Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1477 tentang Larangan memakan hewan pemangsa bertaring

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama tentang haramnya memakan setiap hewan buas yang memiliki gigi taring, seperti singa, serigala, harimau, dan sejenisnya. Larangan ini bersifat tegas (tahrim) menurut jumhur ulama, dan berlaku untuk semua hewan buas yang berburu dengan taringnya, baik yang hidup di darat maupun di air, selama ia termasuk kategori pemangsa.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi (No. 1477):

Teks Arab hadits (dengan harakat sesuai periwayatan):

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْحَسَنِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلاَنِيِّ، عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ الْخُشَنِيِّ، قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ

Makna: Rasulullah ﷺ melarang (memakan) setiap hewan buas yang memiliki gigi taring.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (No. 5530) dan Imam Muslim (No. 1932) dari sahabat Abu Tsa'labah Al-Khushani radhiyallahu 'anhu. Ini menunjukkan keshahihan hadits tersebut.

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

Terjemahan: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (hewan) yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya..."

Ayat ini menunjukkan bahwa hewan yang diterkam binatang buas menjadi haram, dan ini diperkuat oleh hadits yang melarang memakan hewan buas itu sendiri.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Malik bin Anas (yang meriwayatkan hadits ini dalam Muwaththa') menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua hewan buas yang berburu dengan taringnya.
  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menegaskan keharaman memakan hewan buas bertaring berdasarkan hadits ini.
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga berpendapat haram, sebagaimana dinukil oleh murid-muridnya.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan keharaman, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab sepakat bahwa hadits ini menunjukkan keharaman memakan hewan buas yang memiliki gigi taring. Berikut penjelasan rincinya:

1. Makna "kullu dzi nabin" (setiap yang memiliki gigi taring)

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah hewan yang menggunakan taringnya untuk menerkam dan membunuh mangsanya. Ini mencakup:

  • Hewan darat: singa, serigala, harimau, macan tutul, beruang, anjing, kucing liar, dan sejenisnya.
  • Hewan air: buaya, anjing laut, dan hewan air buas lainnya.

2. Perbedaan pendapat tentang hewan air

Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa semua hewan air halal berdasarkan firman Allah: "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut" (QS. Al-Ma'idah [5]: 96). Namun, Imam Ahmad bin Hanbal dan jumhur ulama berpendapat bahwa hewan air yang buas dan bertaring tetap haram, karena keumuman hadits ini. Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini bersifat umum dan tidak ada pengecualian untuk hewan air.

3. Hikmah larangan ini

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hikmahnya adalah karena hewan buas memiliki tabiat ganas dan memakan bangkai, sehingga mempengaruhi akhlak dan perilaku orang yang memakannya. Ini sejalan dengan kaidah bahwa makanan mempengaruhi jiwa dan akhlak seseorang.

4. Pengecualian yang disebutkan ulama

  • Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ membolehkan memakan dub (biawak) dalam sebuah perjamuan, namun ini adalah pengecualian khusus karena biawak bukan termasuk hewan buas pemangsa.
  • Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hewan yang dianggap "thayyibat" (baik) menurut syariat adalah yang halal, dan hewan buas tidak termasuk thayyibat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Tsa'labah Al-Khushani radhiyallahu 'anhu, perawi hadits ini, adalah seorang sahabat yang tinggal di daerah perbatasan dan sering berburu. Suatu hari ia bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hukum memakan hewan buruan yang diburu dengan anjing. Maka Rasulullah ﷺ menjawab dengan penjelasan yang rinci, dan di antara jawabannya adalah larangan memakan hewan buas bertaring.

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat perhatian terhadap halal-haram dalam makanan mereka. Mereka tidak serta-merta memakan apa pun yang mereka dapatkan, tetapi bertanya terlebih dahulu kepada Rasulullah ﷺ. Ini adalah adab yang mulia yang seharusnya kita contoh dalam kehidupan sehari-hari.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram memakan semua hewan buas yang memiliki gigi taring dan berburu dengan taringnya, seperti singa, serigala, harimau, dan sejenisnya.
  2. Haram memakan hewan buas air seperti buaya dan anjing laut menurut pendapat yang lebih kuat.
  3. Hewan yang halal adalah yang tidak termasuk kategori pemangsa, seperti kambing, sapi, unta, ayam, dan burung-burung yang tidak buas.
  4. Hikmah larangan ini adalah menjaga akhlak dan jiwa manusia dari pengaruh buruk hewan buas.
  5. Bersikap hati-hati dalam memilih makanan adalah bagian dari ketakwaan, sebagaimana dicontohkan para sahabat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.