak seberat rambut adalah mustahab (sunnah) menurut jumhur ulama, berdasarkan hadits-hadits yang sahih.

Penjelasan Rinci

Hadits ini secara tekstual mengajarkan beberapa hal:

  1. Aqiqah dengan seekor domba untuk al-Hasan – Ini menunjukkan bahwa aqiqah untuk anak laki-laki boleh dilakukan dengan satu kambing, meskipun hadits shahih lain menyebutkan dua kambing untuk anak laki-laki dan satu untuk perempuan. Sebagian ulama (seperti mazhab Hanbali) membolehkan satu kambing, sementara mazhab Syafi‘i dan Maliki cenderung pada dua kambing untuk anak laki-laki sebagai yang lebih utama. Imam asy-Syafi‘i berkata: “Hadits ini (Tirmidzi) tidak kuat, namun diamalkan oleh sebagian ulama.” (Lihat al-Umm juz 2 hal. 268).
  2. Perintah mencukur rambut bayi – Ini adalah sunnah yang dianjurkan pada hari ketujuh kelahiran, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Samurah bin Jundub (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan dishahihkan al-Albani). Mencukur rambut melambangkan kesucian dan membebaskan bayi dari segala kotoran.
  3. Bersedekah dengan perak seberat rambut – Ini merupakan bentuk sedekah yang disunnahkan. Jika rambut bayi ditimbang, lalu uang perak (dirham) seberat itu disedekahkan. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Fatimah menimbang rambut al-Hasan dan beratnya sekitar satu dirham atau kurang. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam Tuhfatu al-Mawdud) menjelaskan bahwa hikmahnya adalah menyucikan dan memberkahi bayi, serta menjadi tebusan agar ia tumbuh sehat dan saleh.

Sanad dan Kualitas Hadits

At-Tirmidzi menyatakan hadits ini ḥasan gharīb dan sanadnya tidak muttasil karena Muhammad bin ‘Ali bin al-Husain (Abu Ja‘far al-Baqir) tidak bertemu langsung dengan Ali bin Abi Thalib. Namun, jalur lain dari hadits ini (misalnya melalui Ummu Kurz, HR. Abu Dawud) memperkuat kandungannya. Imam al-Bukhari dan Muslim tidak meriwayatkan hadits ini secara langsung, tetapi para ulama sepakat bahwa anjuran mencukur rambut dan bersedekah termasuk sunnah yang diamalkan.

Story Telling

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam al-Musnad (no. 658) dengan sanad hasan:

Dari Ali bin Abi Thalib –semoga Allah memuliakan wajahnya– bahwa ketika al-Hasan lahir, Rasulullah ﷺ datang kepada Fatimah dan berkata:

“Wahai Fatimah, aqiqahi untuknya, dan ambillah rambutnya lalu timbanglah, kemudian sedekahkanlah perak seberat rambutnya.”

Maka Fatimah melakukan perintah itu, dan berat rambut al-Hasan adalah satu dirham. Kemudian Rasulullah ﷺ turut mendoakan keberkahan untuk al-Hasan.

Kisah ini menunjukkan betapa perhatiannya Nabi ﷺ terhadap setiap detail ibadah dan syiar Islam, sekecil apa pun, serta mengajarkan kita untuk bersyukur atas kelahiran anak dengan sedekah dan ibadah yang diajarkan.

Kesimpulan Praktis

  • Niat aqiqah – Disunnahkan pada hari ketujuh kelahiran, baik dengan satu atau dua kambing (lebih utama dua untuk laki-laki jika mampu).
  • Mencukur rambut bayi – Dilakukan pada hari yang sama, disertai doa untuk keberkahan.
  • Bersedekah perak seberat rambut – Dianjurkan, meskipun tidak wajib. Jika tidak mampu, tidak mengapa.
  • Amaliyah – Ikutilah sunnah Nabi ﷺ dalam menyambut anak, karena di dalamnya terkandung keberkahan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?