Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1510 tentang Boleh menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari dahulu bersifat sementara (karena kondisi darurat kelaparan), dan setelah sebabnya hilang, Nabi ﷺ membolehkan kaum muslimin makan, memberi makan orang lain, dan menyimpan daging kurban sesuka mereka. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dan dinilai hasan shahih oleh beliau, serta menjadi pegangan para ulama Ahlus Sunnah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (At-Tirmidzi no. 1510):

Rasulullah ﷺ bersabda:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِي فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

Terjemahan: "Aku pernah melarang kalian dari (memakan) daging kurban lebih dari tiga hari agar orang yang mampu memberi kepada yang tidak mampu. Maka (sekarang) makanlah sesukamu, berilah makan orang lain, dan simpanlah darinya."

Hadits pendukung dari Muslim bin al-Hajjaj (Shahih Muslim), dari sahabat Buraidah radhiyallahu 'anhu:

Nabi ﷺ bersabda:

نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِيِّ أَنْ تَأْكُلُوهَا بَعْدَ ثَلاَثٍ، فَكُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

Terjemahan: "Aku pernah melarang kalian memakan daging kurban setelah tiga hari, maka (sekarang) makanlah, berilah makan, dan simpanlah."

Ayat terkait tentang berbagi rezeki dan kebaikan:

QS. Al-Hajj [22]: 36

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Terjemahan: "Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika menyembelihnya) dalam keadaan berdiri. Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur."

Kaitan ulama: Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits ini dan menilainya hasan shahih. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari dahulu disebabkan kondisi paceklik dan kebutuhan mendesak, lalu dihapus (mansukh) setelah kondisi membaik. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan hal serupa. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa perubahan hukum ini menunjukkan hikmah syariat yang memperhatikan maslahat umat.

Penjelasan Rinci

Latar belakang hadits:

Pada awal Islam, Nabi ﷺ pernah melarang menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Larangan ini muncul pada tahun terjadinya kesulitan ekonomi dan kelaparan di kalangan kaum muslimin, sehingga daging kurban diharapkan segera dibagikan kepada yang membutuhkan dan tidak ditumpuk oleh orang kaya.

Pemahaman Imam At-Tirmidzi:

Imam At-Tirmidzi menyebutkan bahwa hadits Buraidah ini hasan shahih, dan menjadi amalan para ulama dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan selain mereka. Beliau juga menyebutkan bahwa dalam bab ini terdapat riwayat dari Ibnu Mas'ud, Aisyah, Nubaisyah, Abu Sa'id, Qatadah bin an-Nu'man, Anas, dan Ummu Salamah radhiyallahu 'anhum.

Pemahaman Imam an-Nawawi:

Dalam Syarh Shahih Muslim, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa larangan tersebut bersifat ta'abbudi sementara yang terkait dengan kondisi tertentu (kelaparan), bukan larangan yang bersifat tetap. Setelah kondisi membaik, hukumnya kembali kepada kebolehan asal, yaitu makan, memberi makan, dan menyimpan.

Pemahaman Ibnu Hajar al-Asqalani:

Dalam Fathul Bari, Ibnu Hajar menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan naskh (penghapusan hukum) larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Beliau juga menyebutkan hikmah larangan awal, yaitu agar orang yang tidak mampu mendapat bagian, dan setelah kondisi terpenuhi, hukum kembali kepada kebolehan.

Pemahaman Ibnu Qayyim al-Jawziyyah:

Dalam Zadul Ma'ad, Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa syariat Nabi ﷺ selalu memperhatikan maslahat. Ketika maslahat menuntut larangan, maka dilarang; ketika maslahat menuntut kebolehan, maka dibolehkan. Ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam menghadapi perubahan kondisi.

Pemahaman Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di:

Dalam kitab tafsirnya, As-Sa'di menegaskan bahwa prinsip syariat adalah memudahkan dan memberi keluasan kepada umat, terutama dalam hal makanan dan ibadah kurban. Beliau juga menekankan pentingnya berbagi kepada yang membutuhkan sebagai wujud syukur atas nikmat Allah.

Kesimpulan fiqih:

Para ulama dari daftar yang disebutkan sepakat bahwa hukum menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari adalah boleh (mubah). Bahkan sebagian ulama menganjurkan untuk menyimpan sebagian dan membagikan sebagian lainnya, sebagai bentuk keseimbangan antara ibadah, berbagi, dan kebutuhan keluarga.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada suatu tahun, kaum muslimin mengalami kesulitan pangan. Nabi ﷺ kemudian melarang menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari agar daging tersebut segera dibagikan kepada yang membutuhkan. Setelah kondisi membaik dan kaum muslimin kembali lapang, Nabi ﷺ bersabda: "Aku pernah melarang kalian dari (memakan) daging kurban lebih dari tiga hari agar orang yang mampu memberi kepada yang tidak mampu. Maka (sekarang) makanlah sesukamu, berilah makan orang lain, dan simpanlah darinya."

Sahabat Buraidah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan hadits ini, dan Imam At-Tirmidzi mencatatnya dalam kitab Jami' At-Tirmidzi. Hikmahnya: syariat Islam selalu memperhatikan kondisi umat, dan hukumnya bisa berubah sesuai maslahat yang nyata.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari — hukum larangan dahulu sudah dihapus.
  2. Tetap dianjurkan membagikan sebagian daging kurban kepada fakir miskin, kerabat, dan tetangga.
  3. Makanlah sebagian, berilah makan orang lain, dan simpanlah sebagian — inilah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ.
  4. Jangan berlebihan dalam menyimpan hingga melupakan hak orang lain yang membutuhkan.
  5. Ikuti pemahaman para ulama Ahlus Sunnah seperti Imam At-Tirmidzi, Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim dalam memahami hadits ini.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?