Penjelasan Hadits Jami' At-Tirmidzi No. 1490
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa memelihara anjing tanpa keperluan yang dibenarkan syariat — seperti menjaga ternak, berburu, atau menjaga tanaman — akan mengurangi pahala seseorang setiap harinya sebesar satu qirat. Namun, memelihara anjing untuk keperluan yang disebutkan dalam hadits ini dibolehkan. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat menjaga agar seorang Muslim tidak menyia-nyiakan pahala amalnya untuk hal yang tidak bermanfaat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi, dari sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه):
> مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
Terjemahan: "Siapa yang memelihara anjing — kecuali anjing untuk menjaga ternak, anjing berburu, atau anjing untuk pertanian — setiap hari satu qirat akan dipotong dari pahalanya."
Imam At-Tirmidzi menyatakan: "Hadits ini hasan shahih."
Hadits pendukung dari Abu Hurairah رضي الله عنه juga diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna, menyebutkan pengecualian anjing untuk menjaga ternak dan berburu.
Kaitan dengan ulama daftar:
- Imam At-Tirmidzi (penulis kitab) menilai hadits ini hasan shahih.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan makna qirat dan hikmah larangan ini.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas perbedaan lafaz riwayat dan pengecualian yang disebutkan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in membahas hikmah syariat di balik larangan memelihara anjing tanpa keperluan.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini mengandung larangan memelihara anjing kecuali untuk tiga keperluan yang disebutkan: (1) menjaga ternak (كَلْبَ مَاشِيَةٍ), (2) berburu (كَلْبَ صَيْدٍ), dan (3) menjaga tanaman/pertanian (كَلْبَ زَرْعٍ). Jika seseorang memelihara anjing di luar keperluan tersebut, maka pahalanya berkurang satu qirat setiap hari.
Apa itu qirat?
Para ulama berbeda pendapat tentang ukuran qirat. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa qirat adalah ukuran pahala yang besar, dan sebagian ulama menyatakan bahwa satu qirat itu seperti gunung Uhud. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana disebutkan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari — adalah bahwa qirat adalah bagian pahala yang besar, dan kita tidak mengetahui secara pasti kadarnya, namun cukup kita yakini bahwa itu adalah pengurangan yang signifikan.
Hikmah larangan ini:
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa syariat Islam melarang memelihara anjing tanpa keperluan karena beberapa alasan:
- Anjing dapat menghalangi malaikat rahmat masuk ke dalam rumah (sebagaimana hadits shahih lainnya).
- Memelihara anjing tanpa keperluan menunjukkan sikap berlebihan terhadap sesuatu yang tidak bermanfaat.
- Anjing memiliki najis dan dapat mempengaruhi kesucian tempat ibadah.
Pengecualian yang disebutkan:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa pengecualian dalam hadits ini bersifat hashr (pembatasan), artinya keperluan lain yang semakna dengan tiga hal tersebut — seperti menjaga keamanan rumah dari pencuri menurut sebagian ulama — dapat diqiyaskan. Namun Imam An-Nawawi menegaskan bahwa yang jelas disebutkan dalam nash hanyalah tiga keperluan ini, dan untuk keperluan lain hendaknya merujuk kepada ulama yang terpercaya.
Pendapat Atha' bin Abi Rabah:
Dalam riwayat ini, Atha' bin Abi Rabah (seorang tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan) memberikan keringanan (rukhshah) untuk memelihara anjing meskipun seseorang hanya memiliki satu ekor kambing. Ini menunjukkan bahwa keperluan menjaga ternak — meskipun sedikit — tetap menjadi alasan yang membolehkan.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
- Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa larangan ini bersifat makruh tahrim (makruh yang mendekati haram) jika tanpa keperluan.
- Sebagian ulama menyatakan bahwa hukumnya haram jika tanpa keperluan sama sekali.
- Imam An-Nawawi menyimpulkan bahwa yang paling kuat adalah larangan tersebut menunjukkan karahah (kemakruhan) yang tegas, dan pengurangan pahala adalah konsekuensi dari perbuatan tersebut.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه — sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits — memiliki perhatian besar terhadap hadits-hadits tentang anjing. Suatu ketika beliau menyampaikan hadits ini kepada para tabi'in, dan Az-Zuhri (salah satu perawi dalam sanad hadits ini) menerimanya dengan penuh perhatian. Az-Zuhri kemudian menyampaikannya kepada Ma'mar, dan Ma'mar kepada Abdurrazzaq, hingga sampai kepada Imam At-Tirmidzi yang mencatatnya dalam kitab Jami'-nya.
Atha' bin Abi Rabah — seorang tabi'in mulia yang dikenal luas ilmunya — ketika ditanya tentang seseorang yang memelihara anjing padahal hanya memiliki satu ekor kambing, beliau memberikan keringanan. Ini menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini dengan pemahaman yang luas: bahwa keperluan menjaga ternak — meskipun sedikit — tetap menjadi alasan yang membolehkan.
Hikmahnya: para salafus shalih tidak hanya menghafal hadits, tetapi juga memahami maksud dan menerapkannya dengan penuh hikmah dan kasih sayang kepada umat.
Kesimpulan Praktis
- Boleh memelihara anjing untuk tiga keperluan: menjaga ternak, berburu, dan menjaga tanaman.
- Hindari memelihara anjing tanpa keperluan yang dibenarkan syariat, karena akan mengurangi pahala setiap hari.
- Jika ada keperluan lain yang semakna, hendaknya bertanya kepada ulama terpercaya untuk mendapatkan fatwa yang tepat.
- Jaga kebersihan tempat dan diri dari najis anjing jika terpaksa memeliharanya untuk keperluan yang dibolehkan.
- Renungkanlah bahwa pahala amal adalah harta yang sangat berharga bagi seorang Mukmin, jangan sampai terbuang sia-sia.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.