Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1509 tentang Larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini pada awalnya melarang menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari karena kondisi sulit dan banyaknya orang miskin yang membutuhkan. Namun, larangan ini kemudian dihapus (mansukh) dan diperbolehkan menyimpannya kapan pun, sebagaimana ditegaskan oleh para ulama. Hukum asal sekarang adalah boleh menyimpan dan makan daging kurban kapan saja.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Hadits Riwayat Imam Muslim

Dari Salamah bin al-Akwa' radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

> قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلَا يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ». فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي؟ قَالَ: «كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا، فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا».

"Barangsiapa di antara kalian berkurban, maka janganlah ia membiarkan daging kurban itu masih ada di rumahnya setelah tiga hari." Ketika tahun berikutnya, para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan seperti tahun lalu?" Beliau bersabda: "Makanlah, berilah makan, dan simpanlah. Sesungguhnya tahun itu manusia sedang dalam kesulitan, maka aku ingin kalian membantu mereka." (HR. Muslim no. 1972)

2. Hadits Riwayat Imam al-Bukhari

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata:

> كُنَّا نُضَحِّي بِالشَّاةِ فَنَأْكُلُ وَنَدَّخِرُ حَتَّى قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «كُلُوا وَادَّخِرُوا».

"Kami biasa berkurban dengan seekor kambing, lalu kami makan dan menyimpannya hingga kami tiba di Madinah. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Makanlah dan simpanlah.'" (HR. al-Bukhari no. 5569)

3. Penjelasan Ulama tentang Nasakh (Penghapusan Hukum)

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim (13/27):

> وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي هَذَا الْحَدِيثِ، فَذَهَبَ جُمْهُورُهُمْ إِلَى أَنَّ النَّهْيَ مَنْسُوخٌ بِهَذَا الْحَدِيثِ، وَأَنَّهُ يَجُوزُ الِادِّخَارُ وَالْأَكْلُ بَعْدَ الثَّلَاثِ.

"Para ulama berbeda pendapat tentang hadits ini. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa larangan itu telah dihapus (mansukh) dengan hadits ini, dan boleh menyimpan dan makan setelah tiga hari."

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab sepakat bahwa hukum larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari telah dihapus (mansukh). Berikut rinciannya:

1. Sebab Larangan Awal

Imam al-Bukhari meriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa larangan itu turun pada tahun terjadinya paceklik dan banyak orang miskin. Rasulullah ﷺ ingin agar daging kurban segera dibagikan kepada mereka yang membutuhkan. Ini ditegaskan oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (10/12).

2. Penghapusan Larangan

Pada tahun berikutnya, ketika kondisi sudah membaik, Rasulullah ﷺ memberikan keringanan (rukhshah) untuk menyimpan daging kurban. Imam Muslim meriwayatkan bahwa beliau bersabda: "Makanlah, berilah makan, dan simpanlah." Ini menunjukkan bahwa larangan sebelumnya bersifat temporer karena kondisi darurat.

3. Pendapat Ulama Mazhab

  • Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm (2/241) berkata: "Telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah ﷺ melarang menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, kemudian beliau memberi keringanan untuk menyimpannya."
  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam al-Mughni (9/456) oleh Ibnu Qudamah: "Pendapat yang shahih adalah boleh menyimpannya, karena hadits yang membolehkan datang setelah larangan."
  • Imam Malik dalam al-Mudawwanah (1/398): "Tidak mengapa menyimpan daging kurban dan memakannya kapan saja."

4. Hikmah di Balik Perubahan Hukum

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad (2/319) menjelaskan bahwa perubahan ini mengajarkan fleksibilitas syariat. Hukum bisa berubah sesuai kondisi dan kemaslahatan. Ketika ada kebutuhan mendesak (seperti banyak fakir miskin), larangan diberlakukan. Ketika kebutuhan terpenuhi, keringanan diberikan.

Story Telling

Diriwayatkan dari Salamah bin al-Akwa' radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

> كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي غَزْوَةِ الْحُدَيْبِيَةِ، فَأَصَابَنَا جَهْدٌ شَدِيدٌ، فَأَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ نَأْكُلَ مِنْ لُحُومِ الْأَضَاحِيِّ وَلَا نَدَّخِرَ فَوْقَ ثَلَاثٍ. فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالَ: «كُلُوا وَادَّخِرُوا».

"Kami bersama Rasulullah ﷺ dalam Perang Hudaibiyah, dan kami mengalami kesulitan yang berat. Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk makan daging kurban dan tidak menyimpannya lebih dari tiga hari. Ketika tahun berikutnya, beliau bersabda: 'Makanlah dan simpanlah.'" (HR. Muslim no. 1972)

Kisah ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kondisi umat. Ketika ada kesulitan, perintah diberikan untuk segera berbagi. Ketika kondisi membaik, keringanan diberikan. Ini adalah rahmat dan kemudahan dari Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum asal: Boleh menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, bahkan berbulan-bulan, karena larangan telah dihapus.
  2. Prioritas berbagi: Meskipun boleh menyimpan, lebih utama untuk segera membagikan daging kurban kepada fakir miskin, tetangga, dan kerabat.
  3. Kemaslahatan: Hukum ini mengajarkan kita untuk selalu memperhatikan kondisi sekitar. Jika ada banyak orang miskin, utamakan berbagi. Jika tidak, boleh menyimpan untuk keperluan sendiri.
  4. Ibadah yang sempurna: Kurban adalah ibadah yang pahalanya besar. Semakin banyak yang merasakan manfaatnya, semakin besar pahala yang didapat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.