Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1476 tentang Penyembelihan janin mengikuti penyembelihan induknya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa jika seekor hewan betina yang hamil disembelih secara syar'i, maka janin yang ada di dalam perutnya ikut halal dimakan tanpa perlu disembelih lagi. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, termasuk para imam mazhab dan ulama salaf yang tercantum dalam daftar rujukan. Janin tersebut dianggap sudah tercukupi penyembelihannya dengan penyembelihan induknya.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Hadits yang dimaksud

Teks Arab (sesuai riwayat At-Tirmidzi):

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ مُجَالِدٍ، ح قَالَ وَحَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ وَكِيعٍ، حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ، عَنْ مُجَالِدٍ، عَنْ أَبِي الْوَدَّاكِ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «ذَكَاةُ الْجَنِينِ ذَكَاةُ أُمِّهِ». قَالَ وَفِي الْبَابِ عَنْ جَابِرٍ وَأَبِي أُمَامَةَ وَأَبِي الدَّرْدَاءِ وَأَبِي هُرَيْرَةَ. قَالَ أَبُو عِيسَى: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.

Perawi & kitab:

  • Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi (w. 279 H) dalam Jami' At-Tirmidzi, no. 1476, bab "Penyembelihan Janin".
  • At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.
  • Juga diriwayatkan dari sahabat lain: Jabir, Abu Umamah, Abu Darda’, dan Abu Hurairah.

2. Ayat Al-Qur'an yang relevan

Ayat tentang kehalalan sembelihan (QS. Al-Ma'idah [5]: 3) menunjukkan bahwa sembelihan yang halal adalah yang dilakukan dengan cara syar'i.

QS. Al-Ma'idah [5]: 3 (potongan)

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ ... فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍۢ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Terjemahan ringkas:

"Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang dicekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih... Maka barang siapa terpaksa dalam keadaan lapar tanpa sengaja berbuat dosa, sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Ayat ini menunjukkan bahwa hewan yang mati karena sebab tertentu tidak halal kecuali jika sempat disembelih. Hadits tentang janin memberikan rincian bahwa janin yang ada dalam perut induk yang disembelih termasuk dalam kategori "yang sempat disembelih" melalui sembelihan induknya.

3. Pernyataan ulama dalam daftar rujukan

Imam At-Tirmidzi (dalam kitabnya) berkata:

> وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ وَغَيْرِهِمْ وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ وَابْنِ الْمُبَارَكِ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ.

Artinya: "Amalan ini dipegang oleh para ulama dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan orang-orang setelah mereka. Ini adalah pendapat Sufyan ats-Tsauri, Abdullah bin al-Mubarak, asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah."

Penjelasan Rinci

Makna hadits

Sabda Nabi ﷺ: “ذَكَاةُ الْجَنِينِ ذَكَاةُ أُمِّهِ” artinya: “Penyembelihan (pensucian/kehalalan) janin adalah penyembelihan ibunya.” Maksudnya, ketika induk hewan (seperti sapi, kambing, unta) disembelih dengan cara yang syar'i — yaitu memotong saluran pernapasan dan saluran makanan dengan menyebut nama Allah — maka janin yang ada di dalam perutnya menjadi halal dan suci (terbebas dari hukum bangkai) tanpa perlu disembelih lagi.

Kapan hukum ini berlaku?

Mayoritas ulama dari kalangan sahabat (seperti Abu Sa'id al-Khudri, Jabir, Abu Hurairah) dan imam mazhab dalam daftar rujukan menerapkan keumuman hadits ini. Namun ada beberapa perincian:

  1. Janin yang telah sempurna bentuknya (telah ditiupkan ruh) — jika induknya disembelih, maka janin halal dikonsumsi. Dalilnya hadits ini dan juga riwayat lain dari Abu Dawud (no. 2837) dari Abu Sa'id: "Jika janin keluar dalam keadaan mati, maka ia halal."
  2. Janin yang masih berupa mudghah (segumpal daging) atau 'alaqah (segumpal darah) — para ulama berbeda. Pendapat yang lebih kuat (menurut Imam Ahmad, Syafi'i, dan lainnya) tetap halal karena sembelihan induk mencakup seluruh isi perut. Namun Imam Abu Hanifah (termasuk dalam daftar) berpendapat bahwa janin yang belum sempurna tidak dianggap sebagai hewan yang perlu disembelih, sehingga ia halal secara otomatis tanpa perlu syarat. Intinya, janin yang masih berupa daging atau darah tidak dianggap sebagai "hewan" yang butuh penyembelihan terpisah.
  3. Janin yang keluar hidup — apakah perlu disembelih lagi? Jumhur ulama (Sufyan ats-Tsauri, Ibn al-Mubarak, Syafi'i, Ahmad) mengatakan: jika janin keluar hidup setelah induknya disembelih, maka ia tetap halal tanpa disembelih lain, karena sembelihan induk sudah mencakupnya. Namun sebagian ulama (seperti Dawud azh-Zhahiri) menganjurkan untuk menyembelihnya agar lebih hati-hati. Pendapat yang lebih rajih (kuat) adalah yang pertama, karena keumuman hadits.

Pendapat ulama dalam daftar yang menjadi rujukan:

  • Sufyan ats-Tsauri (w. 161 H) – beliau termasuk ulama tabi'in yang meriwayatkan dan mengamalkan hadits ini.
  • Abdullah bin al-Mubarak (w. 181 H) – beliau adalah imam dalam hadits dan fiqih, juga berpegang pada hadits ini.
  • Imam asy-Syafi'i (w. 204 H) – dalam kitabnya Al-Umm beliau menyebutkan bahwa janin halal dengan sembelihan induknya.
  • Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) – dalam Al-Musnad dan riwayat dari para muridnya, beliau juga berpendapat demikian.
  • Ishaq bin Rahuyah (w. 238 H) – imam besar yang juga sependapat.

Imam At-Tirmidzi sendiri menegaskan bahwa hadits ini hasan shahih dan menjadi amalan para ulama.

Story Telling

Kisah dari sahabat Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu – beliau adalah perawi hadits ini. Diriwayatkan bahwa suatu ketika para sahabat bertanya tentang hukum janin yang ditemukan dalam perut hewan yang disembelih. Maka Rasulullah ﷺ bersabda dengan hadits di atas. Para sahabat pun langsung mempraktikkannya.

Dalam sebuah riwayat (HR. Abu Dawud, no. 2837, dari Abu Sa'id): "Kami bertanya: Wahai Rasulullah, jika kami menyembelih unta atau sapi, lalu kami dapati janin di dalam perutnya, apakah kami boleh memakannya? Beliau bersabda: 'Jika kamu mau, makanlah, karena penyembelihan janin adalah dengan penyembelihan ibunya.'"

Hikmah dari kisah ini: Islam memberi kemudahan kepada umatnya. Tidak perlu menyembelih janin secara terpisah yang sulit dilakukan, karena janin terlindung dalam perut induk. Ini menunjukkan rahmat dan keindahan syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Hewan betina yang hamil (sudah bernyawa janinnya) jika disembelih secara syar'i, maka janinnya halal dimakan tanpa perlu disembelih lagi.
  2. Syaratnya: induk harus disembelih dengan sempurna (memotong urat leher) dan membaca basmalah. Janin tidak perlu disembelih walau keluar hidup atau mati.
  3. Untuk janin yang belum sempurna (masih gumpalan daging), hukumnya juga halal karena tidak dianggap sebagai hewan yang butuh penyembelihan.
  4. Amalkan dengan keyakinan karena ini adalah petunjuk Nabi ﷺ dan dipraktikkan oleh para ulama salaf.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.