Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1516 tentang Ketentuan aqiqah anak laki-laki dan perempuan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum dan tata cara aqiqah: untuk anak laki-laki disembelih dua ekor kambing/domba, dan untuk anak perempuan satu ekor. Jenis hewan boleh jantan maupun betina, keduanya sah dan tidak membahayakan. Aqiqah adalah sunnah yang disyariatkan sebagai bentuk syukur kepada Allah atas kelahiran anak.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh Umm Kurz al-Ka'biyyah, dari Jami' At-Tirmidzi no. 1516, kitab al-Adhahi (Kurban), bab tentang aqiqah. At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan shahih."

Hadits pendukung — dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنِ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ

"Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sepadan, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing." (HR. At-Tirmidzi, dan beliau hasankan)

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar syukur atas kelahiran anak, di antaranya firman Allah:

وَاللَّهُ أَخْرَجَكُم مِّن بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لَا تَعْلَمُونَ شَيْئًا وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ ۙ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberimu pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, agar kamu bersyukur." (QS. An-Nahl [16]: 78)

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Umm Kurz bertanya langsung kepada Nabi ﷺ tentang aqiqah, dan beliau menjawab dengan rincian yang jelas: dua ekor untuk anak laki-laki, satu ekor untuk anak perempuan. Sabda beliau "ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا" (jantan atau betina) menunjukkan bahwa jenis kelamin hewan aqiqah tidak menjadi syarat — yang penting memenuhi syarat hewan kurban pada umumnya (sehat, cukup umur, tidak cacat).

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa aqiqah hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan), dan ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Syaikh al-Albani serta dijelaskan panjang oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Tuhfat al-Maudud bi Ahkam al-Maulud. Ibn Qayyim menegaskan bahwa aqiqah tetap disyariatkan dan tidak dihapus (mansukh).
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits Umm Kurz ini menjadi dalil utama jumlah hewan aqiqah, dan beliau menyebut bahwa perbedaan pendapat ulama tentang bolehnya aqiqah dengan selain kambing (seperti sapi) kembali kepada apakah aqiqah diqiyaskan kepada kurban atau tidak.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa aqiqah disunnahkan pada hari ketujuh kelahiran, disertai mencukur rambut bayi dan memberi nama. Jika belum mampu pada hari ketujuh, boleh ditunda.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menegaskan bahwa aqiqah adalah sunnah, waktunya paling utama hari ketujuh, dan dagingnya disunnahkan dibagikan dalam keadaan sudah dimasak.

Perbedaan pendapat yang ringkas:

Sebagian ulama menyatakan aqiqah wajib, sebagian menyatakan sunnah. Jumhur (mayoritas) ulama dari daftar — termasuk Imam Ahmad, Ishaq, Ibn Qayyim, dan al-Albani — merajihkan sunnah muakkadah, karena tidak ada dalil tegas yang menunjukkan kewajiban.

Catatan tentang judul bab:

Judul bab dalam terjemahan yang disebutkan ("Bab Adzan di Telinga Bayi") tampaknya tidak sesuai dengan isi hadits. Hadits ini secara jelas berbicara tentang aqiqah, bukan adzan di telinga bayi. Adzan di telinga bayi memiliki riwayat tersendiri yang dibahas ulama secara terpisah.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Umm Kurz al-Ka'biyyah radhiyallahu 'anha adalah seorang wanita dari kalangan sahabat yang dikenal meriwayatkan hadits tentang aqiqah. Beliau datang bertanya langsung kepada Rasulullah ﷺ — menunjukkan semangat para sahabat wanita dalam menuntut ilmu dan memastikan ibadah mereka sesuai tuntunan. Muhammad bin Sirin dan para tabi'in banyak meriwayatkan dari jalur ini, dan para ulama hadits seperti At-Tirmidzi menilainya hasan shahih, sehingga hadits ini menjadi rujukan utama dalam bab aqiqah hingga hari ini.

Hikmahnya: seorang muslim hendaknya bertanya kepada ahlinya ketika tidak mengetahui hukum suatu ibadah, dan tidak beramal berdasarkan dugaan semata.

Kesimpulan Praktis

  1. Aqiqah disyariatkan sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak.
  2. Anak laki-laki: dua ekor kambing/domba. Anak perempuan: satu ekor.
  3. Jenis kelamin hewan (jantan/betina) tidak menjadi syarat — keduanya sah.
  4. Waktu utama: hari ketujuh kelahiran, disertai cukur rambut dan pemberian nama.
  5. Hukum: sunnah muakkadah menurut jumhur ulama dalam daftar.
  6. Bila belum mampu, boleh ditunda hingga mampu, dan tidak berdosa.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?